NAMA : Hendah Lahyunita Kusiandari
KELAS : 4EB08
NPM : 23211278
TEMA : Pengamatan Tentang Standar &
Praktek Akuntansi
Pengamatan
Tentang Standar dan Praktik Akuntansi
Standar akuntansi
merupakan regulasi atau peraturan yang mengatur pengolahan laporan
keuangan. Susunan standar merupakan proses perumusan standar
akuntansi. Jadi, standar akuntansi merupakan hasil dari susunan standar. Namun,
praktik yang sebenarnya bisa saja menyimpang dari apa yang diharuskan standar.
Sedikitnya ada tiga alasan untuk hal ini. Pertama, di banyak negara hukuman
untuk kegagalan dengan pernyataan akuntansi resmi sudah dianggap lemah atau
tidak efektif. Perusahaan tidak selalu mengikuti standar-standar yang ada jika
tidak dipaksa. Kedua, perusahaan bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak
informasi daripada yang diharuskan. Ketiga, beberapa negara mengizinkan
perusahaan untuk keluar dari jalur standar akuntansi jika hal tersebut bisa
menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan bekerja dalam
sebuah negara, harus memperhatikan proses penyusunan standar akuntansi, standar
akuntansi yang menjadi hasilnya, dan praktik aktualnya. Audit menambahkan
kredibilitas pada laporan keuangan.
Susunan standar
akuntansi biasanya menggabungkan kombinasi dari kelompok sektor umum dan sektor
swasta. Sektor swasta meliputi profesi akuntansi seperti pengguna dan penyususn
laporan keuangan dan pegawai. Sektor umum bertanggung jawab atas hukum
komersial, dan komisi keamanan. Pasar saham biasa bergantung pada negaranya.
Peran dan pengaruh kelompok-kelompok ini dalam menyusun standar akuntansi
berbeda di setiap negara. Perbedaan ini membantu menjelaskan kenapa setiap
standar berbeda di seluruh dunia.
Hubungan antara standar
akuntansi dan praktik akuntansi sangat rumit, dan tidak selalu
bergerak dalam gerakan satu arah. Dalam beberapa kasus, praktik diambil
dari standar; di kasus lain, standar diambil dari praktik. Praktik bisa
dipengaruhi oleh tekana pasar, seperti tekanan-tekanan yang berhubungan dengan
persaingan pendapatan dalam pasar modal. Perusahaan-perusahaan yang bersaing
bisa begitu saja memberikan informasi di luar apa yang diharuskan sebagai
tanggapan terhadap permintaan informasi oleh investor dan yang lainnya. Jika
permintaan akan informasi tersebut cukup kuat, standar bisa diubah untuk
menutup informasi yang awalnya bersifat sukarela.
Akuntansi atas
kewajaran penyajian biasanya dihubungkan dengan negara hukum berevolusi,
sedangkan akuntansi pemenuhan legal biasanya ditemukan dalam negara hukum
berkode. Perbedaan ini berlaku dalam susunan standar, yang dalam sektor swasta
cukup berpengaruh dalam kewajaran penyajian di negara hukum berevolusi,
sedangkan sektor publik relatif lebih berpengaruh pada pemenuhan legal di
negara hukum berkode. Audit menyejajarkan sistem hukum dan peran serta tujuan
pelaporan keuangan. Profesi audit cenderung lebih disesuaikan sendiri dalam
negara-negara kewajaran penyajian, khususnya di negara-negara yang dipengaruhi
oleh Inggris. Auditor juga menggunakan lebih banyak penilaian ketika tujuan
auditnya adalah untuk membuktikan pada kewajaran penyajian dari laporan
keuangan. Sebaliknya, dalam negara-negara hukum kode (code law), tujuan utama
audit adalah untuk memastikan bahwa catatan dan laporan keuangan sesuai dengan
persyaratan hukum.
Tiga alasan praktik akuntansi dapat
menyimpang dari standar akuntansi :
1.
Di banyak negara hukuman untuk kegagalan dengan
pernyataan akuntansi resmi dianggap lemah atau tidak efektif.
2.
Perusahaan bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak
informasi daripada yang diharuskan.
3.
Beberapa negara mengizinkan perusahaan untuk keluar
jalur standar akuntansi jika hal tersebut bisa menggambarkan hasil operasi dan
posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik.
Susunan standar merupakan proses
perumusan standar akuntansi. Susunan standar akuntansi menggabungkan dua
kombinasi, yaitu :
1.
Sektor swasta: profesi akuntansi dan kelompok lain
(pengguna dan penyusun laporan keuangan)
2.
Sektor umum: perwakilan seperti petugas pajak,
perwakilan pemerintah yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi
keamanan.
IFRS DALAM UNI EROPA
Kecenderungan dalam
laporan keuangan menghadap ke arah kewajaran penyajian, setidaknya bagi laporan
keuangan gabungan. kecenderungan ini sangat benar dalam Uni eropa. Pada tahun
2002, Uni Eropa menyetujui sebuah aturan akuntansi yang mengharuskan semua
perusahaan Uni Eropa yang terdaftar dalam sebuah pasar resmi untuk mengikuti
IFRS dalam laporan keuangan gabungan mereka, dimulai pada tahun 2005.
Untuk memahami akuntansi di Eropa,
seseorang harus bisa memahami IFRS dan persyaratan akuntansi setempat. Banyak
perusahaan akan memilih untuk mengikuti persyaratan setempat di
perusahaan-perusahaan di mana di mana IFRS.
LAPORAN
KEUANGAN
Laporan keuangan IFRS
terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan
ekuitas (atau laporan laba rugi dan pengeluaran yang diakui), dan catatan
penjelasan.
PATOKAN
AKUNTANSI
Dalam IFRS, semua
kombinasi bisnis dianggap sebagai pembelanjaan. Aset dinilai berdasarkan harga
perolehan atau harga pasar. jika metode harga pasar yang digunakan, revaluasi
(penilaian kembali asset tetap) harus digunakan secara teratur dan semua barang
dari kelas tertentu harus dinilai kembali.
FIFO dan beban
rata-rata merupakan dasar biaya yang sesuai menurut IFRS, tapi LIFO tidak.
Pinjaman keuangan dikapitalisasi dan diamortisasi, sementara pinjaman
operasional dibebankan pada dasar yang sistematis, biasanya membayar utang
pinjaman pada dasar garis lurus.
SISTEM
AKUNTANSI KEUANGAN LIMA NEGARA
1. PERANCIS
Akuntansi nasional Perancis diatur dalam
Plan Comptable General, berisi:
1.
Tujuan dan prinsip laporan dan akuntansi
keuangan.
2.
Definisi asset, utang, ekuitas pemegang saham,
pendapatan, dan pengeluaran.
3.
Aturan-aturan valuasi dan pengakuan.
4.
Daftar akun, persyaratan penggunaannya, dan persyaratan
tata buku lainnya yang telah distandarisasi.
5.
Contoh laporan keuangan dan aturan presentasinya.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
1.
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam
penyusunan standar di Perancis:
2.
Counseil National de la Comptabilite, atau CNC (Badan
Akuntansi Nasional).
3.
Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (Komite
Regulasi Akuntansi).
4.
Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas
Pasar Keuangan).
5.
Ordre des Experts-Comptables, atau OEC (Institut
Akuntan Publik).
6.
Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes, atau
CNCC (Institut Nasional Undang-undang Auditor).
2.
JERMAN
Akuntansi nasional Jerman diatur dalam
German Commercial Code (HGB), berisi:
1.
Memungkinkan perusahaan yang mengeluarkan ekuitas atau
utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional
dalam laporan keuangan gabungan mereka.
2.
Memungkinkan adanya penetapan perusahaan sector swasta
untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
1.
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam
penyusunan standar di Jerman:
2.
German Accounting Standards Committee atau GASC, atau
dalam bahasa Jerman, Deutsches
3.
Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC
(Otoritas penyusun standar Jerman)
4.
Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol
kepatuhan).
5.
Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan
sector swasta)
6.
Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector
public)
7.
Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan)
3.
REPUBLIK CEKO
Undang-undang dan
praktik akuntansi Republik Ceko lebih menyesuaikan dengan standar Barat yang
menggambarkan prinsip-prinsip yang ditanamkan dalam European Union Directives.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
1.
Accountancy Act: menentukan persyaratan untuk
akuntansi.
2.
Fourth and Sevent Directives dari Uni Eropa: menetapkan
penggunaan daftar perkiraan untuk pembukuan catatn dan penyusunan laporan
keuangan.
3.
Czech Securities Commission: bertanggung jawab
mengawasi dan memantau pasar modal
4.
Act on Auditors: Mengatur proses audit.
5.
Chamber of Auditors: mengawasi pendaftaran, pendidikan,
pengujian dan menertibkan auditor, penyusunan standar audit dan regulasi
praktik audit seperti format laporan audit.
4.
BELANDA
Belanda memiliki
undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi
standar praktik professional yang sangat tinggi.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Regulasi akuntansi di Belanda tetap
bersifat liberal hingga munculnya Act on Annual Financial Statements pada tahun
1970 yang berisi:
1.
Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran
yang jelas dari posisi keuangan dan hasil tahun tersebut, dan semua artikelnya
harus dikelompokkan dan dijelaskan dengan tepat.
2.
Laporan keuangan harus disusun berdasarkan praktik
bisnis yang aman.
3.
Dasar-dasar untuk penulisan asset dan utang serta untuk
menentukan hasil operasi harus diungkapkan.
4.
Laporan keuangan harus disusun pada dasar yang
konsisten, dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip-prinsip akuntansi
harus diungkapkan dengan tepat.
5.
Informasi keuangan yang komparatif untuk periode
terdahulu harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang
menyertainya.
5.
INGGRIS
Sejak tahun 1970-an,
sumber paling penting untuk pengembangan dalam undang-undang perusahaan adalah
EU Directives, terutama Fourth and Seventh Directive.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Undang-undang tahun 1981 memuat 5
prinsip akuntansi dasar, yaitu:
1.
Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar
akrual.
2.
Aset dan kewajiban individu dalam setiap golongan asset
dan kewajiban dihitung secara terpisah.
3.
Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapkan,
khususnya dalam pengenalan penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan
kerugian yang ditemukan.
4.
Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten diharuskan
dari tahun ketahun.
5.
Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan
untuk entitas yang sedang dihitung.
Enam dewan akuntansi di Kerajaan
Inggris:
1.
The Institute of Chartered Accountants in England dan
Wales
2.
The Institute of Chartered Accountants in Ireland
3.
The Institute of Chartered Accountants in
Scotland
4.
The Association of Chartered Certified
Accountants
5.
The Chartered Institute of Management Accountants
6.
The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy