Minggu, 14 Oktober 2012

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi


Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi


Nama saya Hendah Lahyunita Kusiandari. Saya lahir di Jakarta pada tahun 1994, di sini saya akan menyatakan pengharapan diri saya pribadi sebagai seorang mahasiswi S1 Universitas Gunadarma untuk menjadi menteri koperasi suatu saat nanti. Tentunya pemikiran saya saat ini tidaklah se-advance para ahli politik. Tapi mudah-mudahan bisa sesuai dengan motto kementrian koperasi.

Sebelumnya yang pertama-tama yang kita harus ketahui apa itu koperasi dan seputarnya termasuk perkembangan yang terjadi dari era reformasi sampai era sekarang ini. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Terdapat tiga landasan berdirinya koperasi di Indonesia, yakni :
·         Landasan Idiil = Pancasila
·         Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·         Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

Selain itu juga kita perlu mengetahui apa-apa saja fungsi dari koperasi itu sendiri.Fungsi koperasi di Indonesia adalah :
·         Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Di samping itu juga Koperasi bukan hanya mempunyai fungsi-fungsi yang fital bagi perkembangan perekonomian Indonesia tetapi juga mempunyai peranan dan tugas yang tak kalah penting dari badan usaha lainnya, yaitu :
·         Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
·         Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
·         Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Akhir-akhir ini sepertinya telah banyak terjadi dinamika yang mengancam eksistensi kementerian koperasi, seperti seperti:
·         kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pedirian koperasi.
·          kurangnya kejelasan akan kesadaran dan kejelasan dalam keanggotaan koperasi akan peranan dan fungsinya (meliputi hak dan kewajiban dalam perkoperasian).
·         kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi, para angota koperasi yang kurang dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kemampuan majerial.

Dari masalah yang sudah saya sebutkan diatas mungkin ada beberapa solusi yang saya bisa berikan, seperti faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian. Dengan demikian masyarakat tersebut harus pula memahami kemampuan yang ada pada diri mereka sendiri sebagai ‘modal’ awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat diperlakukan sebagai penunjang atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut. Dan bukan hanya itu saja, ketakutan dan paradigma masyarakat yang sangat sempit tentang koperasi yang harus lebih dibangun agar mereka lebih bisa berani turut serta dalam perkembangan koperasi. Dimana dimuka sudah di jelaskan manfaat dan peranan vital koperasi dalam kehidupan kita. Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggota yang tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri. Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antar koperasi. Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan.
           
Sudah tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang bergelut dalam kepemerintahan Negara adalah orang-orang yang memiliki tingkat akademis diatas rata-rata. Tidak sembarangan orang bisa diberikan posisi dalam kepemerintahan Negara khususnya menteri koperasi. mereka adalah hasil dari proses seleksi yang ketat. Suatu kesempatan yang langka bisa bergabung di institusi ini. Jadi apa yang salah dalam kementerian koperasi saat ini? Jawabannya adalah moral dan idealism, secara pengetahuan, pelaksanaan program kerja di setiap struktur organisasi kopersi pastilah sangant memadai. Moral dan idealism inilah yang sangat sulit dibangun pada diri seseorang.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaKsACmgmRy9ElQE4ayucM8PUWIjvwN7S-TSE09Ny9_ku1qsXXKzyC_tmzyDnH07g9rRarOC8zy2-JMf0JWTNWLf8le-v1aCQl7svIJOv8i-OqC6LpWLifwREnsJj-HM-Nvv9GqwK3vHA/s1600/Logo-Koperasi.gif


Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
·         Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
·         Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
·         Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
·         Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
·         Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
·         Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
·         Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
·         Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Andai saya jadi menteri koperasi, saya ingin agar masyarakat Indonesia khususnya kaum muda kita dan para pendiri di dalamnya bisa kembali pada dasar-dasar yang ada dalam perkoperasian Negara Indonesia yang tergambar dari lambang perkoperasian Negara kita. Karena dalam dasar-dasar koperasi sudah sangat jelas peranan kita bagaimana sehingga kita bisa mengetahui sikap apa yang bisa kita lakukan untuk memajukan perkoperasian di Negara kita tercinta. Selain itu kejujuran dalam bekerja adalah hal yang utama dalam mengatasi korupsi. Kesederhanaan adalah jawaban atas keterpurukan perekonomian bangasa, dan rasa cinta antar sesama adalah pondasi kekuatan suatu lembaga. Dan jika semua telah memiliki nilai- nilai tersebut, yakinlah bahwa kemenangan menunggu kita. Ketahuilah bahwa kedamaian yang terdapat pada suatu struktur yang ada, akan membawa kita pada buih-buih segar di era yang baru. Dan pastinya kementrian akan menjadi pengawal keuanga Negara yang sempurna.

Sementara itu, untuk memajukan perkoperasian kita di kancah dunia maka diperlukan wawasan dan mental yang kuat dari tiap individu serta memperbaharui teknologi kita sehingga koperasi di Negara kita tidak jauh tertinggal dari mereka yang bersistemkan Kapitalis namun bisa mendirikan dan mengembangkan koperasi Negara mereka.

Untuk semua yang pembaca, jika anda pernah berpikir seperti yang saya pikirkan di atas, berarti anda adalah orang yang tahu keberadaan kunci kesejahteraan bangsa. Namun jika tidak, mungkin kunci itu tak akan singgah di genggaman anda. Mari bersama wujudkan Republik Indonesia yang jujur dan bermartabat.



             

Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini


WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi regulatory dan development secara sekaligus.

Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
·         Program pembangunan secara sektoral
·         Lembaga-lembaga pemerintah
·         Perusahaan baik milik negara maupun swasta
Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan Basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. 

Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan Aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.

Struktur Organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan Orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.

Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi memang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomian yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekonomi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang terbatas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam interaksi dapat meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pembentukan usaha yang berbentuk non koperasi untuk mempertahankan kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.

Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal Alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.

Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.

Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu  memikirkan Asuransi bagi para penabung.

Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun Fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Harapan ke depan untuk koperasi di Indonesia

Semoga Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas akses informasi. adapun yang dimaksud dengan disini adalah koperasi memiliki keberadaan sistem informasi berupa koneksi internet digunakan untuk lalu lintas data antar koperasi cabang dan koperasi pusat. Yang dapat digunakan untuk mengirim email laporan dan perencanaan kerja, browsing dan sebagainya.

Dengan adanya hal tersebut  diharapkan komunikasi antar koperasi di beberapa titik yang sudah terhubung internet bisa lebih lancar dan menunjang kinerja lembaga koperasi. dengan demikian harapan agar koperasi bisa meningkatkan kesejahteraan anggota akan terwujud. yang pada akhirnya dapat tumbuh dan berkembang serta mampu berperan sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Sumber            :

http://indonesiaindonesia.com/f/8619-koperasi-indonesia-potret-tantangan/