Investasi dan Penanaman Modal
Investasi
Investasi adalah
suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi.
Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentukaktiva dengan
suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut
juga sebagai penanaman modal.
Kebutuhan
investasi dalam pertumbuhan ekonomi
Pemerintah
menyatakan, untuk menumbuhkan perekonomian sebesar 7 persen ke depan,
dibutuhkan investasi sekitar Rp.2.000 trilyun per tahun. Investasi tersebut
dipenuhi oleh investasi PMA, investasi dunia usaha domestik, investasi
perorangan (rumah dsb nya) dan juga investasi oleh pemerintah. Sumber
pembiayaan investasi berasal dari Perbankan, Pasar Modal, Sumber Luar Negeri,
APBN dan APBD, serta sebagian besar lainnya dari dana sendiri.
Perkembangan
pinjaman oleh Perbankan selama beberapa tahun terakhir mencapai nilai nominal
yang meningkat. Jika tahun 2007 kenaikan nominal Rp.210 trilyun, tahun 2008
kenaikan sekitar Rp.300 trilyun, namun sampai dengan September 2009 pinjaman
baru tumbuh Rp. 64 trilyun. Dalam beberapa tahun terakhir, secara
keseluruhan, total assetPerbankan tumbuh sekitar 15-17 persen per tahun,
pertumbuhan yang sama juga dicapai oleh DPK (Dana Pihak ketiga).
Bagaimana
prediksi ke depan?
Kebutuhan
pembiayaan untuk investasi ke depan akan terus meningkat. Seberapa mampukah
perbankan Indonesia dalam melakukan peran tersebut di tahun-tahun
mendatang? Seberapa besarkah potensi Indonesia untuk bermain dalam peta
Perbankan global di tahun-tahun mendatang?
Berbeda
dengan perekonomian makro, Perbankan Indonesia belum masuk dalam peta Perbankan
global. Untuk kelas ASEAN saja, masuk Perbankan global masih tertinggal jauh
dibelakang. Pada tahun 2006, dari sepuluh Perbankan ASEAN dari sisi aset nya,
hanya Bank Mandiri yang masuk kategori tersebut.
Meskipun
relatif tertinggal dalam hal pengumpulan aset, Perbankan Indonesia mampu untuk
mencapai tingkat profitabilitas yang lebih tinggi. Dalam tahun 2008 dan 2009
ini, tingkat keuntungan Perbankan di Indonesia jauh lebih tinggi dari
Singapura, Malaysia dan Muangthai. Maybank, misalnya, memiliki aset sebesar RM
269,1 milyar sementara laba bersih hanya sekitar RM 2,9 milyar dengan ROA
sebesar 1,1 persen. CIMB (induknya Bank Niaga) memiliki aset sebesar RM 206,7
miliar sementara laba bersihnya RM 1,95 miliar dengan ROA sebesar 0,94 persen.
Di
Indonesia, Bank BRI dengan total aset sebesar Rp.246 trilyun memperoleh laba
bersih sebesar Rp.5,96 trilyun dengan ROA sebesar 4,18 persen. Sementara Bank
BCA memperoleh aset sebesar Rp.245 trilyun dengan laba bersih Rp.5,76 trilyun
dan ROA sebesar 3,4 persen di tahun 2008.
Pada
tahun 2010 Perbankan di Indonesia mempunyai prospek bagus untuk berkembang.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi mencapai 5,5 persen sementara
pertumbuhan nominalnya akan mencapai di atas 10 persen. Dengan tingkat Asset
to GDB ratio yang diperkirakan meningkat, maka prospek peningkaan Dana
Pihak Ketiga (Giro, Tabungan, Deposito) juga akan relatif tinggi. Perkembangan
luar Jawa lebih cepat dibanding di Jawa. Perkembangan ini memungkinkan tercapainya
perkembangan pembiayaan yang lebih tinggi.
Dari
hasil ulasan di atas, terlihat bahwa Indonesia mempunyai prospek yang baik
untuk meningkatkan investasi. Peningkatan investasi ini diharapkan dapat
menumbuh kembangkan industri, yang akhir-akhir ini ditengarai telah terjadi
deindustrialisasi sejak terjadi krisis tahun 1998. Peningkatan investasi
tentunya dapat menyerap tenaga kerja, dan iklim investasi ini dipicu oleh
adanya peningkatan kelas menengah yang mempunyai daya beli cukup besar di
Indonesia. Masalahnya adalah bagaimana mengatasi agar jenjang antara kelas
menengah ke atas dan masyarakat miskin ini berkurang.
Penanaman
modal dalam negeri
Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan kunci utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) akan membawa menuju kearah kemajuan
teknologi. Kemajuan teknologi pada gilirannya membawa kearah spesialisai dan
penghematan produksi dalam skala yang luas. Investasi di bidang barang modal
tidak hanya meningkatkan produksi tetapi juga meningkatkan penggunaan tenaga
kerja.
Penanaman
Modal Dalam negeri (PMDN) menghasilkan kenaikan output nasional dan pendapatan
nasional sehingga dapat memecahkan masalah inflasi, neraca pembayaran dan
melunasi utang luar negeri. Sumber-sumber yang dapat diarahkan untuk
pembentukan modal adalah kenaikan pendapatan nasional, pengurangan tingkat
konsumsi, penggalakan tabungan, pendirian lembaga keuangan, menggerakkan
simpanan emas dan sebagainya. Sumber domestik yang paling efektif adalah
tabungan yaitu tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat.
Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan penggunaan modal untuk usaha-usaha dalam
mendorong pembanguanan ekonomi pada umumnya. Inti dari pembentukan modal adalah
pengalihan sumber daya yang sekarang ada pada masyarakat dengan tujuan
meningkatkan persediaan barang modal sehingga memungkinkan perluasan output
yang dapat dikonsumsi pada masa depan.
Penanaman
modal asing
Secara
makro, proses kemajuan ekonomi suatu Negara akan semakin lancar jika tingkat
tabungan masyarakat mampu mengimbangi kebutuhan investasi yang akan dilakukan.
Jika yang terjadi adalah tabungan masyarakat lebih sedikit, maka diperlukan
peran sektor swasta luar negeri atau asing untuk menutup celah atau kekurangan
tersebut.
Salah
satu ukuran untuk menjelaskan hal ini, dapat digunakan model pertumbuhan
ekonomi yang dikemukakan oleh Harrod-Domar dengan mengatakan bahwa :
g =
s/k atau s = g x k , dimana :
g = laju
pertumbuhan pendapatan nasional
s =
tingkat tabungan masyarakat
k =
tingkat pertumbuhan capital output ratio
Jadi
jika diketahui keinginan pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah 6 %, sedangkan
capital output ratio nya adalah 3, maka tingkat tabungan masyarakat yang
dibutuhkan agar tidak terjadi gap haruslah sebesar 18 %. Sehingga jika tabungan
masyarakat hanya senilai 11 %, maka masih dibutuhkan sumber modal dari luar
negeri sebesar kekurangannya, yakni sebesar 7 %.
Penanaman
modal oleh investor asing sendiri sudah memiliki Undang Undang nya sejak tahun
1976, yaitu pada saat awal pemerintahan Soeharto yang secara politik dikenal
sebagai Orde Baru. Undang Undang PMA tersebut adalah UU PMA No.1/1976. Namun, masuknya modal asing menimbulkan pro
dan kontra dalam menanggapinya.
Di
dalam kenyataannya, sangat jarang perusahaan multinasional bersedia menanamkan
kembali keuntungan yang diperolehnya di Negara-negara berkembang.
Dilihat
dari kepentingan neraca pembayaran, perusahaan-perusahaan multinasional dapat
menyebabkan berkurangnya penerimaan devisa Negara, baik melalui neraca
berjalan, maupun lewat neraca lalu-lintas modalnya. Meskipun perusahaan
multinasional turut menyetor pajak kepada Negara, mereka sering mendapatkan
keringanan pajak dari pemerintah, serta perlindungan-perlindungan lainnya.
Tidak
jarang tujuan transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan lancer. Disamping
kesempatan tenaga kerja pribumi yang masih sulit untuk menduduki posisi-posisi
kunci dalam perusahaan. Perusahaan multinasional sering memiliki kedudukan
sebagai perusahaan monopolis. Perusahaan multinasional tidak jarang hanya
memproduksi komoditi untuk kalangan tertentu saja.
Perusahaan
multinasional dapat mempertajam kesenjangan sosial.
Perusahaan
multinasional dapat menggunakan kekuatan ekonomi untuk menekan pemerintah. Perusahaan
multinasional dapat menekan pajak local dengan ‘transfer pricing’.
Tetapi,
terlepas dari pandangan-pandangan menentang tersebut, Negara Indonesia dinilai
masih banyak membutuhkan uluran penanaman modal asing tersebut. Beberapa alasan
yang melatarbelakanginya adalah :
·
Kemampuan menabung masyarakat Indonesia yang belum
sempurna, sehingga kebutuhan modal dalam negeri masih kurang.
·
Masih banyak sektor yang belum dapat dikelola
sendiri oleh tenaga dan manajemen dalam negeri.
·
Belum efisiennya produksi untuk jenis-jenis
komoditi tertentu, sehingga lebih menguntungkan jika diserahkan pengelolaannya
pada investor asing. Meskipun masih sedikit, kita dapat belajar mencoba proses
transfer ‘kemampuan’ dari para perusahaan multinasional tersebut, disamping
perusahaan tersebut banyak juga turut membantu pemerintah dalam membuka pusat
usaha baru di tempat-tempat yang selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.
Suatu
ideologi atau paham yang percaya bahwa modal merupakan sumber utama untuk dapat
menjalankan sistem perekonomian di suatu Negara dikenal sebagai paham
Kapitalisme. Dengan demikian, semua proses dalam kehidupan manusia bersumber
pada pengelolaan modal; baik itu modal milik perorangan, milik sekelompok
masyarakat, maupun milik sekelompk pengusaha-pengusaha swasta. Artinya semua
aktivitas dalam kehidupan ekonomi membutuhkan modal. Pemilik modal, dalam
mengelola sumber-sumber ekonomi itu bertujuan untuk mengakselerasi perkembangan
modalnya dengan cara berusaha seefisien mungkin untuk mendapatkan keuntungan
maksimal. Dengan seiringnya waktu, paham ini bergeser menjadi paham liberalism
dan akhirnya menjadi paham neoliberalism , yang kini dianut oleh Negara kita,
Negara Indonesia.
Paham
ini menyebabkan BUMN terpaksa diserahkan ke tangan asing karena Indonesia
memerlukan devisa guna mendukung kurs rupiah yang sedang tertekan pada saat
itu. Juga diperlukan untuk menambah cadangan devisa, menciptakan lapangan
kerja, dan mendorong perekonomian.
Tetapi,
penanaman modal asing dinilai oleh para kritikus sangat membuat masyarakat
kecil sengsara karena segala kebijakan pemerintah mengenai penanaman modal
asing yang telihat positif itu hanya membuat para investor asing semakin
kaya-raya dan membuat kesenjangan sosial di Negara ini semakin tajam, karena 80
% dari hasil penanaman modal asing tersebut milik investor asing saja.
Namun,
terlepas dari segala kekurangan dan kelebihan akibat penanaman modal asing,
Negara ini sendiri masih memerlukan modal untuk kelangsungan hidupnya, baik
dari investor asing maupun investor dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar