WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI
Pengertian koperasi
menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Pengalaman
di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah
mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan
fungsi regulatory dan development secara sekaligus.
Ciri
utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada
program yaitu :
·
Program pembangunan secara sektoral
·
Lembaga-lembaga pemerintah
·
Perusahaan baik milik
negara maupun swasta
Sebagai
akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak
diberikan tempat semestinya. Selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan
pemerintah dengan Basis sektor-sektor
primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. KUD
sebagai koperasi program yang didukung dengan program pembangunan untuk
membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program
pembangunan seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik
pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan
program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti
penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan
lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada
sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi
per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah
koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah
koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak
koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih
cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi
Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai
antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi
koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi
koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini
posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah
BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program
pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian
koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada.
Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam
waktu 3 tahun 1998 2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap
dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan
lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis
pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian
koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada
penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif
terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan Aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah
penyatuan vertical maupun horizontal.
Struktur Organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga
kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini
telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu
koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari
daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya
perubahan Orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi memang
diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomian yang menganut sistem
pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan
masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar
dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu negara. Contoh
klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi
adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh
sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat
diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai
mekanisme kerjasama ekonomi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang
terbatas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam interaksi dapat
meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi.
Termasuk dalam hal ini pembentukan usaha yang berbentuk non koperasi untuk
mempertahankan kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang
dimiliki.
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan
dampak positif bagi koperasi dalam hal Alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya.
Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan
pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan
koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun
jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi
oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah
semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang
diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi
intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan
pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di
tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga
keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan
bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus
keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan
yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi
berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi
dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan
menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah.
Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat
mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan
menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing
daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan Asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai
gerakan koperasi yang otonom, namun Fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri
universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan
infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk
memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan,
pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi
merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di
daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen
pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai
koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang
kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya
akan menjadi agenda panjang.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Harapan
ke depan untuk koperasi di Indonesia
Semoga Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas akses informasi. adapun
yang dimaksud dengan disini adalah koperasi memiliki keberadaan sistem
informasi berupa koneksi internet digunakan untuk lalu lintas data antar
koperasi cabang dan koperasi pusat. Yang dapat digunakan untuk mengirim email
laporan dan perencanaan kerja, browsing dan sebagainya.
Dengan adanya hal tersebut diharapkan
komunikasi antar koperasi di beberapa titik yang sudah terhubung internet bisa
lebih lancar dan menunjang kinerja lembaga koperasi. dengan demikian harapan
agar koperasi bisa meningkatkan kesejahteraan anggota akan terwujud. yang pada
akhirnya dapat tumbuh dan berkembang serta mampu berperan sebagai pilar ekonomi
kerakyatan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar