SOFTSKILL
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
oleh :
Hendah
Lahyunita Kusiandari (23211278)
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
BAB
II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP–PRINSIP KOPERASI
KOPERASI,
GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
·
KOPERASI
Mengandung
makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda- beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi-fungsi :
1. Fungsi
social
2. Fungsi
ekonomi
3. Fungsi
politik
4. Fungsi
etika
·
GOTONG
ROYONG
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama
untuk mencapai tujuan bersama.
·
TOLONG
MENOLONG
Menurut Mubyarto
Tolong
menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Gotong
royong dan tolong menolong lebih bertujuan social, bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan yang lebih konkrit.
PENGERTIAN
KOPERASI
A. Definisi
ILO (International Labour Organization)
B. Definisi
Chaniago
C. Definisi
Dooren
D. Definisi
Hatta
E. Definisi
Munkner
F. Definisi
UU No.25/1992
A.
DEFINISI
ILO (INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1. Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3. Tedapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
B.
DEFINISI
ARIFINAL CHANIAGO (1984)
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
C.
DEFINISI
P.J.V.DOOREN
There
is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
D.
DEFINISI
HATTA (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa
kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
E.
DEFINISI
MUNGKNER
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
F.
DEFINISI
UU No.25/1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5
UNSUR KOPERASI INDONESIA
o
Koperasi adalah badan usaha (business
enterprise)
o
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan
atau badan-badan hukum koperasi
o
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
o
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”
o
Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
TUJUAN
KOPERASI
Ø Sesuai
UU No.25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Ø UU
No.25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
§ Membangun
dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§ Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
§ Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
§ Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1. Prinsip
Munkner
2. Prinsip
Rochdale
3. Prinsip
Raiffeisen
4. Prinsip
Herman Schulze
5. Prinsip
ICA (International Cooperative Alliance)
6. Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No.12 tahun 1967
7. Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No.25/1992
Prinsip-prinsip
Munkner
ü Keanggotaan
bersifat sukarela
ü Keanggotaan
terbuka
ü Pengembangan
anggota
ü Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
ü Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
ü Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
ü Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
ü Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
ü Perkumpulan
dengan sukarela
ü Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
ü Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü Pendidikan
anggota
Prinsip
Rochdale
ü Pengawasan
secara demokratis
ü Keanggotaan
yang terbuka
ü Bunga
atas modal dibatasi
ü Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
ü Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
ü Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
ü Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip
Raiffeisen
ü Swadaya
ü Daerah
kerja terbatas
ü SHU
untuk cadangan
ü Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
ü Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
ü Usaha
hanya kepada anggota
ü Keanggotaan
atas dasar watak bukan uang
Prinsip
Herman Schulze
ü Swadaya
ü Daerah
kerja tak terbatas
ü SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü Tanggung
jawab anggota terbatas
ü Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
ü Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip/Sendi
Koperasi Menurut UU No.12/1967
ü Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
ü Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin domokrasi dalam koperasi
ü Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
ü Adanya
pembatasan bunga atas modal
ü Mengembangan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
ü Usaha
dan ketatalaksaannya bersifat terbuka
ü Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
Prinsip
ICA
ü Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
ü Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
ü Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
ü SHU
dibagi 3: cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
ü Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
ü Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Prinsip
Koperasi UU No.25/1992
ü Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
ü Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
ü Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü Kemandirian
ü Pendidikan
perkoperasian
ü Kerjasama
antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar