Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Untuk mengatur suatu
kegiatan perekonomian nasional, suatu negara harus membuat suatu anggaran
pendapatan dan belanja, begitu pula dengan Indonesia. Berikut ini akan
diuraikan mengenai pengertian APBN, fungsi serta perannya, dan sebagainya.
Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari
– 31 Desember). Perubahan APBN, dan
Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan
dengan Undang-Undang.
Fungsi dan Peran dari APBN
APBN merupakan instrumen
untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan
yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu
tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan,
Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan
kepada rakyat.
·
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat
menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat
rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah
direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan
nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk
mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman
untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk
menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan
tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan
efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
Peran APBN di
negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana
investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka
pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering
dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal. Baik pengeluaran maupun
penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran
pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional(expansionary), tetapi
penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).
Empat Tolak Ukur Dampak APBN
1. Saldo
anggaran keseluruhan
Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan
sebagai :
G – T = B = Bn + Bb + Bf
Catatan :
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri
- Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf
- APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang : G – T – B = 0
Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
a. Pembiayaan Dalam Negeri :
-Perbankan Dalam Negeri
-Non Perbankan Dalam Negeri
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih
-Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
-Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan
sebagai :
G – T = B = Bn + Bb + Bf
Catatan :
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri
- Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf
- APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang : G – T – B = 0
Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
a. Pembiayaan Dalam Negeri :
-Perbankan Dalam Negeri
-Non Perbankan Dalam Negeri
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih
-Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
-Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
2. Konsep
nilai bersih
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
3. Defisit
domestik
· - Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran.
· - Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran
· - Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran.
· - Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran
4. Defisit
moneter
Konsep ini banyak digunakan
dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit
anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai
“faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai
posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb
Karena Bn = 0
Di dalam konsep ini bantuan
luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak
mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai
sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos
pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya
Struktur APBN
APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :
APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :
1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa
yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk
barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara
tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa
yang dihasilkan
masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang
dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang
diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan
yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun
setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang
diterima oleh setiap orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak
mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah
siap untuk dibelanjakan.
Belanja Negara terdiri dari :
1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk
kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di
daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi
BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2. Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja yang digunakan untuk
kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang
bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi
Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan
Papua)
Prinsip – prinsip APBN
APBN kita disusun atas dasar tiga prinsip :
1.
prinsip anggaran berimbang
2.
prinsip anggaran dinamis dan
3.
prinsip anggaran fungsional.
sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang
dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit.
Penerimaan
dan pengalokasian dana APBN
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang
meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan
Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai,
danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,
setoran laba BUMN, dan
penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun
memberikan kontribusi yang
lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,
jumlahnya semakin meningkat
secara signifikan tiap tahunnya
sedangkan dana yang
diterima dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar