Nama : Hendah Lahyunita K
Kelas : 2EB08
NPM :
23211278
POSTING 3 : JURNAL ANTI MONOPOLI
TINJAUAN
MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA
FATHIANNISA
GELASIA
UNIVERSITAS INDONESIA
2.2
Pengertian Monopoli
Secara
etimologi, kata monopoli berasal dari kata Yunani ‘monos’ yang berarti
sendiri dan ‘poleim’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut
secara sederhana orang kemudian memberi pengertian monopoli sebagai suatu
kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) atau
barang atau jasa. Monopoli yang sempurna yaitu satu pelaku usaha yang
benar-benar menguasai sebuah pasar tertentu jarang ditemukan. Karena jarang ada
sebuah pasar yang hanya memiliki satu sumber produsen saja tanpa ada pesaing-pesaing
lainnya. Dapat dilihat pengertian lengkap monopoli dalam ayat Black’s Law Dictionary
sebagai berikut:
“Monopoly.
A privilege or peculiar advantage wested in one or more persons or
comapnies,
consisting in the exclusive right (or power) to caryy on a particular
business
or trade, manifacture a particular article, or control the sale of the whole
supply
of a particular commodity. A form of market structure in which one or only a
few
firms dominate the total sales of a product or services.”
Dalam
ayat tersebut ditegaskan bahwa monopoli yang dilarang oleh Section 2 dari
Sherman Act adalah monopoli yang bertujuan untuk menghilangkan kemampuan untuk
melakukan persaingan, dan atau untuk tetap mempertahankannya. Dalam
perkembangannya istilah monopoli seringkali digunakan untuk menunjuk pada tiga
titik berat yang berbeda. Monopoli seringkali diartikan berbedabeda sesuai
dengan keadaan disaat praktik monopoli tersebut berlangsung.
Pertama,
istilah monopoli dipakai untuk menggambarkan suatu struktur pasar (keadaan
korelatif permintaan dan penawaran).
Kedua,
istilah monopoli sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu posisi. Posisi
yang dimaksud dalam hal ini adalah posisi penjual yang memiliki penguasaan dan
kontrol eksklusif atas barang dan atau jasa tertentu.
Ketiga,
istilah monopoli juga sering dipergunakan untuk menggambarkan kekuatan
(power) yang dipegang oleh penjual untuk menguasai penawaran, menentukan
harga, serta memanipulasi harga.
2.2.1
Monopoli Berdasarkan Ketentuan UU No. 5 Tahun 1999
Berjalannya
demokrasi ekonomi atau adanya jaminan kepastian kesempatan berusaha yang sama
akan menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan efektif. Dalam suasana
persaingan usaha yang sehat pula akan dapat dihindarkan pemusatan kekuatan
ekonomi ditangan seseorang atau beberapa orang. Dalam persaingan usaha
sehat pula akan dapat dihindari tindakan-tindakan monopolistik lainnya.
Undang
Undang No.5 Tahun 1999 bukan satu-satunya hukum yang mengatur mengenai
Persaingan Usaha di Indonesia. Di dalam hukum lain ternyata dapat pula ditemukan
pasal-pasal tertentu yang berkenaan dengan persaingan usaha. Beberapa ketentuan
yang menyangkut persaingan usaha sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat
ditemukan tercantum dalam instrumen-instrumen hukum berikut:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Pasal
ini sebenarnya merupakan pasal yang cakupannya sangat luas karena hanya
meletakkan prinsip bahwa orang yang menimbulkan kerugian pada orang lain karena
perbuatan melanggar hukum wajib mengganti kerugian. Jelas pasal ini tidak
mengatur persaingan usaha secara khusus, namun hanya karena keluasan dari cakupan pasal
ini, orang dapat menjadikan pasal ini sebagai dasar mereka yang
menderita kerugian akibat perbuatan curang di dalam persaingan
usaha.
3) Undang-Undang Pokok Agraria
(Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960)
Undang-Undang
juga menegaskan bahwa monopoli akan menjadi tindakan yang dilarang apabila
monopoli tersebut mengarah pada kondisi persaingan tidak sehat atau dalam hal
ini tindakan tersebut disebut sebagai praktik monopoli. Dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tidak disebutkan apa definisi dari persaingan yang sehat,
melainkan hanya definisi dari persaingan tidak sehat saja.
Monopoli
yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 adalah penguasaan pangsa pasar yang
dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dalam hal ini berupa praktik monopoli.
Di dalam praktik monopoli telah terkandung menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat, sehingga adanya pengulangan dalam praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat. Pada dasarnya praktek monopoli ini merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau
pemasaran barang dan atau jasa tertentu sehingga dapat menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Ketegasan
Undang Undang No.5 Tahun 1999 yang hanya melarang monopoli yang mengakibatkan
adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tercermin dari
pendekatan “rule of reason” yang diterapkan terhadap tindakan monopoli
tersebut. Pendekatan rule of reason diterapkan terhadap
tindakan-tindakan yang tidak bisa secara mudah dilihat legalitasnya tanpa
menganalisis akibat tindakan itu terhadap kondisi persaingan.
2.2.2
Monopoli yang dikecualikan dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999
Monopolisasi
adalah kegiatan perusahaan atau sekelompok perusahaan atau pelaku usaha yang
relatif besar dan memiliki posisi dominan untuk mengatur atau meningkatkan
kontrol terhadap pasar dengan cara berbagai praktik anti kompetitif seperti
penetapan harga yang mematikan (predatory pricing),Pre-emptive of facilities,
dan persaingan yang tertutup.93
Dengan
kata lain, teori Rule of Reason mengharuskan pembuktian, mengevaluasi
mengenai akibat perjanjian, kegiatan, atau posisi dominan tertetntu guna
menentukan apakah perjanjian atau kegiatan tersebut menghambat atau mendukung
persaingan. Presumsi Monopoli adalah hukum dianggap telah terjadi monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kecuali dengan dibuktikan sebaliknya,
dalam hal terpenuhinya salah satu dari kriteria berikut:
a. Produk
yang bersangkutan belum ada substitusinya
b. Pelaku
usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha dalam produk yang sama,
padahal pelaku usaha tersebut mempunyai kemampuan bersaing baik secara modal
maupun manajerial dalam pasar yang bersangkutan.
c. Satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar
satu jenis produk tertentu.
Monopoly
by Law juga dapat berupa hak paten. Dalam hal ini, undangundang memberikan
hak istimewa dan perlindungan hukum dalam jangka waktu tertentu terhadap pelaku
usaha yang memenuhi syarat tertentu atas hasil riset dan inovasi yang dilakukan
sebagai hasil pengembangan teknologi yang bermanfaat bagi umat manusia.
1.2.3
Ketentuan Monopoli di Amerika Serikat
dan Jepang
2.2.3.1
Amerika Serikat
Dominasi
melalui monopoli dengan cara-cara tidak sehat yang mengantarkan pelaku usaha
untuk mempengaruhi pasar guna memperoleh keuntungan yang maksimumlah yang
menyebabkan Antirust Law yang terkadang juga disebut sebagai Undang-Undang
Antimonopoli yang menurut Milton Handler dibuat dengan konsep utama monopolization,
restraint of trade, unfair methods of competition and substantial lessening of
competition. Tujuan utama Undang-Undang Anti Trust oleh Eleanor Fox dimaksudkan
untuk (1) penyebaran (dispersion) kekuatan ekonomi, (2) kebebasan dan
kesempatan berusaha dan bersaing, (3) kepuasan pelanggan, dan (4)
perlindungan terhadap proses persaingan yang mengacu pada peran pasar.
Banyaknya
aturan hukum Antitrust tersebut merupakan refleksi dari upaya pemerintah
Amerika Serikat untuk meningkatkan efektivitas berbagai aturan hukum tersebut,
agar sesuai dengan kebutuhan zaman dan kemajuan ekonomi guna menciptakan
persaingan sehat dan dapat dikatakan bahwa antitrust law berkembang sangat
dinamis mengikuti perkembangan dan pesatnya kemajuan perekonomian. Unsur utama
yang menjadi dasar larangan dalam antitrust law adalah perbuatan menghalangi
terjadinya perdagangan bebas.
2.2.3.2
Jepang
Jepang
bergerak untuk membangun ekonomi dan industrinya sejak jaman Era Restorasi
Mejij (Meiji Restoration) pada tahun 1868 yang dimulai dengan adanya permintaan
dari Amerika kepada Jepang untuk membuka hubungan diplomatik dan hubungan
dagang serta agar Jepang membuka diri terhadap dunia luar. Undang-undang
ini adalah bentuk reformasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam masa
pemerintahan pendudukan sekutu di Jepang untuk meminimalisasikan kontrol
ekonomi yang dipegang oleh perusahaan-perusahaan konglomerasi besar di Jepang
yang disebut sebagai zaibatsu. Setelah Undang- Undang tersebut
dinyatakan berlaku, zaibatsu dibubarkan dan Undang-Undang ini kemudian
menjadi produk legislatif yang mengantarkan Jepang memasuki era ekonomi pasar
dan berkiprah dalam arena pasar bebas.
Tujuan
dari diadakannya kontrol terhadap praktik dagang yang curang pada dasarnya
adalah untuk mencegah terjadinya monopoloi oleh pihak swasta yang apabila
dibiarkan maka akan menimbulkan konsentrasi kekuatan yang menjadi dasar bagi
munculnya monopoli pihak swasta. Di samping itu juga untuk melindungi
perusahaan kecil terhadap penyalahgunaan posisi dominan. Oleh karena itu guna
mempertegas dan memperluas cakupannya maka dibuat dua undang-undang persaingan,
yaitu The Law to Prevent Unreasonable Representation and Unreasonable
Premium yang merupakan Undang-Undang No. 134 Tahun 1962, dan, The Law to
Prevent Unreasonable Delay in Payment to Subscontractors and Related
Matters yang merupakan Undang-Undang No. 120 Tahun 1956.
Hadirnya
peraturan Antimonopoli di Indonesia merupakan sebuah gejala hukum yang terjadi
akibat adanya pengaruh ekonomi pasar dan merupakan sebuah bentuk pengakuan
bahwa pada dasarnya tindakan-tindakan antimonopoli merupakan tindakan-tindakan
yang harus dibenahi secara khusus, tidak hanya dengan ditangani oleh kapasitas
hakim maupun lembaga negara secara umum, melainkan perlu adanya suatu lembaga
khusus yang kompeten dan ahli untuk menangani kasus-kasus Antimonopoli dan
mengacu pada sebuah regulasi tertentu yang khusus mengatur mengenai
Antimonopoli. Perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya di satu sisi
diwarnai oleh pasar yang menjadi terdistorsi dan disisi lain, perkembangan
usaha swasta dalam kenyatannya sebagaian besar merupakan perwujudan dari
persaingan usaha yang tidak sehat. Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan
yang besar dan memiliki akitifitas perdagangan yang cukup tinggi baik dari
skala nasional maupun nasional.
Tingginya
persaingan di antara para pelaku usaha merupakan motivator utama berkembangnya
dunia perdagangan Indonesia sampai saat ini. Di dalam kondisi persaingan yang
sehat, sangatlah alamiah apabila ada pihak yang untung dan ada pihak yang rugi.
Pada dasarnya, untung dan rugi tersebut memanglah merupakan proses alami dari
berjalannya persaingan itu sendiri. Kasus-kasus mengenai monopoli dan
konglomerasi semakin sering terdengar di Indonesia seiring dengan semakin
meningkatnya dunia perdagangan kita. Tindakan antimonopoli memang tidak bisa
dipisahkan dari dunia persaingan usaha dan berkembang menjadi sebuah “trend”
tertentu di dunia usaha dimana akibat dari persaingan tidak sehat tersebut
adalah lahir dan berkembangnya pelaku-pelaku usaha antipersaingan lainnya yang
secara naluriah ingin mengalahkan pesaingpesaingnya dengan cara
meminimalisasikan persaingan itu sendiri.
Undang-Undang
Antimonopoli di Indonesia telah melahirkan sebuah lembaga khusus persaingan
usaha yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang merupakan suatu tindakan
pencegahan dalam penanganan kasus-kasus persaingan usaha yang memang seharusnya
dipisahkan dari kasus-kasus ekonomi pada umumnya. Lahirnya Undang-Undang Anti
monopoli semestinya harus dapat dilihat dan dinilai dalam perspektif tuntutan
kehidupan yang baru dalam hal ini tuntutan akan pengakuan terhadap market
economy yang menghargai market competition.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar