Kamis, 02 Mei 2013

POSTING 3 : JURNAL ANTI MONOPOLI TINJAUAN MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA FATHIANNISA GELASIA UNIVERSITAS INDONESIA



Nama                   : Hendah Lahyunita K
Kelas          : 2EB08
NPM           : 23211278

POSTING 3 : JURNAL ANTI MONOPOLI

TINJAUAN MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA
FATHIANNISA GELASIA
UNIVERSITAS INDONESIA

2.2 Pengertian Monopoli
Secara etimologi, kata monopoli berasal dari kata Yunani ‘monos’ yang berarti sendiri dan ‘poleim’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang kemudian memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) atau barang atau jasa. Monopoli yang sempurna yaitu satu pelaku usaha yang benar-benar menguasai sebuah pasar tertentu jarang ditemukan. Karena jarang ada sebuah pasar yang hanya memiliki satu sumber produsen saja tanpa ada pesaing-pesaing lainnya. Dapat dilihat pengertian lengkap monopoli dalam ayat Black’s Law Dictionary sebagai berikut:
“Monopoly. A privilege or peculiar advantage wested in one or more persons or
comapnies, consisting in the exclusive right (or power) to caryy on a particular
business or trade, manifacture a particular article, or control the sale of the whole
supply of a particular commodity. A form of market structure in which one or only a
few firms dominate the total sales of a product or services.”
Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa monopoli yang dilarang oleh Section 2 dari Sherman Act adalah monopoli yang bertujuan untuk menghilangkan kemampuan untuk melakukan persaingan, dan atau untuk tetap mempertahankannya. Dalam perkembangannya istilah monopoli seringkali digunakan untuk menunjuk pada tiga titik berat yang berbeda. Monopoli seringkali diartikan berbedabeda sesuai dengan keadaan disaat praktik monopoli tersebut berlangsung.
Pertama, istilah monopoli dipakai untuk menggambarkan suatu struktur pasar (keadaan korelatif permintaan dan penawaran).
Kedua, istilah monopoli sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu posisi. Posisi yang dimaksud dalam hal ini adalah posisi penjual yang memiliki penguasaan dan kontrol eksklusif atas barang dan atau jasa tertentu.
Ketiga, istilah monopoli juga sering dipergunakan untuk menggambarkan kekuatan (power) yang dipegang oleh penjual untuk menguasai penawaran, menentukan harga, serta memanipulasi harga.

2.2.1 Monopoli Berdasarkan Ketentuan UU No. 5 Tahun 1999
Berjalannya demokrasi ekonomi atau adanya jaminan kepastian kesempatan berusaha yang sama akan menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan efektif. Dalam suasana persaingan usaha yang sehat pula akan dapat dihindarkan pemusatan kekuatan ekonomi ditangan seseorang atau beberapa orang. Dalam persaingan usaha sehat pula akan dapat dihindari tindakan-tindakan monopolistik lainnya.
Undang Undang No.5 Tahun 1999 bukan satu-satunya hukum yang mengatur mengenai Persaingan Usaha di Indonesia. Di dalam hukum lain ternyata dapat pula ditemukan pasal-pasal tertentu yang berkenaan dengan persaingan usaha. Beberapa ketentuan yang menyangkut persaingan usaha sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat ditemukan tercantum dalam instrumen-instrumen hukum berikut:
1)       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2)      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Pasal ini sebenarnya merupakan pasal yang cakupannya sangat luas karena hanya meletakkan prinsip bahwa orang yang menimbulkan kerugian pada orang lain karena perbuatan melanggar hukum wajib mengganti kerugian. Jelas pasal ini tidak mengatur persaingan usaha secara khusus, namun hanya karena keluasan dari cakupan pasal ini, orang dapat menjadikan pasal ini sebagai dasar mereka yang menderita kerugian akibat perbuatan curang di dalam persaingan usaha.
3) Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960)
Undang-Undang juga menegaskan bahwa monopoli akan menjadi tindakan yang dilarang apabila monopoli tersebut mengarah pada kondisi persaingan tidak sehat atau dalam hal ini tindakan tersebut disebut sebagai praktik monopoli. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak disebutkan apa definisi dari persaingan yang sehat, melainkan hanya definisi dari persaingan tidak sehat saja.
Monopoli yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 adalah penguasaan pangsa pasar yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dalam hal ini berupa praktik monopoli. Di dalam praktik monopoli telah terkandung menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, sehingga adanya pengulangan dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pada dasarnya praktek monopoli ini merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Ketegasan Undang Undang No.5 Tahun 1999 yang hanya melarang monopoli yang mengakibatkan adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tercermin dari pendekatan “rule of reason” yang diterapkan terhadap tindakan monopoli tersebut. Pendekatan rule of reason diterapkan terhadap tindakan-tindakan yang tidak bisa secara mudah dilihat legalitasnya tanpa menganalisis akibat tindakan itu terhadap kondisi persaingan.

2.2.2 Monopoli yang dikecualikan dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999
Monopolisasi adalah kegiatan perusahaan atau sekelompok perusahaan atau pelaku usaha yang relatif besar dan memiliki posisi dominan untuk mengatur atau meningkatkan kontrol terhadap pasar dengan cara berbagai praktik anti kompetitif seperti penetapan harga yang mematikan (predatory pricing),Pre-emptive of facilities, dan persaingan yang tertutup.93
Dengan kata lain, teori Rule of Reason mengharuskan pembuktian, mengevaluasi mengenai akibat perjanjian, kegiatan, atau posisi dominan tertetntu guna menentukan apakah perjanjian atau kegiatan tersebut menghambat atau mendukung persaingan. Presumsi Monopoli adalah hukum dianggap telah terjadi monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kecuali dengan dibuktikan sebaliknya, dalam hal terpenuhinya salah satu dari kriteria berikut:
a.       Produk yang bersangkutan belum ada substitusinya
b.      Pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha dalam produk yang sama, padahal pelaku usaha tersebut mempunyai kemampuan bersaing baik secara modal maupun manajerial dalam pasar yang bersangkutan.
c.       Satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis produk tertentu.
Monopoly by Law juga dapat berupa hak paten. Dalam hal ini, undangundang memberikan hak istimewa dan perlindungan hukum dalam jangka waktu tertentu terhadap pelaku usaha yang memenuhi syarat tertentu atas hasil riset dan inovasi yang dilakukan sebagai hasil pengembangan teknologi yang bermanfaat bagi umat manusia.

1.2.3    Ketentuan Monopoli di Amerika Serikat dan Jepang

2.2.3.1 Amerika Serikat
Dominasi melalui monopoli dengan cara-cara tidak sehat yang mengantarkan pelaku usaha untuk mempengaruhi pasar guna memperoleh keuntungan yang maksimumlah yang menyebabkan Antirust Law yang terkadang juga disebut sebagai Undang-Undang Antimonopoli yang menurut Milton Handler dibuat dengan konsep utama monopolization, restraint of trade, unfair methods of competition and substantial lessening of competition. Tujuan utama Undang-Undang Anti Trust oleh Eleanor Fox dimaksudkan untuk (1) penyebaran (dispersion) kekuatan ekonomi, (2) kebebasan dan kesempatan berusaha dan bersaing, (3) kepuasan pelanggan, dan (4) perlindungan terhadap proses persaingan yang mengacu pada peran pasar.
Banyaknya aturan hukum Antitrust tersebut merupakan refleksi dari upaya pemerintah Amerika Serikat untuk meningkatkan efektivitas berbagai aturan hukum tersebut, agar sesuai dengan kebutuhan zaman dan kemajuan ekonomi guna menciptakan persaingan sehat dan dapat dikatakan bahwa antitrust law berkembang sangat dinamis mengikuti perkembangan dan pesatnya kemajuan perekonomian. Unsur utama yang menjadi dasar larangan dalam antitrust law adalah perbuatan menghalangi terjadinya perdagangan bebas.

2.2.3.2 Jepang
Jepang bergerak untuk membangun ekonomi dan industrinya sejak jaman Era Restorasi Mejij (Meiji Restoration) pada tahun 1868 yang dimulai dengan adanya permintaan dari Amerika kepada Jepang untuk membuka hubungan diplomatik dan hubungan dagang serta agar Jepang membuka diri terhadap dunia luar. Undang-undang ini adalah bentuk reformasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam masa pemerintahan pendudukan sekutu di Jepang untuk meminimalisasikan kontrol ekonomi yang dipegang oleh perusahaan-perusahaan konglomerasi besar di Jepang yang disebut sebagai zaibatsu. Setelah Undang- Undang tersebut dinyatakan berlaku, zaibatsu dibubarkan dan Undang-Undang ini kemudian menjadi produk legislatif yang mengantarkan Jepang memasuki era ekonomi pasar dan berkiprah dalam arena pasar bebas.
Tujuan dari diadakannya kontrol terhadap praktik dagang yang curang pada dasarnya adalah untuk mencegah terjadinya monopoloi oleh pihak swasta yang apabila dibiarkan maka akan menimbulkan konsentrasi kekuatan yang menjadi dasar bagi munculnya monopoli pihak swasta. Di samping itu juga untuk melindungi perusahaan kecil terhadap penyalahgunaan posisi dominan. Oleh karena itu guna mempertegas dan memperluas cakupannya maka dibuat dua undang-undang persaingan, yaitu The Law to Prevent Unreasonable Representation and Unreasonable Premium yang merupakan Undang-Undang No. 134 Tahun 1962, dan, The Law to Prevent Unreasonable Delay in Payment to Subscontractors and Related Matters yang merupakan Undang-Undang No. 120 Tahun 1956.
Hadirnya peraturan Antimonopoli di Indonesia merupakan sebuah gejala hukum yang terjadi akibat adanya pengaruh ekonomi pasar dan merupakan sebuah bentuk pengakuan bahwa pada dasarnya tindakan-tindakan antimonopoli merupakan tindakan-tindakan yang harus dibenahi secara khusus, tidak hanya dengan ditangani oleh kapasitas hakim maupun lembaga negara secara umum, melainkan perlu adanya suatu lembaga khusus yang kompeten dan ahli untuk menangani kasus-kasus Antimonopoli dan mengacu pada sebuah regulasi tertentu yang khusus mengatur mengenai Antimonopoli. Perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya di satu sisi diwarnai oleh pasar yang menjadi terdistorsi dan disisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyatannya sebagaian besar merupakan perwujudan dari persaingan usaha yang tidak sehat. Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang besar dan memiliki akitifitas perdagangan yang cukup tinggi baik dari skala nasional maupun nasional.
Tingginya persaingan di antara para pelaku usaha merupakan motivator utama berkembangnya dunia perdagangan Indonesia sampai saat ini. Di dalam kondisi persaingan yang sehat, sangatlah alamiah apabila ada pihak yang untung dan ada pihak yang rugi. Pada dasarnya, untung dan rugi tersebut memanglah merupakan proses alami dari berjalannya persaingan itu sendiri. Kasus-kasus mengenai monopoli dan konglomerasi semakin sering terdengar di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya dunia perdagangan kita. Tindakan antimonopoli memang tidak bisa dipisahkan dari dunia persaingan usaha dan berkembang menjadi sebuah “trend” tertentu di dunia usaha dimana akibat dari persaingan tidak sehat tersebut adalah lahir dan berkembangnya pelaku-pelaku usaha antipersaingan lainnya yang secara naluriah ingin mengalahkan pesaingpesaingnya dengan cara meminimalisasikan persaingan itu sendiri.
Undang-Undang Antimonopoli di Indonesia telah melahirkan sebuah lembaga khusus persaingan usaha yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang merupakan suatu tindakan pencegahan dalam penanganan kasus-kasus persaingan usaha yang memang seharusnya dipisahkan dari kasus-kasus ekonomi pada umumnya. Lahirnya Undang-Undang Anti monopoli semestinya harus dapat dilihat dan dinilai dalam perspektif tuntutan kehidupan yang baru dalam hal ini tuntutan akan pengakuan terhadap market economy yang menghargai market competition.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar