Kamis, 02 Mei 2013

POSTING 1 : JURNAL ANTI MONOPOLI TINJAUAN MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA FATHIANNISA GELASIA UNIVERSITAS INDONESIA



Nama         : Hendah Lahyunita K
Kelas          : 2EB08
NPM           : 23211278

POSTING 1 : JURNAL ANTI MONOPOLI

TINJAUAN MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA
FATHIANNISA GELASIA
UNIVERSITAS INDONESIA

ABSTRAK
Masuknya era globalisasi dalam bidang perdagangan merupakan titik majunya dunia persaingan dalam pasar perdagangan baik domestik maupun internasional. Dimana dalam dunia perdagangan tujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya terkadang menyebabkan munculnya tindakan anti persaingan yang salah satu diantaranya adalah tindakan monopoli. Di Indonesia tidak semua monopoli dilarang secara langsung oleh UU yang berlaku. Monopoli yang dilaksakan berdasarkan hukum adalah salah satu bentuk monopoli yang pelaksanaanya tidak dilarang. Monopoli berdasarkan hukum atau Monopoly by Law adalah pelaksanaan monopoli yang didasarkan pada pengaturan hukum tertentu. Pada umumnya monopoli berdasarkan hukum merupakan monopoli yang diberikan sebagai hak istimewa oleh negara kepada BUMN atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk untuk melaksanakan hak tersebut. Pemberian hak monopoli tersebut hanya terbatas pada produksi-produksi negara yang penting bagi hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara. Monopoli berdasarkan hukum juga dapat berbentuk monopoli yang dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan perintah dari sebuah peraturan tertentu. Pelaksanaan monopoli berdasarkan hukum seringkali disalahartikan dan dianggap sebagai celah oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab sebagai sebuah hak untuk menguasai pasar tanpa memperhatikan hakikat awal tujuan dibentuknya pengaturan ini. Penulis berpendapat bahwa monopoli berdasarkan hukum merupakan sebuah kebijakan negara yang memang murni bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia dan keberadaannya memang dibutuhkan negara. Akan tetapi pelaksanaan monopoli berdasarkan hukum tersebut harus tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya agar tujuan awal dari dibentuknya monopoli berdasarkan hukum dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat Indonesia. Maka dari itu pembatasan pelaksanaan monopoli berdasarkan hukum harus lebih dipertegas dan diperjelas sehingga terpisah dari pelaksanaan praktik monopoli.







BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Globalisasi merupakan pendorong utama munculnya integrasi ekonomi dunia, untuk meningkatkan volume perdagangan terutama dengan melakukan ekspansi perdagangan ke internasional. Hal tersebut mengakibatkan munculnya pasar persaingan tidak sempurna dengan berbagai tindakan anti persaingan. Salah satu arus kepentingan yang muncul dari globalisasi adalah gerak laju perekonomian. Di Indonesia, contohnya, sebagai Negara yang memiliki tingkat perdagangan cukup tinggi, dapat dikatakan bentuk tindakantindakan anti persaingan sudah semakin banyak bermunculan. Secara otomatis dengan tindakan anti persaingan tersebut, maka pelaku usaha di suatu pasar akan bertumpu pada satu atau lebih pelaku usaha yang berperan sebagai posisi dominan dalam penguasaan pangsa pasar tersebut.
Suatu pasar yang didominasi oleh satu atau lebih pelaku usaha dapat dikatakan sebagai sebuah pasar monopolistis. Monopoli merupakan sebuah teori yang pada dasarnya tidak melanggar undang-undang atau peraturan hukum, selama keberlangsungan monopoli tersebut berjalan atas dasar persaingan usaha yang sehat.
Terkait dengan hal tersebut, maka pembentukkan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia merupakan sebuah sarana pengaturan yang mendukung sistem ekonomi pasar untuk menjaga tetap berlangsungnya persaingan antar pelaku usaha yang sehat dan adil serta melindungi kepentingan konsumen.
Pada dasarnya persaingan usaha merupakan urusan antar pelaku usaha saja dan negara tidak turut campur, namun untuk mendukung terciptanya suatu persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen maka diperlukan adanya peran serta intervensi tertentu dari negara dengan bersumber pada power of economic regulation, yaitu dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persaingan usaha dimana negara memberikan sanksi pidana maupun adminstratif yang merupakan monopoli negara terhadap pelaku usaha yang melakukan tindakan persaingan tidak sehat. Negara juga dianggap berhak untuk menentukan siapa pelaku usaha yang melanggar persaingan dalam dunia usaha tersebut, bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal
Pelaksanaan monopoli terwujud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, Pasal 50 (a) dan 51 UU No. 5 Tahun 1999. Hak penguasaan negara yang dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945 memposisikan negara sebagai pengatur dan penjamin kesejahteraan rakyat.4 Fungsi negara itu tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, artinya melepaskan suatu bidang usaha atas sumber daya alam kepada koperasi ataupun swasta harus disertai dengan bentuk-bentuk pengaturan dan pengawasan yang bersifat khusus.
Di Indonesia, perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat terwujud dalam terbentuknya Undang Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau yang lebih dikenal sebagai UU Antimonopoli. Sebagai konsekuensi logisnya, pengawasan terhadap para pelaku usaha menjadi lebih ketat, dimana akhirnya dapat memberikan pemahaman bahwa untuk menang dalam persaingan, pelaku usaha diharapkan dapat bersaing secara sehat dan menghindari praktik-praktik yang mengarah kepada monopoli dengan cara melakukan efisiensi di setiap lini produksi.

1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan hukum yang ada, tentunya disesuaikan dengan kemampuan, keinginan, untuk diteliti, yaitu masalah-masalah yang menyangkut dengan persaingan usaha, dalam hal ini ketentuan monopoli dan monopoli berdasarkan regulasi atau Undang-Undang. Dimana persaingan usaha merupakan iklim usaha yang seharusnya diciptakan untuk dapat menciptakan lapangan pekerjaan menjadikan masyarakat Indonesia yang profesional dan menjadikan iklim usaha yang kondusif sehingga terciptanya keadilan yang merata dan tidak tertumpu pada sekelompok saja yang dapat berperan aktif didalamnya tetapi dapat mengakibatkan kerugian pada banyak pihak. Adapun permasalahan yang dapat diteliti dalam hal ini adalah:
1.      Bagaimanakah pengaturan mengenai Persaingan Usaha di Indonesia secara umum?
2.      Bagaimanakah pengaturan dan ketentuan mengenai Monopoly by Law di Indonesia dan negara lainnya sebagai sebuah perbandingan?
3.      Bagaimanakah implementasi pengaturan Monopoly by Law tersebut di Indonesia?

1.3 Tujuan Penulisan
a.       Tujuan Umum
1)      Untuk menambah wawasan serta pengetahuan masyarakat mengenai pengetahuan hukum serta memberi masukan-masukan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas.
2)      Untuk mengetahui dan memahami makna dari monopoli yang dikecualikan dan kaitannya sebagai bentuk pelaksanaan peraturan tertentu dalam persaingan usaha. Hal ini juga akan dilakukan dengan melihat segala permasalahan yang ditimbulkan atas situasi yang sebenarnya dari persaingan usaha Indonesia yang terjadi pada saat ini.
b.      Tujuan Khusus
Dalam mengambil pembahasan permasalahan penelitian ini memiliki
beberapa tujuan khusus yaitu sebagai berikut:
1)      Untuk mengetahui dan memahami keberadaan Hukum Persaingan Usaha dan fungsi keberadaan pengaturan tersebut di Indonesia
2)      Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari monopoli berdasarkan hukum serta ketentuan yang mengaturnya di Indonesia
3)      Untuk mengetahui dan memahami dari segi tinjauan yuridis terhadap implementasi peraturan monopoly by law yang ada di Indonesia.

1.4 Definisi Operasional
Definisi operasional yang akan dipakai oleh penulis adalah sebagai berikut:
1)      MONOPOLI adalah pengusaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2)      PRAKTEK MONOPOLI adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat mengakibatkan kerugian pada kepentingan umum.
3)      PEMUSATAN KEKUATAN EKONOMI adalah penguasaan yang nyata atas sautu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
4)      POSISI DOMINAN adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atas permintaan barang atau jasa tertentu.
5)      PELAKU USAHA adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
6)      PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan poduksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
7)      PERJANJIAN adalah suatu perbuatan dari satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis ataupun tidak tertulis.
8)      PASAR adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
9)      PASAR BERSANGKUTAN adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.
10)  STRUKTUR PASAR adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.
11)  PERILAKU PASAR adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.
12)  PANGSA PASAR adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.
13)  HARGA PASAR adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai dengan kesepakatan para pihak di pasar bersangkutan.
14)  KONSUMEN adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
15)  BARANG adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha lain.
16)   JASA adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
17)   KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA dalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
18)  PENGADILAN NEGERI adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.

1.5 Metode Penelitian
Metode penelitian tertentu diperlukan untuk menyibak kebenaran dalam suatu penelitian ilmiah. Berdasarkan metode yang metodologis, sistematis, dan konsisten, dalam skripsi ini dipergunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian dengan memanfaatkan data sekunder atau data yang diperoleh dengan kepustakaan. Biasanya, pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier24, yang mana penelitian tersebut meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum monopoly by law.
Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mencakup ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat. Maksud dari kekuatan mengikat disini adalah mengikat terhadap masyarakat, yaitu peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini.
Penelitian ini menggunakan jenis alat pengumpulan data yaitu melalui Studi Kepustakaan yaitu suatu cara memperoleh data melalui penelitian kepustakaan. Dalam penulisan ini penulis mencari data-data dan keterangan-keterangan dari buku, peraturan, putusan KPPU , kamus dan sebagainya. Setelah data terkumpul, maka selanjutnya akan dilakukan pengolahan dan analisis data terhadap data yang telah diperoleh. Data dan informasi yang telah diperoleh penulis akan diolah secara kualitatif guna menemukan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Analisis dilakukan dalam penulisan ini adalah analisis yuridis normatif, yaitu:
a.       Merumuskan asas-asas hukum, baik dari data sosial maupun dari data hukum positif tertulis
b.      Merumuskan pengertian-pengertian hukum
Dalam menulis skripsi ini, penulis mewujudkan penulisan dalam bentuk penelitian deskriptif, dimaksudkan untuk memberikan data atau informasi mengenai monopoli berdasarkan regulasi dan dugaan praktik monopoli yang diduga telah dilakukan PT. Jakarta International Expo dalam penyelenggaraan Jakarta Fair oleh KPPU.

1.6 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dalam menguraikan permasalahan dan pembahasan
skripsi ini adalah sebagai berikut:

Bab I Pendahuluan
Pada Bab I memberikan pandangan umum tentang penulisan skripsi ini. Bab pendahuluan berisikan latar belakang masalah, pokok permasalahan, tujuan penelitian, definisi operasional, metodologi penelitian dan sistematika penulisan.

Bab II Tinjauan Umum Hukum Persaingan Usaha
Meliputi:
-          Sejarah dan Asas beserta tujuan dalam ketentuan yang tertera dalam Hukum Persaingan Usaha
-          Substansi dalam Hukum Persaingan Usaha termasuk di dalamnya meliputi Kegiatan yang dilarang.
-          Ketentuan monopoli di Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang.

Bab III Monopoli Berdasarkan Regulasi dan Ketentuannya
Meliputi:
-          Pengertian monopoli dan monopoli berdasarkan regulasi yang ditentukan dalam Pasal 33 (2) UUD 1945 dan; Ketentuan Monopoli yang dikecualikan dalam Pasal 50 (a) dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999.
-          Implementasi pasal monopoly by law di Indonesia
-          Praktek monopoli yang dikecualikan di Amerika Serikat dan Negara lainnya; gambaran umum;

Bab IV Penutup
Bab ini akan membahas mengenai kesimpulan dan saran-saran dari hasil penulisan skripsi ini. Kesimpulan yang ada merupakan suatu hasil yang diperoleh setelah adanya pembahasan mengenai dugaan praktek monopoli tersebut disertai beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai pembuktian bahwa pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari monopoli yang dikecualikan sehingga masih merupakan bagian dari suatu kondisi persaingan usaha yang sehat. Meliputi :
- Kesimpulan
- Saran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar