Nama : Hendah Lahyunita K
Kelas : 2EB08
NPM :
23211278
POSTING 1 : JURNAL ANTI MONOPOLI
TINJAUAN
MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA
FATHIANNISA
GELASIA
UNIVERSITAS
INDONESIA
ABSTRAK
Masuknya
era globalisasi dalam bidang perdagangan merupakan titik majunya dunia
persaingan dalam pasar perdagangan baik domestik maupun internasional. Dimana
dalam dunia perdagangan tujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya terkadang
menyebabkan munculnya tindakan anti persaingan yang salah satu diantaranya
adalah tindakan monopoli. Di Indonesia tidak semua monopoli dilarang secara
langsung oleh UU yang berlaku. Monopoli yang dilaksakan berdasarkan hukum
adalah salah satu bentuk monopoli yang pelaksanaanya tidak dilarang. Monopoli
berdasarkan hukum atau Monopoly by Law adalah pelaksanaan monopoli yang
didasarkan pada pengaturan hukum tertentu. Pada umumnya monopoli berdasarkan
hukum merupakan monopoli yang diberikan sebagai hak istimewa oleh negara kepada
BUMN atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk untuk melaksanakan hak
tersebut. Pemberian hak monopoli tersebut hanya terbatas pada produksi-produksi
negara yang penting bagi hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara.
Monopoli berdasarkan hukum juga dapat berbentuk monopoli yang dilaksanakan
sebagai bentuk pelaksanaan perintah dari sebuah peraturan tertentu. Pelaksanaan
monopoli berdasarkan hukum seringkali disalahartikan dan dianggap sebagai celah
oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab sebagai sebuah hak untuk menguasai
pasar tanpa memperhatikan hakikat awal tujuan dibentuknya pengaturan ini.
Penulis berpendapat bahwa monopoli berdasarkan hukum merupakan sebuah kebijakan
negara yang memang murni bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia dan
keberadaannya memang dibutuhkan negara. Akan tetapi pelaksanaan monopoli
berdasarkan hukum tersebut harus tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan
yang mengaturnya agar tujuan awal dari dibentuknya monopoli berdasarkan hukum
dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat Indonesia. Maka dari itu pembatasan
pelaksanaan monopoli berdasarkan hukum harus lebih dipertegas dan diperjelas
sehingga terpisah dari pelaksanaan praktik monopoli.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Globalisasi
merupakan pendorong utama munculnya integrasi ekonomi dunia, untuk meningkatkan
volume perdagangan terutama dengan melakukan ekspansi perdagangan ke
internasional. Hal tersebut mengakibatkan munculnya pasar persaingan tidak
sempurna dengan berbagai tindakan anti persaingan. Salah satu arus kepentingan
yang muncul dari globalisasi adalah gerak laju perekonomian. Di Indonesia,
contohnya, sebagai Negara yang memiliki tingkat perdagangan cukup tinggi, dapat
dikatakan bentuk tindakantindakan anti persaingan sudah semakin banyak
bermunculan. Secara otomatis dengan tindakan anti persaingan tersebut, maka
pelaku usaha di suatu pasar akan bertumpu pada satu atau lebih pelaku usaha
yang berperan sebagai posisi dominan dalam penguasaan pangsa pasar tersebut.
Suatu
pasar yang didominasi oleh satu atau lebih pelaku usaha dapat dikatakan sebagai
sebuah pasar monopolistis. Monopoli merupakan sebuah teori yang pada dasarnya
tidak melanggar undang-undang atau peraturan hukum, selama keberlangsungan
monopoli tersebut berjalan atas dasar persaingan usaha yang sehat.
Terkait
dengan hal tersebut, maka pembentukkan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
merupakan sebuah sarana pengaturan yang mendukung sistem ekonomi pasar untuk
menjaga tetap berlangsungnya persaingan antar pelaku usaha yang sehat dan adil
serta melindungi kepentingan konsumen.
Pada
dasarnya persaingan usaha merupakan urusan antar pelaku usaha saja dan negara
tidak turut campur, namun untuk mendukung terciptanya suatu persaingan usaha
yang sehat serta melindungi konsumen maka diperlukan adanya peran serta
intervensi tertentu dari negara dengan bersumber pada power of economic regulation,
yaitu dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
persaingan usaha dimana negara memberikan sanksi pidana maupun adminstratif
yang merupakan monopoli negara terhadap pelaku usaha yang melakukan tindakan
persaingan tidak sehat. Negara juga dianggap berhak untuk menentukan siapa
pelaku usaha yang melanggar persaingan dalam dunia usaha tersebut, bahwa kekuasaan
negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan
yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal
Pelaksanaan
monopoli terwujud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, Pasal 50 (a) dan 51 UU No.
5 Tahun 1999. Hak penguasaan negara yang dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945
memposisikan negara sebagai pengatur dan penjamin kesejahteraan rakyat.4 Fungsi
negara itu tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, artinya melepaskan
suatu bidang usaha atas sumber daya alam kepada koperasi ataupun swasta harus
disertai dengan bentuk-bentuk pengaturan dan pengawasan yang bersifat khusus.
Di
Indonesia, perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat terwujud dalam
terbentuknya Undang Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau yang lebih dikenal sebagai UU Antimonopoli.
Sebagai konsekuensi logisnya, pengawasan terhadap para pelaku usaha menjadi
lebih ketat, dimana akhirnya dapat memberikan pemahaman bahwa untuk menang
dalam persaingan, pelaku usaha diharapkan dapat bersaing secara sehat dan
menghindari praktik-praktik yang mengarah kepada monopoli dengan cara melakukan
efisiensi di setiap lini produksi.
1.2
Rumusan Masalah
Permasalahan
hukum yang ada, tentunya disesuaikan dengan kemampuan, keinginan, untuk
diteliti, yaitu masalah-masalah yang menyangkut dengan persaingan usaha, dalam
hal ini ketentuan monopoli dan monopoli berdasarkan regulasi atau
Undang-Undang. Dimana persaingan usaha merupakan iklim usaha yang seharusnya diciptakan
untuk dapat menciptakan lapangan pekerjaan menjadikan masyarakat Indonesia yang
profesional dan menjadikan iklim usaha yang kondusif sehingga terciptanya
keadilan yang merata dan tidak tertumpu pada sekelompok saja yang dapat
berperan aktif didalamnya tetapi dapat mengakibatkan kerugian pada banyak
pihak. Adapun permasalahan yang dapat diteliti dalam hal ini adalah:
1. Bagaimanakah
pengaturan mengenai Persaingan Usaha di Indonesia secara umum?
2. Bagaimanakah
pengaturan dan ketentuan mengenai Monopoly by Law di Indonesia dan
negara lainnya sebagai sebuah perbandingan?
3. Bagaimanakah
implementasi pengaturan Monopoly by Law tersebut di Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
a.
Tujuan Umum
1) Untuk
menambah wawasan serta pengetahuan masyarakat mengenai pengetahuan hukum serta
memberi masukan-masukan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas.
2) Untuk
mengetahui dan memahami makna dari monopoli yang dikecualikan dan kaitannya
sebagai bentuk pelaksanaan peraturan tertentu dalam persaingan usaha. Hal ini
juga akan dilakukan dengan melihat segala permasalahan yang ditimbulkan atas
situasi yang sebenarnya dari persaingan usaha Indonesia yang terjadi pada saat
ini.
b.
Tujuan Khusus
Dalam
mengambil pembahasan permasalahan penelitian ini memiliki
beberapa tujuan
khusus yaitu sebagai berikut:
1) Untuk
mengetahui dan memahami keberadaan Hukum Persaingan Usaha dan fungsi keberadaan
pengaturan tersebut di Indonesia
2) Untuk
mengetahui dan memahami pengertian dari monopoli berdasarkan hukum serta
ketentuan yang mengaturnya di Indonesia
3) Untuk
mengetahui dan memahami dari segi tinjauan yuridis terhadap implementasi
peraturan monopoly by law yang ada di Indonesia.
1.4
Definisi Operasional
Definisi
operasional yang akan dipakai oleh penulis adalah sebagai berikut:
1) MONOPOLI
adalah pengusaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2) PRAKTEK
MONOPOLI adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan
atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
mengakibatkan kerugian pada kepentingan umum.
3) PEMUSATAN
KEKUATAN EKONOMI adalah penguasaan yang nyata atas sautu pasar bersangkutan oleh
satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
4) POSISI
DOMINAN adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang
berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan
dalam kaitan dengan kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta
kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atas permintaan barang atau jasa tertentu.
5) PELAKU
USAHA adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
6) PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
poduksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
7) PERJANJIAN
adalah suatu perbuatan dari satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan
diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik
tertulis ataupun tidak tertulis.
8) PASAR
adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik
secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan
barang dan atau jasa.
9) PASAR
BERSANGKUTAN adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran
tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau
substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.
10) STRUKTUR
PASAR adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek
yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar,
antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman
produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.
11) PERILAKU
PASAR adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam
kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai
tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target
penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.
12) PANGSA
PASAR adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu
yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender
tertentu.
13) HARGA
PASAR adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa
sesuai dengan kesepakatan para pihak di pasar bersangkutan.
14) KONSUMEN
adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik
untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
15) BARANG
adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha lain.
16) JASA adalah setiap layanan yang
berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan
oleh konsumen atau pelaku usaha.
17) KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA dalah
komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
18) PENGADILAN
NEGERI adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ditempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.
1.5
Metode Penelitian
Metode
penelitian tertentu diperlukan untuk menyibak kebenaran dalam suatu penelitian
ilmiah. Berdasarkan metode yang metodologis, sistematis, dan konsisten, dalam
skripsi ini dipergunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian dengan memanfaatkan
data sekunder atau data yang diperoleh dengan kepustakaan. Biasanya, pada
penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder
yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier24, yang mana
penelitian tersebut meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum monopoly by
law.
Bahan
hukum primer adalah bahan hukum yang mencakup ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat. Maksud dari kekuatan mengikat disini
adalah mengikat terhadap masyarakat, yaitu peraturan perundangan yang berkaitan
dengan pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini.
Penelitian
ini menggunakan jenis alat pengumpulan data yaitu melalui Studi Kepustakaan
yaitu suatu cara memperoleh data melalui penelitian kepustakaan. Dalam
penulisan ini penulis mencari data-data dan keterangan-keterangan dari buku, peraturan,
putusan KPPU , kamus dan sebagainya. Setelah data terkumpul, maka selanjutnya
akan dilakukan pengolahan dan analisis data terhadap data yang telah diperoleh.
Data dan informasi yang telah diperoleh penulis akan diolah secara kualitatif
guna menemukan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Analisis
dilakukan dalam penulisan ini adalah analisis yuridis normatif, yaitu:
a. Merumuskan
asas-asas hukum, baik dari data sosial maupun dari data hukum positif tertulis
b. Merumuskan
pengertian-pengertian hukum
Dalam
menulis skripsi ini, penulis mewujudkan penulisan dalam bentuk penelitian
deskriptif, dimaksudkan untuk memberikan data atau informasi mengenai monopoli
berdasarkan regulasi dan dugaan praktik monopoli yang diduga telah dilakukan
PT. Jakarta International Expo dalam penyelenggaraan Jakarta Fair oleh KPPU.
1.6
Sistematika Penulisan
Sistematika
penulisan dalam menguraikan permasalahan dan pembahasan
skripsi ini adalah
sebagai berikut:
Bab
I Pendahuluan
Pada
Bab I memberikan pandangan umum tentang penulisan skripsi ini. Bab pendahuluan
berisikan latar belakang masalah, pokok permasalahan, tujuan penelitian,
definisi operasional, metodologi penelitian dan sistematika penulisan.
Bab
II Tinjauan Umum Hukum Persaingan Usaha
Meliputi:
-
Sejarah dan Asas beserta tujuan dalam ketentuan yang tertera dalam
Hukum Persaingan Usaha
-
Substansi dalam Hukum Persaingan Usaha termasuk di dalamnya
meliputi Kegiatan yang dilarang.
-
Ketentuan monopoli di Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang.
Bab
III Monopoli Berdasarkan Regulasi dan Ketentuannya
Meliputi:
-
Pengertian monopoli dan monopoli berdasarkan regulasi yang
ditentukan dalam Pasal 33 (2) UUD 1945 dan; Ketentuan Monopoli yang
dikecualikan dalam Pasal 50 (a) dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999.
-
Implementasi pasal monopoly by law di Indonesia
-
Praktek monopoli yang dikecualikan di Amerika Serikat dan Negara lainnya;
gambaran umum;
Bab
IV Penutup
Bab
ini akan membahas mengenai kesimpulan dan saran-saran dari hasil penulisan skripsi
ini. Kesimpulan yang ada merupakan suatu hasil yang diperoleh setelah adanya
pembahasan mengenai dugaan praktek monopoli tersebut disertai beberapa hal yang
dapat dikatakan sebagai pembuktian bahwa pelaksanaan tersebut merupakan bagian
dari monopoli yang dikecualikan sehingga masih merupakan bagian dari suatu
kondisi persaingan usaha yang sehat. Meliputi :
- Kesimpulan
- Saran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar