Kamis, 02 Mei 2013

POSTING 7 JURNAL KE 2


Nama                   : Hendah Lahyunita K
Kelas          : 2EB08
NPM           : 23211278

POSTING 7 : JURNAL ANTI MONOPOLI

UPAYA KEBERATAN DAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DI DALAM
PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA KARTEL
MINYAK GORENG NOMOR 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST)
FIKRI HAMADHANI
UNIVERSITAS INDONESIA

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 merupakan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam hal melakukan penyelesaian permasalahan di bidang hukum persaingan usaha. Undang-undang ini merupakan suatu peraturan yang bersifat khusus baik menyangkut hukum materiil maupun formil yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha. Undang-undang ini mencakup pengaturan seperti perjanjian yang dilarang yang meliputi oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, imtegrasi vertikal, perjanjian tertutup dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Kegiatan yang dilarang yang meliputi monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan,  serta posisi dominan. Undang-undang ini juga mengatur hal formil dalam hal penyelesaian perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta memberikan kewenangan kepada KPPU untuk melakukan pemeriksaan, penuntutan, konsultasi, mengadili dan memutus perkara.
KPPU adalah badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dan menjadikan KPPU berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha, saksi, dan pihak lain, baik karena adanya laporan, maupun melakukan pemeriksaan atas dasar inisiatif dari KPPU. Hukum acara yang dipergunakan untuk kasus persaingan usaha di KPPU ditentukan langsung oleh KPPU berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1999 pasal 35 huruf f, yaitu peraturan KPPU atau peraturan komisi no 1 tahun 2006 tentang Tata cara penanganan perkara di KPPU. Terhadap keputusan tersebut terdapat tiga kemungkinan yakni:
1.      Pelaku usaha menerima putusan dari KPPU secara suka rela.
2.      Pelaku usaha menolak putusan KPPU
3.      Pelaku usaha tidak mengajukan keberatan, namun menolak melaksanakan putusan KPPU
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, melalui serangkaian proses penelitian, penulis dalam hal ini bermaksud untuk mengetahui dan memperoleh data mengenai permasalahan upaya keberatan terhadap putusan KPPU dan pemeriksaan tambahan dalam sidang upaya keberatan sebagaimana yang diatur dalam UU 5/1999 dan Perma No.3 tahun 2005, yang akan dituangkan dalam skripsi penulis dengan judul UPAYA KEBERATAN DAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA KARTEL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN PERKRA KARTEL MINYAK GORENG NOMOR 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST)

1.2. Pokok Permasalahan
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagaimana berikut:
1.      Bagaimanakah upaya hukum keberatan atas putusan KPPU menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999?
2.      Bagaimana pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh KPPU dalam tahap keberatan di pengadilan negeri?
3.      Bagaimana Upaya Keberatan dan Pemeriksaan tambahan dalam kasus nomor 24/KPPU-I/2009 kartel minyak goreng?

1.3. Tujuan Penulisan
Suatu tujuan dicapai supaya penulisan ini lebih terarah dan dapat mengenai sasaran yang ingin dicapai. Adapun tujuan yang ingin dicapai dibagi menjadi dua bagian, yakni tujuan umum dan tujuan khusus.

1.3.1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk menambah koleksi perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta dapat menambah wawasan dan pengetahuan baik kepada peneliti dan juga pembaca lewat studi kasus dari kacamata hukum mengenai proses upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur dalam UU No.5/1999 dan Perma No. 3 Tahun 2005 beserta proses pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh KPPU.

1.3.2. Tujuan Khusus
Adapun tujuan khusus dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk melihat dan menganalisis upaya keberatan atas putusan KPPU.
2.      Untuk melihat dan menganalisis pemeriksaan tambahan oleh KPPU.
3.      Mengetahui proses beracara pengajuan Upaya Hukum Keberatan atas putusan KPPU sebagaimana bentuk dari upaya hukum yang telah diatur secara khusus dalam Perma No.3 tahun 2005.
1.4. Definisi Operasional
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pokok permasalahan, akan diberikan batasan mengenai pengertian atas beberapa masalah umum yang terkait dengan permasalahan di atas. Pembatasan ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang terkait dengan penelitian ini dan supaya terjadi persamaan persepsi dalam memahami permasalahan yang ada:
1.      Upaya Hukum Keberatan adalah Upaya hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU.
2.      Pemeriksaan Tambahan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU sehubungan dengan perintah Majelis Hakim dalam yang menangani keberatan.
3.      Kartel :
Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingannya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri.
4.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh serta kekuasaan pemerintah serta pihak lain
5.      Crude Palm Oil (CPO) adalah Minyak kelapa sawit mentah
6.      Monopoli adalah pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
7.      Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan /atau pemasaran atas barang dan /atau jasa tertentu sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
8.      Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
9.      Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha

1.5 Metode Penelitian
Penelitian berasal dari bahasa Inggris research yang terdiri dari kata “re” berarti kembali dan “to search” yang berasal dari “circum/circare” memiliki arti memeriksa kembali.
Penelitian hukum ada beberapa jenis, diantaranya yaitu:
a.       Penelitian normatif
a.       Penelitian menarik asas hukum.
Penelitian dapat dilakukan terhadap hukum positif tertuis maupun tidak tertulis. Dalam memahami kaidah hukum dalam suatu peraturan  perundang-undangan, penelitian ini dapat dilakukan untuk mencari asas hukum baik yang dirumuskan secara tersirat maupun tersurat.
ii.   Penelitian sistematik hukum.
Penelitian dilakukan terhadap pengertian dasar sistematik hukum yang meliputi subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, obyek hukum.
iii. Penelitian taraf sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Ada dua cara untuk melihat taraf sinkronisasi peraturan perundangundangan, yaitu secara vertikal dan secara horizontal. Secara vertikal, disini yang dianlisa adalah peraturan perundang-undangan yang derajatnya berbeda yang mengatur bidang yang sama. Secara horizontal, dimana yang dianalisa adalah peraturan perundangundangan yang sederajat yang mengatur bidang yang sama.
iv. Penelitian perbandingan hukum.
Penelitian perbandingan hukum dapat dilakukan terhadap berbagai sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu, atau membandingkan pengertian dasar dalam tata hukum tertentu.
v.   Penelitian sejarah hukum.
Penelitian yang menganalisa peristiwa hukum secara kronlogis dan melihat hubungannya dengan gejala sosial yang ada.

b.  Penelitian empiris
i.     Identifikasi hukum tidak tertulis
Ruang lingkup penelitian ini adalaha norma hukum adat yang berlaku dalam masyarakat dan norma hukum yang tidak tertulis lainnya.
ii.   Efektifitas hukum
Kajian penelitian ini meliputi pengetahuan masyarakat, kesadaran masyarakat dan penerapan hukum dalam masyarakat.

Sedangkan Tipe penelitian terdapat tiga macam berdasarkan sifatnya, yaitu:
a. Dari sudut sifatnya
i.    Penelitian eksploratoris
Penelitian eksploratoris disebut juga penelitian menjelajah. Penelitian ini bertujuan untuk mencari data awal tentang suatu gejala.
ii.   penelitian deskriptif
Penelitian ini bertujuan menggambarkan secara tepat sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan frekuensi suatu gejala.
iii. penelitian eksplanatoris
Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan atatu menjelaskan lebih dalam suatu gejala. Penelitian ini bersifat mempertegas hipotesa yang ada.

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier sebagai berikut :
a.       Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mempunyai
kekuatan mengikat berupa peraturan perundang-undangan Indonesia.
b.      Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisa, memahami, dan menjelaskan bahan hukum primer, yang antara lain adalah teori para sarjana, buku, penelusuran internet, artikel ilmiah, jurnal, tesis, surat kabar, dan majalah.
c.       Bahan Hukum Tertier, dalam penulisan penelitian mengenaai upaya hukum keberatan dalam hukum persaingan usaha menurut perma No. 3 tahun 2005 ini.

1.6 Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah pembaca dalam memahami penelitian penulis menjabarkan secara ringkas mengenai sistematika.
Bab pertama berisi tentang Pendahuluan. Dalam bab ini menguraikan tentang latar belakang, pokok permasalahan, tujuan penelitian, definisi operasional, metode penelitian, serta sistematika penulisan.
Bab kedua berisi tentang Tinjauan Kewenangan KPPU dalam hal penyelesaian persaingan usaha.  
Bab ketiga berisi tentang upaya keberatan atas putusan KPPU.
Bab keempat berisi tentang Analisa putusan 275/Pdt.G/2009/PN.JKT.BAR.
Bab kelima berisi tentang Penutup. Dalam bab ini menguraikan tentang kesimpulan dan saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar