Nama : Hendah Lahyunita K
Kelas : 2EB08
NPM :
23211278
POSTING 7 : JURNAL ANTI MONOPOLI
UPAYA
KEBERATAN DAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DI DALAM
PROSES
PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA
MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG
LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK
SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA KARTEL
MINYAK
GORENG NOMOR 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST)
FIKRI
HAMADHANI
UNIVERSITAS
INDONESIA
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1999 merupakan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat
dalam
hal melakukan penyelesaian permasalahan di bidang hukum persaingan usaha.
Undang-undang ini merupakan suatu peraturan yang bersifat khusus baik
menyangkut hukum materiil maupun formil yang berkaitan dengan hukum persaingan
usaha. Undang-undang ini mencakup pengaturan seperti perjanjian yang dilarang yang
meliputi oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust,
oligopsoni, imtegrasi vertikal, perjanjian tertutup dan perjanjian dengan pihak
luar negeri.
Kegiatan
yang dilarang yang meliputi monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, serta posisi dominan. Undang-undang ini
juga mengatur hal formil dalam hal penyelesaian perkara di Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) serta memberikan kewenangan kepada KPPU untuk melakukan
pemeriksaan, penuntutan, konsultasi, mengadili dan memutus perkara.
KPPU adalah
badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dan
menjadikan KPPU berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha,
saksi, dan pihak lain, baik karena adanya laporan, maupun melakukan pemeriksaan
atas dasar inisiatif dari KPPU. Hukum acara yang dipergunakan untuk kasus
persaingan usaha di KPPU ditentukan langsung oleh KPPU berdasarkan wewenang
yang diberikan oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1999 pasal 35 huruf f, yaitu
peraturan KPPU atau peraturan komisi no 1 tahun 2006 tentang Tata cara
penanganan perkara di KPPU. Terhadap keputusan tersebut terdapat tiga
kemungkinan yakni:
1.
Pelaku usaha menerima putusan dari KPPU secara suka
rela.
2.
Pelaku usaha menolak putusan KPPU
3.
Pelaku usaha tidak mengajukan keberatan, namun
menolak melaksanakan putusan KPPU
Berdasarkan
latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, melalui serangkaian proses
penelitian, penulis dalam hal ini bermaksud untuk mengetahui dan memperoleh
data mengenai permasalahan upaya keberatan terhadap putusan KPPU dan
pemeriksaan tambahan dalam sidang upaya keberatan sebagaimana yang diatur dalam
UU 5/1999 dan Perma No.3 tahun 2005, yang akan dituangkan dalam skripsi penulis
dengan judul “UPAYA KEBERATAN
DAN PEMERIKSAAN
TAMBAHAN DI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA KARTEL MENURUT
UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN PERKRA KARTEL
MINYAK GORENG NOMOR 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST)
1.2. Pokok
Permasalahan
Pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagaimana berikut:
1.
Bagaimanakah
upaya hukum keberatan atas putusan KPPU menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999?
2.
Bagaimana
pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh KPPU dalam tahap keberatan di
pengadilan negeri?
3.
Bagaimana
Upaya Keberatan dan Pemeriksaan tambahan dalam kasus nomor 24/KPPU-I/2009
kartel minyak goreng?
1.3. Tujuan
Penulisan
Suatu tujuan dicapai
supaya penulisan ini lebih terarah dan dapat mengenai sasaran yang ingin
dicapai. Adapun tujuan yang ingin dicapai dibagi menjadi dua bagian, yakni
tujuan umum dan tujuan khusus.
1.3.1. Tujuan
Umum
Tujuan umum dari
penelitian ini adalah untuk menambah koleksi perpustakaan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia serta dapat menambah wawasan dan pengetahuan baik kepada
peneliti dan juga pembaca lewat studi kasus dari kacamata hukum mengenai proses
upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur dalam UU No.5/1999 dan Perma No.
3 Tahun 2005 beserta proses pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh KPPU.
1.3.2. Tujuan
Khusus
Adapun tujuan
khusus dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
melihat dan menganalisis upaya keberatan atas putusan KPPU.
2.
Untuk
melihat dan menganalisis pemeriksaan tambahan oleh KPPU.
3.
Mengetahui
proses beracara pengajuan Upaya Hukum Keberatan atas putusan KPPU sebagaimana
bentuk dari upaya hukum yang telah diatur secara khusus dalam Perma No.3 tahun
2005.
1.4. Definisi
Operasional
Sebelum membahas
lebih lanjut mengenai pokok permasalahan, akan diberikan batasan mengenai
pengertian atas beberapa masalah umum yang terkait dengan permasalahan di atas.
Pembatasan ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang terkait dengan
penelitian ini dan supaya terjadi persamaan persepsi dalam memahami
permasalahan yang ada:
1.
Upaya
Hukum Keberatan adalah Upaya hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima
putusan KPPU.
2.
Pemeriksaan
Tambahan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU sehubungan dengan perintah
Majelis Hakim dalam yang menangani keberatan.
3.
Kartel
:
Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha persaingannya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain
untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun
luar negeri.
4.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang terlepas dari
pengaruh serta kekuasaan pemerintah serta pihak lain
5.
Crude
Palm Oil (CPO) adalah Minyak kelapa sawit mentah
6.
Monopoli
adalah pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat
7.
Praktek
Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan /atau pemasaran atas barang dan
/atau jasa tertentu sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
8.
Pemusatan
kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan
oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan
atau jasa.
9.
Persaingan
Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
1.5 Metode
Penelitian
Penelitian
berasal dari bahasa Inggris research yang terdiri dari kata “re”
berarti kembali dan “to search” yang berasal dari
“circum/circare” memiliki arti memeriksa kembali.
Penelitian hukum
ada beberapa jenis, diantaranya yaitu:
a.
Penelitian
normatif
a.
Penelitian
menarik asas hukum.
Penelitian
dapat dilakukan terhadap hukum positif tertuis maupun tidak tertulis. Dalam
memahami kaidah hukum dalam suatu peraturan
perundang-undangan, penelitian ini dapat dilakukan untuk mencari asas
hukum baik yang dirumuskan secara tersirat maupun tersurat.
ii. Penelitian
sistematik hukum.
Penelitian
dilakukan terhadap pengertian dasar sistematik hukum yang meliputi subyek
hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, obyek hukum.
iii.
Penelitian taraf sinkronisasi peraturan
perundang-undangan.
Ada
dua cara untuk melihat taraf sinkronisasi peraturan perundangundangan, yaitu
secara vertikal dan secara horizontal. Secara vertikal, disini yang dianlisa
adalah peraturan perundang-undangan yang derajatnya berbeda yang mengatur
bidang yang sama. Secara horizontal, dimana yang dianalisa adalah peraturan
perundangundangan yang sederajat yang mengatur bidang yang sama.
iv. Penelitian perbandingan hukum.
Penelitian
perbandingan hukum dapat dilakukan terhadap berbagai sistem hukum yang berlaku
dalam suatu masyarakat tertentu, atau membandingkan pengertian dasar dalam tata
hukum tertentu.
v.
Penelitian sejarah hukum.
Penelitian
yang menganalisa peristiwa hukum secara kronlogis dan melihat hubungannya
dengan gejala sosial yang ada.
b. Penelitian empiris
i. Identifikasi hukum tidak tertulis
Ruang
lingkup penelitian ini adalaha norma hukum adat yang berlaku dalam masyarakat
dan norma hukum yang tidak tertulis lainnya.
ii.
Efektifitas hukum
Kajian
penelitian ini meliputi pengetahuan masyarakat, kesadaran masyarakat dan
penerapan hukum dalam masyarakat.
Sedangkan Tipe penelitian
terdapat tiga macam berdasarkan sifatnya, yaitu:
a. Dari sudut sifatnya
i.
Penelitian eksploratoris
Penelitian
eksploratoris disebut juga penelitian menjelajah. Penelitian ini bertujuan
untuk mencari data awal tentang suatu gejala.
ii. penelitian deskriptif
Penelitian
ini bertujuan menggambarkan secara tepat sifat suatu individu, keadaan, gejala
atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan frekuensi suatu gejala.
iii.
penelitian eksplanatoris
Tujuan
penelitian ini adalah menggambarkan atatu menjelaskan lebih dalam suatu gejala.
Penelitian ini bersifat mempertegas hipotesa yang ada.
Jenis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder, tersier sebagai berikut :
a.
Bahan
hukum primer, yaitu bahan hukum yang mempunyai
kekuatan
mengikat berupa peraturan perundang-undangan Indonesia.
b.
Bahan
hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer
dan dapat membantu menganalisa, memahami, dan menjelaskan bahan hukum primer,
yang antara lain adalah teori para sarjana, buku, penelusuran internet, artikel
ilmiah, jurnal, tesis, surat kabar, dan majalah.
c.
Bahan
Hukum Tertier, dalam penulisan penelitian mengenaai upaya hukum keberatan dalam
hukum persaingan usaha menurut perma No. 3 tahun 2005 ini.
1.6 Sistematika Penulisan
Untuk
mempermudah pembaca dalam memahami penelitian penulis menjabarkan secara
ringkas mengenai sistematika.
Bab pertama
berisi tentang Pendahuluan. Dalam bab ini menguraikan tentang latar belakang,
pokok permasalahan, tujuan penelitian, definisi operasional, metode penelitian,
serta sistematika penulisan.
Bab kedua berisi
tentang Tinjauan Kewenangan KPPU dalam hal penyelesaian persaingan usaha.
Bab ketiga
berisi tentang upaya keberatan atas putusan KPPU.
Bab keempat
berisi tentang Analisa putusan 275/Pdt.G/2009/PN.JKT.BAR.
Bab kelima
berisi tentang Penutup. Dalam bab ini menguraikan tentang kesimpulan dan saran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar