Kamis, 02 Mei 2013

POSTING 6 : JURNAL ANTI MONOPOLI TINJAUAN MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA FATHIANNISA GELASIA UNIVERSITAS INDONESIA


Nama          : Hendah Lahyunita K
Kelas          : 2EB08
NPM           : 23211278

POSTING 6 : JURNAL ANTI MONOPOLI

TINJAUAN MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA
FATHIANNISA GELASIA
UNIVERSITAS INDONESIA

BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
1)      Bahwa peraturan mengenai Persaingan Usaha di Indonesia secara umum mengatur mengenai anti persaingan dimana yang menjadi pusat perhatian adalah adanya tindakan-tindakan untuk menghilangkan persaingan. Persaingan merupakan motivator terpenting dalam majunya tingkat perdagangan dalam pangsa pasar tertentu, sehingga adanya sebuah tindakan anti persaingan yang muncul dengan tujuan menghilangkan persaingan untuk kepentingan diri sendiri atau sekelompok orang tertentu saja merupakan sebuah tindakan yang harus dieliminasi dari dunia perdagangan.
2)      Bahwa monopoly by law di Indonesia diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, Pasal 50 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 dan monopoly by law secara umum merupakan sebuah monopoli yang dilaksanakan dengan perintah dan wewenang khusus dari negara untuk mengelola sumber daya produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara, dan secara khusus merupakan sebuah monopoli yang dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan langsung perintah UU tertentu. Pengaturan monopoly by law di Indonesia telah memberikan sebuah kewenangan khusus bagi negara untuk memberikan hak eksklusif kepada sebuah badan usaha milik negara untuk melaksanakan ketentuan isi dari Pasal 33 UUD 1945 yang ditujukan untuk melaksanakan sebuah peraturan perundangan tertentu. Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 telah memberikan pengecualian terhadap pelaksanaan dari Pasal 33 UUD 1945 dari hukum antimonopoli selama pelaksanaan tersebut tidak menyalahi unsur-unsur yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999. Dari perbandingan beberapa Negara yang sudah dikemukakan diatas, terlihat dengan jelas pada umumnya tiap negara mempunyai hak yang jelas untuk “menguasai” atau memonopoli produksi-produksi negara yang penting bagi hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara. Pemberian hak monopoli oleh negara tersebut diberikan kepada sebuah badan usaha milik negara yang memang mempunyai tugas dan kewenangan untuk menjalankan usaha terhadap produksi-produksi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memiliki kepentingan bagi negara. Pelaksanaan dari monopoly by law, selama tidak menyalahi peraturan perundang-undangan terutama peraturan Antimonopoli, maka pelaksanaannya dilindungi oleh konstitusi masing-masing negara. Akan tetapi ketika pelaksanaan tersebut memenuhi unsur monopoli maka Negara akan menjatuhi tindakan yang pada umumnya diberikan kepada pelaksana monopoli sesuai dengan UU Antimonopoli yang berlaku.
3)      Bahwa dalam beberapa kasus implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 terbukti bahwa dalam pendelegasian hak eksklusif yang merupakan wewenang Negara untuk diberikan kepada BUMN hanya berhasil secara teoritis saja. Dapat dilihat dalam pelaksanaannya, banyak dari BUMN tersebut tidak dapat memegang amanat negara untuk melayani negara denga sebaik-baiknya. Banyak kasus dari BUMN hanya berputar saja dalam masalah mengenai korupsi. Disinilah kurangngnya pengawasan dan kontrol pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Sementara dalam kasus PT.JIExpo yang merupakan implementasi dari ketentuan pasal 50 huruf (a) saya pribadi tidak menyetujui dugaan KPPU yang menyatakan bahwa PT.JIExpo telah melakukan kegiatan monopoli. Pendapat saya tersebut didukung oleh fakta bahwa pelaksanaan PRJ oleh PT.JIExpo merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan tertentu.

4.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, berikut ini adalah saran-saran yang ingin disampaikan penulis terkait dengan adanya perkara ini:
1.      Kepada para pelaku usaha
Seharusnya setiap pelaku usaha berusaha menjalankan amanat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan demi tercapainya kelancaran bersama. Lebih khusus lagi dalam hal ini adalah peraturan UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 50 (a) dan 51 dan UUD 1945 Pasal 33 yang menghendaki bahwa hanya produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak saja yang dapat dimonopoli oleh negara dengan tujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya oleh negara. Dan kewenangan pelaksanaan monopoli tersebut harus diatur dengan jelas dalam peraturan terkait sehingga dalam pelaksanaannya monopoli yang dilaksanakan adalah juga bertujuan untuk melaksanakan perintah dari peraturan perundang-undangan.
2.      Kepada Pemerintah dan Pembentuk Undang-Undang
Dalam hal ini pemerintah dan pembentuk undang-undang harusa dapat melakukan suatu pengawasan dalam pelaksanaan hal-hal yang terkandung dalam undang-undang tersebut, termasuk memberikan kebijakan-kebijakan yang diserahkan kepada pelaku usaha swasta dan BUMN. Hal ini bertujuan agar dapat menyelaraskan dengan prinsip sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Selain itu, penjelasan pasal yang seringkali masih teras belum jelas agar lebih diperjelas sehingga tidak melahirkan kebingungan dalam penafsirannya.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Anoraga, Pandji, BUMN, Swasta dan Koperasi: Tiga Pelaku Ekonomi. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya, 1995.

Amirudin, dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Anderson, Thomas J. Our Competitive System and Public Policy. Cincinnati: South Western Publishing Company, 1958.

Anggraini, A.M. Tri. Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: UI Press, 2003.

Areda, Philip. Hukum Antitrust Amerika. Jakarta: PT. Tata Nusa, 1996.

Baswir, Revrisond, Privatisasi BUMN: Menggugat Model Ekonomi Neoliberalisme IMF. Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, 2003.

Black, Henry Campbel M. A., Black’s Law Dictionar. Sixth Edition. St. Paul Minn, West Group, 1990.

Choirie , A. Affendy. Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia. Jakarta:Pustaka LP3ES, 2003.

Farnsworth, E. Allan. An Introduction To The Legal System Of The United State. New York: Oceana Publication. Second Edition, 1991.

Fox, Eleanor. Modernization of Antitrust: A New Equilibrium, 66 Cornell Law Review,1981.

Gie, Kwik Kian. Masih Diperlukan, Kehadiran BUMN di Sektor Strategi. Jakarta: Kompas, 1991.

Ginting, Elyta Ras. Hukum Anti Monopoli di Indonesia, (Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2001), hal. 3.

Handler, Milton. Some Unresolved Problem of Anti Trust, 62 Colombian Law Review,1962.

Hartono, C.F.G. Sunaryati, ”Bentuk Pengaturan Kebijaksanaan Deregulasi dan Swastanisasi di Indonesia”. Jakarta, 18-19 Juli 1994.

Hatta, Mohammad. Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Jakarta: Mutiara, 1977.

Hatta, Mohd. Penjabaran Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Cet. II. Jakarta: Mutiara, 1980.

Hayati, Tri , dkk. Konsep Penguasaan Negara di Sektor Sumber Daya Alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MKRI dan CLGS FHUI, 2005.

Hayek, Friedrich A. “The Meaning of Competition, Individualisme and Economic Order. Chicago, 1972..

Ibrahim, Jhonny. Hukum Persaingan Usaha. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Kamal ,Mustafa, S.H. I., M.H. “Hukum Persaingan Usaha : Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Kartte, Wolfgang, dkk. Law Concerning Prohibiton on Monopolistic Practices and Unfair Business Competion. Jakarta: Lembaga Pengkaji Hukum Ekonomi FHUI, 2000.

Kaysen, Professor C. and D.F. Turner. Antitrust Policy. Harvard University Press, 1959.

Khemani ,R. Shyam, dan Mark A. Dutz. “The Instrument of Competition Policy”, 1995.

Khemani, R. Shyam. Objectives of Competition Policy, Competition Law Policy Committee of The OECD.

Khemani, R. Shyam. dan D.M. Shapiro. Glosarry of Industrial Organization Economics and Competition Law. Paris:OECD, 1996.

Lampert, Heinz. Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik Federasi Jerman. Jakarta:Pustaka Pembangunan Swadaya Nusantara Jakarta, 1997.

Mahfud, Moh. Politik Hukum di Indonesia. cet.1. Jakarta: LP3ES, 1998.

Manan, Bagir. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju, 1995.

Margono, Suyud. “Hukum Anti Monopoli”. Jakarta:Sinar Grafika, 2009.
______________, UU Anti Monopoli di Indonesia; Ruang Lingkup dan Beberapa Catatan atas UU No. 5 Tahun 1999, makalah pada Temu Karya Terbatas Permasalahan Dampak Implementasi UU Anti Monopoli, diselenggarakan olehh Djatmiko, Margono dan Wahyono Law Firm, 17 Maret 2000, hal. 1.

Matsushita, Mitsuo. International Trade and Competition Law in Japan. New York: Oxford University Press Inc., 1993.

Meiners, Roger E. The Legal Environment of Business. West Publishing Company: St.Paul, 1998.

Moore, Magaldi & Gray. The Legal Environment of Business, A Contextual Approach. Ohio: South-Western Publishing, Co., 1987.

Mueller, “Glossary of Antitrust Terms”, Antitrust and Economic Review,Vol. 26, No. 4.
______, “Laissez-faire, Monopoly and Global Inequality : Law, Economics, History and Politics of Antitrust”, Antitrust and Economic Review, Vol.26, No.4. Muris, Timothy J. Robert Pitofsky: Public Servants and Scholar. 52 Case Wes. Res. L. Rev. 25,2001.

Neale, A.D. The Antitrust Laws of The U.S.A.: A Study of Competition Enforced by Law. London: Dean Trench Street, Smith Square, At The University Press, 1970.

Noer, Dilear. Muhammad Hatta: Biografi Politik. Jakarta: LP3ES, 1990.

Nugroho, Susanti Adi. Pengaturan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.

Nusantara, Abdul Hakim G. dan Benny K. Harman, Analisa dan Perbandingan Undang-Undang Anti Monopol. Jakarta: Elex Media Komputindo, 1997.

Oppenheimer ,Joe. A. Small Steps Forward for Political Economy. World Politics 33. No. I, 1980.

Pindyck,Robert S. and Daniel L. Rubienfield. Micro Economics. USA: Prentice Hall International Inc., 1998.

Reizel,David. Contemporary Business Law. McGraw-Hill Publishing Company. Fourth Edition, 2001.

Samuelson, Paul A. Economic An Introductory Analysis, USA: Mc Graw – Hill Book Company Inc.,1948.

Shidarta, Karakteristik Panalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: CV. Utomo, 2006.

Siswanto, Arie. “Hukum Persaingan Usaha”. Jakarta:Ghalia Indonesia, 2002. Tinjauan mengenai..., Fathiannisa Gelasia, FH UI, 2012

Sjahdeni,Sutan Remi. Latar Belakang, Sejarah, dan Tujuan UU Larangan Monopoli, Jurnal Hukum Bisnis vol 19, (Mei-Juni 2002)., hlm. 6.

Soekanto ,Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Universitas Indonesia,
1984.
________________. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan.3. Jakarta:UI-Press,
1986.

Suhardi, Gunarto. Revitalisasi BUMN. Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2007.

Sumantoro. Hukum Ekonomi. Jakarta: UI Press, 1986.

Supomo, R. Sejarah Politik Hukum Adat dari Zaman Kompeni Sehingga Tahun 1848, Jilid I, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.

Triwibowo, dan Sugeng Bahagijo. Mimpi Negara Kesejahteraan. LP3ES, 2008.

Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Wahjono, Padmo. Pembangunan Hukum di Indonesia, Cetakan. I. Jakarta: Ind Hill CO, 1989.

Wibowo, Destivano dan Harjan Sinaga. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta:Raja Grafindo Persada,2005.

Yani , Ahmad dan Gunawan Widjaja. Anti Monopoli, Cetakan.1 .Jakarta:Raja Grafindo Persada,1999.
_____________________________, Seri Hukum Bisnis “Anti Monopoli”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

MAJALAH/KORAN

Rachbini, Didik. UU Anti Praktik Monopoli: Awal Sistem Sehat, Kompas tanggal 5-6 September 2000.

Laporan Mingguan Berita Ekonomi dan Bisnis: Warta Ekonomi No. 06/VII/3 Juli 1995 dan No. 13/VII/21 Agustus 1995 dalam: Dr. Jhony Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha, (Malang: Bayumedia Publishing, 2007), hlm. 14.

JURNAL

Juwana, Hikmahanto. “Sekilas tentang Hukum Persaingan Usaha dan UU No.5 Tahun 1999”, Jurnal Magister Hukum Vol.1 No.1 (September 1999), hal. 32.

Reynold, Steven P. International Antitrust Compliance for a Company with Multinational Operations, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.4, 1998, hal. 42-43.

Rizkiyana, dan Iswanto, “Hukum Persaingan Usaha” dalam Modul Workshop on Competition Law untuk Workshop on Competition Law, Bulan Kajian Ilmiah Lembaga Kajian Keilmuan, Depok, 14 Maret 2009, hal. 35.

Sjahdeni ,Sutan Remy. Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam Jurnal Hukum Bisnis, bol. 10 tahun 2005, hlm. 5.

Wiradiputra, Ditha. Pengantar “Hukum Persaingan Usaha Indonesia” dalam Modul untuk Retooling Program under Employee Graduates at Priority Disciplines under TPSDP (Technology and Professional Skills Development Sector Project), DIKTI, Jakarta, 14 September 2004, hal.10.

TESIS/SKRIPSI

M., Sofia A., Penyelesaian Sengketa Persekongkolan Tender Pengadaan Barang dan Jasa; Suatu Tujuan Yuridis Praktis terhadap Putusan Pengadilan Negeri No. 01/Pdt/KPPU/2006/PN JKT-TIM yang Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai Persekongkolan Tender secara Vertikal, Skripsi, (Depok:Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007)

Widiharto, Kedudukan dan Kekuatan Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Penegakkan Hukum Persaingan Usaha, Tesis, (Depok:Fakultas Hukum Universitas Indonesia), 2004, hal. 3.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
________, Undang-Undang Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,UU Nomor 33, TLN No. 3817
________,Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Negara,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 19, TLN No. 70.
________,Undang-Undang Tentang Pembentukkan Peraturan Perundangundangan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, TLN No. 53
________,Undang-undang Tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang No. 15 Tahun 1985, TLN No. 74.
________, Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 253/KPPU/Kep/VII/2008 Pedoman Pasal Tentang Ketentuan Pasal 50 huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
________, Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

INTERNET

DeHaven, Ted, Privatizing The U.S. Postal Service, http://www.downsizinggovernment.org/usps diunduh pada 15 Desember 2011.

Geddes, Rick. "Do Vital Economists Reach a Policy Conclusion on Postal Reform?" (April 2004). econjournalwatch.org diunduh pada 15 Desember 2011 Http://www.kppu.go.id “Mengapa Harga Elpiji Harus Diatur” diunduh pada tanggal 16 Desember 2011.

Http://www.kppu.go.id “Pengembangan Sektor Migas dari Sudut Persaingan” diunduh pada tanggal 16 Desember 2011.

Http://www.kppu.go.id “Putusan KPPU Nomor: 15/KPPU-L/2006”, diunduh pada tanggal 16 Desember 2011

http://www.nationalcenter.org/P21NVTurnerPostal1003.html diunduh pada tanggal 15 Desember 2011.

Sardjono, Agus. “Antimonopoli atau Persaingan Sehat”, http://www.bppk.depkeu.go.id, diakses pada tanggal 15 Desember 2011

Sean Turner, An Untouchable Monopoly: The United States Postal Service, http://www.nationalcenter.org/P21NVTurnerPostal1003.html diunduh pada tanggal 15 Desember 2011.

Siregar, Ashadi, “Membangun Kemitraan Strategis Menuju Pemerintahan Demokratis”, diunduh dari
http://ashadisiregar.files.wordpress.com/2008/membangun-kemitraanstrategis,
diakses tanggal 29 November 2011.

Suherman, Ade Maman. “Kinerja KPPU sebagai Watchdog Pelaku Usaha di Indonesia”, www.solusihukum.com, diakses pada 9 Desembern 2011. Tinjauan mengenai..., Fathiannisa Gelasia, FH UI, 2012__

Tidak ada komentar:

Posting Komentar