Nama : Hendah Lahyunita K
Kelas : 2EB08
NPM :
23211278
POSTING 6 : JURNAL ANTI MONOPOLI
TINJAUAN
MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA
FATHIANNISA
GELASIA
UNIVERSITAS
INDONESIA
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
1) Bahwa
peraturan mengenai Persaingan Usaha di Indonesia secara umum mengatur mengenai
anti persaingan dimana yang menjadi pusat perhatian adalah adanya
tindakan-tindakan untuk menghilangkan persaingan. Persaingan merupakan
motivator terpenting dalam majunya tingkat perdagangan dalam pangsa pasar
tertentu, sehingga adanya sebuah tindakan anti persaingan yang muncul dengan
tujuan menghilangkan persaingan untuk kepentingan diri sendiri atau sekelompok
orang tertentu saja merupakan sebuah tindakan yang harus dieliminasi dari dunia
perdagangan.
2) Bahwa
monopoly by law di Indonesia diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, Pasal 50
huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 dan monopoly
by law secara umum merupakan sebuah monopoli yang dilaksanakan dengan
perintah dan wewenang khusus dari negara untuk mengelola sumber daya produksi
yang penting bagi hajat hidup orang banyak dan penting bagi negara, dan secara
khusus merupakan sebuah monopoli yang dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan
langsung perintah UU tertentu. Pengaturan monopoly by law di Indonesia
telah memberikan sebuah kewenangan khusus bagi negara untuk memberikan hak
eksklusif kepada sebuah badan usaha milik negara untuk melaksanakan ketentuan
isi dari Pasal 33 UUD 1945 yang ditujukan untuk melaksanakan sebuah peraturan perundangan
tertentu. Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 telah memberikan pengecualian terhadap
pelaksanaan dari Pasal 33 UUD 1945 dari hukum antimonopoli selama pelaksanaan
tersebut tidak menyalahi unsur-unsur yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999.
Dari perbandingan beberapa Negara yang sudah dikemukakan diatas, terlihat
dengan jelas pada umumnya tiap negara mempunyai hak yang jelas untuk
“menguasai” atau memonopoli produksi-produksi negara yang penting bagi hajat
hidup orang banyak dan penting bagi negara. Pemberian hak monopoli oleh negara
tersebut diberikan kepada sebuah badan usaha milik negara yang memang mempunyai
tugas dan kewenangan untuk menjalankan usaha terhadap produksi-produksi negara
yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memiliki kepentingan bagi negara.
Pelaksanaan dari monopoly by law, selama tidak menyalahi peraturan
perundang-undangan terutama peraturan Antimonopoli, maka pelaksanaannya
dilindungi oleh konstitusi masing-masing negara. Akan tetapi ketika pelaksanaan
tersebut memenuhi unsur monopoli maka Negara akan menjatuhi tindakan yang pada
umumnya diberikan kepada pelaksana monopoli sesuai dengan UU Antimonopoli yang
berlaku.
3) Bahwa
dalam beberapa kasus implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 terbukti bahwa dalam
pendelegasian hak eksklusif yang merupakan wewenang Negara untuk diberikan
kepada BUMN hanya berhasil secara teoritis saja. Dapat dilihat dalam
pelaksanaannya, banyak dari BUMN tersebut tidak dapat memegang amanat negara
untuk melayani negara denga sebaik-baiknya. Banyak kasus dari BUMN hanya
berputar saja dalam masalah mengenai korupsi. Disinilah kurangngnya pengawasan
dan kontrol pemerintah dalam pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Sementara dalam
kasus PT.JIExpo yang merupakan implementasi dari ketentuan pasal 50 huruf (a)
saya pribadi tidak menyetujui dugaan KPPU yang menyatakan bahwa PT.JIExpo telah
melakukan kegiatan monopoli. Pendapat saya tersebut didukung oleh fakta bahwa
pelaksanaan PRJ oleh PT.JIExpo merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai
bentuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan tertentu.
4.2
Saran
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, berikut ini adalah saran-saran yang ingin disampaikan
penulis terkait dengan adanya perkara ini:
1. Kepada
para pelaku usaha
Seharusnya
setiap pelaku usaha berusaha menjalankan amanat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
demi tercapainya kelancaran bersama. Lebih khusus lagi dalam hal ini adalah
peraturan UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 50 (a) dan 51 dan UUD 1945 Pasal 33 yang
menghendaki bahwa hanya produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak saja
yang dapat dimonopoli oleh negara dengan tujuan memberikan manfaat
sebesar-besarnya oleh negara. Dan kewenangan pelaksanaan monopoli tersebut
harus diatur dengan jelas dalam peraturan terkait sehingga dalam pelaksanaannya
monopoli yang dilaksanakan adalah juga bertujuan untuk melaksanakan perintah
dari peraturan perundang-undangan.
2. Kepada
Pemerintah dan Pembentuk Undang-Undang
Dalam
hal ini pemerintah dan pembentuk undang-undang harusa dapat melakukan suatu
pengawasan dalam pelaksanaan hal-hal yang terkandung dalam undang-undang
tersebut, termasuk memberikan kebijakan-kebijakan yang diserahkan kepada pelaku
usaha swasta dan BUMN. Hal ini bertujuan agar dapat menyelaraskan dengan
prinsip sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Selain itu, penjelasan
pasal yang seringkali masih teras belum jelas agar lebih diperjelas sehingga
tidak melahirkan kebingungan dalam penafsirannya.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Anoraga, Pandji, BUMN,
Swasta dan Koperasi: Tiga Pelaku Ekonomi. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya,
1995.
Amirudin, dan H.
Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2004.
Anderson, Thomas J. Our
Competitive System and Public Policy. Cincinnati: South Western Publishing
Company, 1958.
Anggraini, A.M. Tri. Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: UI Press, 2003.
Areda, Philip. Hukum
Antitrust Amerika. Jakarta: PT. Tata Nusa, 1996.
Baswir, Revrisond, Privatisasi
BUMN: Menggugat Model Ekonomi Neoliberalisme IMF.
Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, 2003.
Black, Henry Campbel
M. A., Black’s Law Dictionar. Sixth Edition. St. Paul Minn, West Group,
1990.
Choirie , A. Affendy.
Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia. Jakarta:Pustaka LP3ES,
2003.
Farnsworth, E. Allan.
An Introduction To The Legal System Of The United State. New York:
Oceana Publication. Second Edition, 1991.
Fox, Eleanor. Modernization
of Antitrust: A New Equilibrium, 66 Cornell Law Review,1981.
Gie, Kwik Kian. Masih
Diperlukan, Kehadiran BUMN di Sektor Strategi. Jakarta: Kompas, 1991.
Ginting, Elyta Ras. Hukum
Anti Monopoli di Indonesia, (Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2001), hal. 3.
Handler, Milton. Some
Unresolved Problem of Anti Trust, 62 Colombian Law Review,1962.
Hartono, C.F.G.
Sunaryati, ”Bentuk Pengaturan Kebijaksanaan Deregulasi dan Swastanisasi di
Indonesia”. Jakarta, 18-19 Juli 1994.
Hatta, Mohammad. Penjabaran
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Jakarta: Mutiara,
1977.
Hatta, Mohd. Penjabaran
Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Cet. II.
Jakarta: Mutiara, 1980.
Hayati, Tri , dkk. Konsep
Penguasaan Negara di Sektor Sumber Daya Alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Jakarta:
Sekretariat Jenderal MKRI dan CLGS FHUI, 2005.
Hayek, Friedrich A. “The
Meaning of Competition, Individualisme and Economic Order. Chicago, 1972..
Ibrahim, Jhonny. Hukum
Persaingan Usaha. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Kamal ,Mustafa, S.H.
I., M.H. “Hukum Persaingan Usaha : Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Kartte, Wolfgang,
dkk. Law Concerning Prohibiton on Monopolistic Practices and Unfair Business
Competion. Jakarta: Lembaga Pengkaji Hukum Ekonomi FHUI, 2000.
Kaysen, Professor C.
and D.F. Turner. Antitrust Policy. Harvard University Press, 1959.
Khemani ,R. Shyam,
dan Mark A. Dutz. “The Instrument of Competition Policy”, 1995.
Khemani, R. Shyam. Objectives
of Competition Policy, Competition Law Policy Committee of The OECD.
Khemani, R. Shyam.
dan D.M. Shapiro. Glosarry of Industrial Organization Economics and
Competition Law. Paris:OECD, 1996.
Lampert, Heinz. Tatanan
Ekonomi dan Sosial Republik Federasi Jerman. Jakarta:Pustaka Pembangunan
Swadaya Nusantara Jakarta, 1997.
Mahfud, Moh. Politik
Hukum di Indonesia. cet.1. Jakarta: LP3ES, 1998.
Manan, Bagir. Pertumbuhan
dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju, 1995.
Margono, Suyud. “Hukum
Anti Monopoli”. Jakarta:Sinar Grafika, 2009.
______________, UU
Anti Monopoli di Indonesia; Ruang Lingkup dan Beberapa Catatan atas UU No. 5
Tahun 1999, makalah pada Temu Karya Terbatas Permasalahan Dampak
Implementasi UU Anti Monopoli, diselenggarakan olehh Djatmiko, Margono
dan Wahyono Law Firm, 17 Maret 2000, hal. 1.
Matsushita, Mitsuo. International
Trade and Competition Law in Japan. New York: Oxford University Press Inc.,
1993.
Meiners, Roger E. The
Legal Environment of Business. West Publishing Company: St.Paul, 1998.
Moore, Magaldi &
Gray. The Legal Environment of Business, A Contextual Approach. Ohio: South-Western
Publishing, Co., 1987.
Mueller, “Glossary of
Antitrust Terms”, Antitrust and Economic Review,Vol. 26, No. 4.
______,
“Laissez-faire, Monopoly and Global Inequality : Law, Economics, History and
Politics of Antitrust”, Antitrust and Economic Review, Vol.26, No.4. Muris,
Timothy J. Robert Pitofsky: Public Servants and Scholar. 52 Case Wes.
Res. L. Rev. 25,2001.
Neale, A.D. The
Antitrust Laws of The U.S.A.: A Study of Competition Enforced by Law. London:
Dean Trench Street, Smith Square, At The University Press, 1970.
Noer, Dilear. Muhammad
Hatta: Biografi Politik. Jakarta: LP3ES, 1990.
Nugroho, Susanti Adi.
Pengaturan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.
Nusantara, Abdul
Hakim G. dan Benny K. Harman, Analisa dan Perbandingan Undang-Undang Anti
Monopol. Jakarta: Elex Media Komputindo, 1997.
Oppenheimer ,Joe. A. Small
Steps Forward for Political Economy. World Politics 33. No. I, 1980.
Pindyck,Robert S. and
Daniel L. Rubienfield. Micro Economics. USA: Prentice Hall International
Inc., 1998.
Reizel,David.
Contemporary Business Law. McGraw-Hill Publishing Company. Fourth Edition, 2001.
Samuelson, Paul A. Economic
An Introductory Analysis, USA: Mc Graw – Hill Book Company Inc.,1948.
Shidarta, Karakteristik
Panalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: CV. Utomo, 2006.
Siswanto, Arie. “Hukum
Persaingan Usaha”. Jakarta:Ghalia Indonesia, 2002. Tinjauan mengenai...,
Fathiannisa Gelasia, FH UI, 2012
Sjahdeni,Sutan Remi. Latar
Belakang, Sejarah, dan Tujuan UU Larangan Monopoli, Jurnal Hukum Bisnis vol
19, (Mei-Juni 2002)., hlm. 6.
Soekanto ,Soerjono. Pengantar
Penelitian Hukum. Jakarta:Universitas Indonesia,
1984.
________________. Pengantar
Penelitian Hukum, Cetakan.3. Jakarta:UI-Press,
1986.
Suhardi, Gunarto. Revitalisasi
BUMN. Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2007.
Sumantoro. Hukum
Ekonomi. Jakarta: UI Press, 1986.
Supomo, R. Sejarah
Politik Hukum Adat dari Zaman Kompeni Sehingga Tahun 1848, Jilid I,
Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.
Triwibowo, dan Sugeng
Bahagijo. Mimpi Negara Kesejahteraan. LP3ES, 2008.
Usman, Rachmadi. Hukum
Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Wahjono, Padmo. Pembangunan
Hukum di Indonesia, Cetakan. I. Jakarta: Ind Hill CO, 1989.
Wibowo, Destivano dan
Harjan Sinaga. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta:Raja Grafindo
Persada,2005.
Yani , Ahmad dan
Gunawan Widjaja. Anti Monopoli, Cetakan.1 .Jakarta:Raja Grafindo
Persada,1999.
_____________________________,
Seri Hukum Bisnis “Anti Monopoli”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2006.
MAJALAH/KORAN
Rachbini, Didik. UU
Anti Praktik Monopoli: Awal Sistem Sehat, Kompas tanggal 5-6 September
2000.
Laporan Mingguan
Berita Ekonomi dan Bisnis: Warta Ekonomi No. 06/VII/3 Juli 1995 dan No. 13/VII/21
Agustus 1995 dalam: Dr. Jhony Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha, (Malang:
Bayumedia Publishing, 2007), hlm. 14.
JURNAL
Juwana, Hikmahanto.
“Sekilas tentang Hukum Persaingan Usaha dan UU No.5 Tahun 1999”, Jurnal
Magister Hukum Vol.1 No.1 (September 1999), hal. 32.
Reynold, Steven P. International
Antitrust Compliance for a Company with Multinational Operations, Jurnal
Hukum Bisnis, Vol.4, 1998, hal. 42-43.
Rizkiyana, dan
Iswanto, “Hukum Persaingan Usaha” dalam Modul Workshop on Competition Law
untuk Workshop on Competition Law, Bulan Kajian Ilmiah Lembaga
Kajian Keilmuan, Depok, 14 Maret 2009, hal. 35.
Sjahdeni ,Sutan Remy.
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam Jurnal
Hukum Bisnis, bol. 10 tahun 2005, hlm. 5.
Wiradiputra, Ditha. Pengantar
“Hukum Persaingan Usaha Indonesia” dalam Modul untuk Retooling Program under
Employee Graduates at Priority Disciplines under TPSDP (Technology and
Professional Skills Development Sector Project), DIKTI, Jakarta, 14 September
2004, hal.10.
TESIS/SKRIPSI
M., Sofia A., Penyelesaian
Sengketa Persekongkolan Tender Pengadaan Barang dan Jasa; Suatu Tujuan Yuridis
Praktis terhadap Putusan Pengadilan Negeri No. 01/Pdt/KPPU/2006/PN JKT-TIM yang
Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai Persekongkolan
Tender secara Vertikal, Skripsi, (Depok:Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2007)
Widiharto, Kedudukan
dan Kekuatan Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam
Penegakkan Hukum Persaingan Usaha, Tesis, (Depok:Fakultas Hukum
Universitas Indonesia), 2004, hal. 3.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang
Dasar 1945
________, Undang-Undang
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999,UU Nomor 33, TLN No. 3817
________,Undang-Undang
Tentang Badan Usaha Milik Negara,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, UU
Nomor 19, TLN No. 70.
________,Undang-Undang
Tentang Pembentukkan Peraturan Perundangundangan, Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004, TLN No. 53
________,Undang-undang
Tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang No. 15 Tahun 1985, TLN No. 74.
________, Keputusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 253/KPPU/Kep/VII/2008 Pedoman Pasal
Tentang Ketentuan Pasal 50 huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
________, Keputusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan
Ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
INTERNET
DeHaven, Ted, Privatizing
The U.S. Postal Service, http://www.downsizinggovernment.org/usps
diunduh pada 15 Desember 2011.
Geddes, Rick.
"Do Vital Economists Reach a Policy Conclusion on Postal Reform?" (April
2004). econjournalwatch.org diunduh pada 15 Desember
2011 Http://www.kppu.go.id “Mengapa Harga Elpiji Harus
Diatur” diunduh pada tanggal 16 Desember 2011.
Http://www.kppu.go.id “Pengembangan
Sektor Migas dari Sudut Persaingan” diunduh pada tanggal 16 Desember 2011.
Http://www.kppu.go.id “Putusan
KPPU Nomor: 15/KPPU-L/2006”, diunduh pada tanggal 16 Desember 2011
http://www.nationalcenter.org/P21NVTurnerPostal1003.html
diunduh pada tanggal 15 Desember 2011.
Sardjono, Agus. “Antimonopoli
atau Persaingan Sehat”, http://www.bppk.depkeu.go.id,
diakses pada tanggal 15 Desember 2011
Sean Turner, An
Untouchable Monopoly: The United States Postal Service, http://www.nationalcenter.org/P21NVTurnerPostal1003.html
diunduh pada tanggal 15 Desember 2011.
Siregar, Ashadi, “Membangun
Kemitraan Strategis Menuju Pemerintahan Demokratis”, diunduh dari
http://ashadisiregar.files.wordpress.com/2008/membangun-kemitraanstrategis,
diakses tanggal 29
November 2011.
Suherman, Ade Maman.
“Kinerja KPPU sebagai Watchdog Pelaku Usaha di Indonesia”, www.solusihukum.com,
diakses pada 9 Desembern 2011. Tinjauan mengenai..., Fathiannisa
Gelasia, FH UI, 2012__
Tidak ada komentar:
Posting Komentar