Kamis, 02 Mei 2013

POSTING 8 JURNAL KE 2




Nama          : Hendah Lahyunita K
Kelas          : 2EB08
NPM           : 23211278

POSTING 8 : JURNAL ANTI MONOPOLI

UPAYA KEBERATAN DAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DI DALAM
PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA KARTEL
MINYAK GORENG NOMOR 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST)
FIKRI HAMADHANI
UNIVERSITAS INDONESIA

BAB 2
Tinjauan Umum Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sebagai
Lembaga Penyelesaian Permasalahan Persaingan Usaha dan Hukum Acara di
Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

2.1. Latar Belakang dan Landasan Yuridis Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Kegiatan usaha kini memasuki babak baru setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan peraturan baru diharapkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Pada beberapa negara maju, penegakan antimonopoli dan persaingan usaha yang sehat juga selalu diawasi oleh suatu lembaga khusus yang berwenang dalam mengawasi kegiatan sehingga iklim persaingan yang sehat dapat terwujud.
Untuk menjamin terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat terwujudnya cita-cita dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persainga Usaha Tidak Sehat maka dibentuklah suatu komisi. Sehingga melalui Keppres No. 75 Tahun 1999 lahirlah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia.
Dari segi penegakkan hukum, Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 memiliki ciri khas yaitu adanya keberadaan KPPU yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan Penyidikan, Penuntutan dan juga sekaligus sebagai Pengadilan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 46 undang-undang nomor 5 tahun 1999.
KPPU sebagai badan yang Independen dan bertugas mengawasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki wewenang yang cukup besar karena wewenang KPPU meliputi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga peradilan seperti melakukan pemeriksaan, penuntutan, konsultasi, mengadili dan memutus perkara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbeda dengan Undang-undang yang lain seperti misalnya undang-undang no.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang, atau undang-undang No.2 tahun 2004 tentang pengadilan hubungan Industrial dan undang-undang no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 terdapat ketidak singkronan terutama dalam hukum acara perdata di Indonesia.
Adapun peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum untuk beracara di KPPU adalah sebagai berikut:
1.      Pasal 34- 46 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2.      Peraturan perundang-undangan yang sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang no. 5 tahun 1999.
3.      Keputusan Presiden (Keppres) No. 75 tahun 1999 tentag Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
4.      Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 tahun 2005 tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU.
5.      Peraturan Mahkamah Agung (perma) No. 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan.
6.      Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 1 tahun 2006 tentang tata cara penanganan perkara di KPPU.
7.      Herziene Indonesisch Reglement (HIR)/ Hukum Acara Perdata, S. 1848 No. 16, S.1941 N.44.
8.      Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

2.2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Sistem Ketatanegaraan di
Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1999 tentang KPPU mengatur lebih lanjut mengenai keberadaan KPPU. Peraturan yang berkaitan dengan KPPU adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan bagi KPPU untuk dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaku usaha, apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 walaupun tanpa ada laporan dari masyarakat atau pihak yang dirugikan.
Dalam sistem peradilan dibawah MA telah dikukuhkan empat lingkungan peradilan yang dalam hal ini diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 24. Adapun peradilan tersebut
meliputi:
·         Lingkungan peradilan umum
·         Lingkungan peradilan agama
·         Lingkungan peradilan militer
·         Lingkungan peradilan tata usaha negara
Keempat lingkungan peradilan tersebut dijabarkan dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2004 dan diperbaharui kembali menjadi Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undangundang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman mengatur mengenai dibentuknya suatu pengadilan khusus didalam masing-masing lingkungan peradilan. Dalam pasal 27 ayat (1) dicantumkan jenis-jenis pengadilan khusus yang meliputi :
·         Pengadilan Anak
·         Pengadilan Niaga
·         Pengadilan Hak Asasi Manusia
·         Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
·         Pengadilan Hubungan Industrial
·         Pengadilan Pajak
·         Pengadilan Perikanan
9 jenis peradilan khusus dalam sistem peradilan Indonesia, yaitu:
(i)         Pengadilan HAM;
(ii)        Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor);
(iii)       Pengadilan Niaga;
(iv)       Pengadilan Perikanan;
(v)        Pengadilan Hubungan Industrial;
(vi)       Pengadilan Pajak;
(vii)      Pengadilan Anak;
(viii)     Pengadilan Pelayaran;
(ix)       Pengadilan Syar‟iyah;
(x)        Pengadilan Adat; dan
(xi)       Pengadilan Tilang.
Kesembilan pengadilan khusus dikelompokkan dalam salah satu dari 4 lingkungan peradilan yang ditentukan dalam konteks keempat lingkungan peradilan yang telah diatur dalam Pasal 24 UUD 1945. Menurut Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu. KPPU ditentukan oleh ayat (2) merupakan lembaga independen dari pengaruh pemerintah dan pihak lainnya. Meskipun demikian, menurut ayat (3), KPPU tetap bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden.
Pemeriksaan, KPPU menilai alat-alat bukti yang menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999 dapat terdiri atas (i) keterangan saksi, (ii) keterangan ahli, (iii) surat atau dokumen, (iv) petunjuk, dan (v) keterangan pelaku usaha. Pada hakikatnya KPPU adalah lembaga peradilan dalam arti yang luas, atau setidaknya dapat disebut sebagai lembaga semi-peradilan. Sebagai lembaga peradilan yang bersifat administratif, fungsi KPPU dapat digolongkan ke dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, tetapi apabila dilihat dari bidang sengketa hak yang diselesaikannya.
Pihak yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49. Sanksi administrasi yang dapat dijatuhkan adalah (a) penetapan pembatalan perjanjian, (b) perintah menghentikan integrasi vertikal, (c) perintah penghentian kegiatan, (d) perintah penghentian penyalahgunaan posisi dominan, (e) penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan dan pengambil-alihan saham, (f) penetapan pembayaran ganti rugi, dan (g) pengenaan denda. Sedangkan ketentuan pidana ditentukan terdiri atas pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dan pidana tambahan sebagaimana diatur dala pasal 49 berupa (a) pencabutan izin usaha, (b) larangan menduduki jabatan direksi atau komisaris dalam batas waktu tertentu, dan (c) penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Dengan demikian KPPU merupakan lembaga negara komplementer atau state auxiliary organ yang mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 untuk melakukan penegakan hukum persaingan usaha. State auxiliary organ adalah lembaga negara yang dibentuk diluar konstitusi dan merupakan lembaga yang membantu pelaksanaan tugas lembaga negara pokok (eksekutif, legislative, dan yudikatif)  juga disebut dengan lembaga independen semu negara quasi.

2.2.1 Pengaturan Aspek Kelembagaan KPPU Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1999.
Dalam pasal 30 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1999 ditentukan bahwa “Komisi adalah suatu lembaga yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain”, ayat (3) menyebutkan bahwa komisi bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres nomor 75 tahun 1999 bahwa komisi adalah lembaga non struktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.
Kewenangan yang dimilik oleh KPPU dapat ditarik kesimpulan bahwa KPPU adalah suatu lembaga negara atau organ yang mempunyai fungsi untuk menciptakan norma (normcreating) serta menjalankan norma (normplaying) dimana kedua fungsi ini merupakan ciri dari sebuah lembaga serta pejabat yang menjalankan fungsi tersebut dengan pejabat negara.

2.2.2 Perbedaan dan Persamaan Antara KPPU dan KPK Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia.
KPPU dan KPK adalah dua lembaga state auxiliary organ. Keduanya dibandingkan dengan terdapat persamaan dan perbedaan antara KPPU dan KPK. Persamaan dari kedua lembaga ini adalah lahir berdasarkan ketentuan undang-undang. KPK dibentuk berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan KPPU dibentuk melalui undang-undang nomor 5 tahun 1999. Prof. Jimly Ashidiqie mengatakan bahwa kedua lembaga ini berbeda dalam hal kedudukannya. KPK disebut sebagai komisi Negara yang independent berdasarkan konstitusi atau yang memiliki constitutional importance.
Perbedaan yang lain adalah dengan latar belakang pembentukan kedua komisi ini. KPK dibentuk berawal dari respon yang tidak efektif kepolisisan dan kejaksaan dalam memberantas korupsi yang semakin merajalela. Sehingga keberadaan komisi ini sangat penting, hanya saja perlu adanya koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan serupa.
Sedangkan pembentukan KPPU bertujuan untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, dengan adanya persaingan yang sehat, sehingga ada kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. KPPU dibentuk juga untuk mendorong terciptanya efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan usaha.
KPPU merupakan suatu organ khusus yang mempunyai tugas ganda selain menciptakan ketertiban dan memelihara iklim persaingan usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif. Kedudukan KPPU lebih merupakan lembaga administrative karena kewenangan melekat padanya kewenangan administratif, sehingga sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi administratif.




2.2.3. Pengangkatan Anggota KPPU.
Untuk dapat menjadi anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha ada sejumlah persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPU.  Persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah:
-          Warga negara republik Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat pengangkatan.
-          Setia kepada pancasila dan undang-undang dasar 1945.
-          Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
-          Jujur,adil, dan berkelakuan baik.
-          Bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
-          Berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi.
-          Tidak pernah dipidana
-          Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan
-          Tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha. (pasal 32 undang-undang nomor 5 tahun 1999.
Anggota KPPU tidak diperbolehkan terafiliasi dengan salah satu badan usaha, adalah untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan. Benturan kepentingan disini diartikan suatu situasi yang dihadapi oleh setiap orang dalam setiap perbuatannya, tindakannya sehari-hari dalam kapasitas apapun, di mana seseorang dalam menunaikan kewajibannya, tidak dapat memiliki apa yang disebut dengan kepentingan pribadi, kepentingan personal yang dapat setiap saat mempengaruhi setiap keputusan dalam menunaikan kewajiban profesinya.
Mengenai persyaratan untuk menjadi anggota KPPU tidak boleh terafiliasi
dengan salah satu badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor5
tahun 1999, diatur lebih lanjut dalam pasal 6 Keputusa Presiden No. 75 tahun 1999. Dalam Kepres ini disebutkan bahwa :
-          Dalam menangani perkara, anggota Komisi bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.
-          Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang:
a.       Mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak berperkara; atau
b.      Mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan.
-          Anggota Komisi yang memenuhi ketentuan a dan b ini wajib menolak untuk menangani perkara.
-          Apabila terbukti anggota komisi memenuhi ketentuan a dan b, pihak yang berperkara berhak menolak anggota komisi yang bersangkutan untuk memeriksa atau memutuskan perkara dengan melampirkan bukti tertulis.
Didalam pengaturan pasal 31 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 diatur bahwa anggota komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota komisi diangkat dan diberhentukan oleh presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul pemerintah. Usul pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah anggota komisi yang akan diangkat. Ketua dan Wakil Ketua Komisi dalam hal ini dipilih dari anggota komisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar