Kamis, 02 Mei 2013

POSTING 2 : JURNAL ANTI MONOPOLI TINJAUAN MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA FATHIANNISA GELASIA UNIVERSITAS INDONESIA



Nama                   : Hendah Lahyunita K
Kelas          : 2EB08
NPM           : 23211278

POSTING 2 : JURNAL ANTI MONOPOLI

TINJAUAN MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA
FATHIANNISA GELASIA
UNIVERSITAS INDONESIA

BAB 2
MONOPOLI DALAM KETENTUAN PERSAINGAN USAHA
DI INDONESIA

2.1 Sejarah Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Praktik monopoli pertama kali secara resmi dimulai pada tanggal 20 Maret 1602, yaitu pada saat pemerintah Belanda atas persetujuan Staten Generaal memberikan hak (octrooi) untuk berdagang sendiri (monopoli) pada VOC di wilayah Indonesia (Hindia Timur). Alasannya, sebagai negara yang baru merdeka dengan hiruk-pikuk dan semangat revolusioner yang masih sangat kental dengan pikiran-pikiran yang masih mudah berubah terlalu riskan untuk
dikristalisasi dan dibentuk (gestaltung).
Aspek praktik monopoli pada masa Orde Baru berkembang sangat pesat, sehingga pada masa itu pelaku usaha yang dapat bersaing dalam pasar persaingan hanyalah pelaku usaha yang “dikehendaki” oleh pemerintah untuk menjalankan usahanya secara monopoli. Pada tahun 1995 pun, World Bank dalam laporannya pernah memberikan “fatwa” untuk kesekian kalinya tentang adanya praktik kartel, monopoli, pengendalian harga dan lisensi eksekutif yang secara kasat mata terjadi dalam perekonomian Indonesia. Begitu banyak pembatasan-pembatasan dan regulasi dalam perdagangan yang menghambat efisiensi dan semuanya bermuara pada terciptanya ekonomi biaya tinggi (high cost company) dan menyebabkan terjadinya distorsi ekonomi.
Reformasi yang bergejolak di Indonesia pada awalnya dipicu oleh kegagalan pemerintahan Orde Baru dalam menjalankan amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di bidang pembangunan ekonomi (khususnya dalam mencegah praktik monopoli) yang mengakibatkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu dalam masyarakat. Pada tahun 1998, krisis moneter yang terjadi di Indonesia, yang dikatakan sebagai dampak ikutan (contagion effect) atas krisis moneter yang terjadi di Thailand justru membuka kelemahan fundamental ekonomi Indonesia yang dibangun atas dasar pinjaman dan utang luar negeri yang sangat besar.

Secara umum latar belakang lahinrya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dibagi dalam tiga bagian, yaitu:


1.      Landasan Yuridis
Secara tegas, pasal 33 UUD 1945 merupakan konsep dasar dari perekonomian nasional yang menurut Mohammad Hatta berdasarkan sosialiskooperatif. Isi pasal 33 UUD 1945 tersebut telah menegaskan norma dasar Negara Indonesia dimana seluruh pembangunan perekonomian Indonesia haruslah bertitik tolak dan berorientasi pada pencapaian tujuan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Aturan-aturan mengenai perekonomian yang terkait dengan persaingan usaha sudah sejak lama dibentuk dan disusun akan tetapi dalam sosialisasinya dengan masyarakat luas belum terintegrasi dengan baik. Contoh dari aturan-aturan terkait yang ada antara lain: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria; UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merk; PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum; UU No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil; UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan sebagainya.
Pada akhirnya jaminan terhadap pelaksanaan persaingan usaha yang sehat dan adil serta jauh dari praktik monopoli diwujudkan oleh hak inisiatif yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU ini diharapkan dapat mengendalikan jalannya persaingan usaha di Indonesia agar terwujud iklim usaha persaingan usaha yang sehat dan adil serta transparan dan mewujudkan perekonomian Indonesia yang sejahtera dan adil merata bagi masyarakat.

2.      Landasan Sosio-Ekonomi
Apabila dilihat dari sisi sosio-ekonomi, pembentukkan dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah untuk menciptakan landasan ekonomi yang kuat dan stabil untuk mewujudkan perekonomian yang sehat dan bebas dari monopoli di pasar persaingan. Jika dilihat pada masa Orde Baru, ekonomi yang dibangun pada masa itu tidak dibangun berdasarkan pada teori hukum pembangunan.  Akibatnya, banyak pelaku ekonomi yang tidak mempunyai pijakan ekonomi yang kuat yang berdasarkan inovasi, kreasi dan produktivitas serta pertumbuhan yang berbasis sektor riil menjadi ambruk.
Kehadiran Undang-Undang tentang Persaingan Usaha di Indonesia merupakan prasyarat prinsip ekonomi modern. Yaitu prinsip yang menjunjung tinggi terwujudnya persaingan usaha yang sehat, terbuka dan kesempatan yang sama bagi setiap orang dalam pasar persaingan usaha. Dengan adanya UU ini, diharapkan para pelaku usaha termotivasi untuk bersaing secara sehat, adil dan terbuka untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

3.      Landasan Politis dan Internasional
Pembentukkan sebuah peraturan anti monopoli untuk menunjang perekonomian yang bebas monopoli dan sehat telah menjadi sebuah wacana yang penting di Indonesia.  Akan tetapi wacana tersebut sulit untuk direalisasikan melihat kurangnya political will pemerintah dalam bidang ekonomi yang belum berpihak.
Bahkan setelah dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999 banyak terdapat opini prodan kontra terhadap UU tersebut.  Ada beberapa alasan mengapa UU Anti monopoli sulit untuk disetujui oleh Orde Baru pada masa itu.
Pertama, pemerintahan pada masa Orde Baru menganut prinsip bahwa perusahaan-perusahaan besar perlu ditumbuhkan untuk menjadi lokomotif pembangunan dan hanya dapat menjalankan fungsinya sebagai lokomotif pembangunan apabila diberikan perlakuan khusus oleh pemerintah.NPerlakuan khusus tersebut dalam arti lain adalah pemberian kekuasaan terhadap sebuah perusahaan untuk menjalankan sebuah praktik
monopoli.
Kedua, pemberian fasilitas monopoli tesebut merupakan sebuah upaya untuk memperoleh kesediaan investor dalam menanamkan modalnya di sektor tersebut.
Berdasarkan beberapa alasan politis diatas, maka Dewan Perwakilan Rakyat pun menggunakan hak inisiatif mereka untuk mengusulkan pembentukan Undang-Undang Antimonopoli. Inilah yang disebut dengan politik hukum, sebab hukum yang terbentuk berdasarkan konsesnsus politik yang ada.
Dari segi hubungan internasional, lahir dan berlakunya UU No. 5 Tahun 1999 juga merupakan konsekuensi dari diratifikasinya perjanjian Marrakesh oleh DPR dengan UU No. 7 Tahun 1974 dimana UU tersebut mengharuskan Indonesia untuk membuka diri dan tidak boleh memberikan perlakuan diskriminatif, seperti pemberian proteksi terhadp entry barrier suatu perusahaan dan adanya tekanan IMF yang telah menjadi kreditor bagi Indonesia dalam membatasi krisis moneter yang telah dahsyat melanda dan menjadikan terpuruknya ekonomi Indonesia secara meluas.
Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan dari dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999 maka dibentuklah sebuah lembaga pengawas pelaksanaan persaingan usaha di Indonesia yang dinamakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Tugas berat KPPU ini menjadi semakin berat apabila dilihat dari segi kondisi perdagangan Indonesia yang semakin kompleks dan meluas, sehingga dalam menjalankan tugasnya KPPU sering diberikan kewenangan lebih yaitu menyidik dan memutus sebuah kasus tertentu yang memang membutuhkan penanganan lebih dalam penyelesaiannya. Indonesia dapat dikatakan terlambat dalam hal memberikan perhatian lebih bagi dunia persaingan usaha. Sebagai perbandingan negara lain telah mempunyai perundangan persaingan usaha dan antimonopoli sejak tahun 1990.

2.1.1 Pengaturan Persaingan Usaha Sebelum UU No. 5 Tahun 1999
Sebelum lahinrya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Tidak Sehat di Indonesia sudah banyak pengaturan lainnya yang setidaknya menyinggung pembahasan mengenai pengaturan persaingan usaha. Akan tetapi banyak dari peraturan tersebut yang hanya membahas secara implisit saja, tidak secara menyeluruh. Peraturan-peraturan tersebut diantaranya:
1.      Pasal 382 W.V.S (KUHP)
Berdasarkan pasal di atas ada dipenuhi dua syarat, yakni:
a.       Terjadinya tindakan tertentu yang dapat dikategorikan sebagai persaingan curang.
b.      Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan hasil perdagangan atau perusahaan, melangsungkan hasil perdagangan atau perusahaan, dan memperluas hasil perdagangan.

2.       Pasal 1365 KUHPerdata

3.      Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):
Upaya pencegahan terhadap terjadinya praktik monopoli dan usaha tidak sehat tedapat dalam ketetapan-ketetapan MPR yaitu:
a.       Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1973 tentang GBHN bidang Pembangunan Ekonomi
b.      Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1978 tentang GBHN pada bidang Pembangunan Ekonomi pada Sub Bidang Usaha Swasta dan Usaha Golongan Ekonomi Lemah.
c.       Ketetapan MPR RP No. II/MPR/1983 tentang GBHN pada Bidang Pembangunan Ekonomi Sub Bidang Dunia Usaha Nasional.

4.      UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Pada pasal 13 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok gararia menentukan pemerintah harus mencegah usaha-usaha dari organisasiorganisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta. Dalam ayat 3 disebutkan bahwa monopoli pemerintah dalam lapangan agraria dapat diselenggarakan asal dilakukan berdasarkan undang-undang.

5.      UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian

6.      Pasal 81 dan 82 UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 14 Tahun 1997. Pasal 81 dan 82 pada intinya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik orang lain atau milik badan hukum untuk barang dan jasa sejenis yng diproduksi dan atau diperdagangkan. Menurut pasal 83 perbuatan yang diatur dalam pasal 81 dan 92 merupakan kejahatan.

2.1.2 Asas dan Tujuan Hukum Persaingan Usaha
Asas yang dianut dalam pembentukan UU No. 5 Tahun 1999 adalah asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum sebagaimana tertera dalam pasal 2 UU No. 5 Tahun 1999. Asas demokrasi ekonomi merupakan inti dari sistem ekonomi pancasila.
Tujuaan Hukum Persaingan Usaha tidak hanya terbatas pada perlindungan kepentingan persaingan saja, dapat dilihat pada Pasal 3 Undang-Undang Antimonopoli yaitu UU No. 5 Tahun 1999 dimana ketentuannya tidak hanya terbatas pada tujuan utama perundang-undangan anti monopoli, yaitu sistem persaingan usaha yang bebas dan adil, dimana terdapat kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha, dan tidak adanya perjanjian atau penggabungan usaha yang menghambat persaingan serta penyalahgunaan kekuataan ekonomi, sehingga bagi semua pelaku usaha tersedia ruang gerak yang luas dalam melakukan kegiatan ekonomi.49 Selain itu pasal 3 menyebutkan tujuan sekunder perundangundangan anti monopoli yang ingin dicapai sistem persaingan usaha yang bebas dan adil, yaitu untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan suatu sistem ekonomi yang efisien, sehingga konsekuensi terakhir tujuan kebijakan ekonomi yaitu penyediaan barang dan jasa konsumen secara optimal dapat dilaksanakan.
Di Indonesia, tujuan hukum persaingan usaha tertera dalam konsiderans UU No. 5 Tahun 1999 yang berisikan dasar pemikiran yang melatarbelakngi kelahiran Undang-Undang Anti Monopoli di Indonesia. Dasar pemikiran tersebut antara lain sebagai berikut:
1.      Bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar;
3.      Bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi dan pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional”
Secara umum, Undang-Undang Anti Monopoli di Indonesia bertujuan untuk menjaga kelangsungan persaingan (competition) dalam dunia usaha. Undang-Undang Anti Monopoli di Indonesia merupakan sebuah produk perundang-undangan yang lahir berdasarkan desakan dari International Monetary Fund (IMF) demi kemudahan memperoleh bantuan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di Indonesia. Undang-Undang Anti Monopoli ini dibentuk pada tanggal 5 Maret 1999 atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 5 Maret 2000. Kegiatan persaingan merupakan sebuah sarana motivator bagi pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan seefisien mungkin sehingga dapat menghasilkan produk-produk berupa barang-barang dan atau jasa-jasa dengan harga jual yang rendah dan terjangkau oleh masyarakat luas.
Ketiga tujuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung sistem ekonomi pasar yang dianut oleh suatu Negara. Tanpa adanya hukum persaingan dalam system ekonomi pasar, praktik monopoli, oligopoli, penetapan harga (price fixing), dan sebagainya tidak akan dapat dihindarkan. Pada akhinrya, tindakan tersebut akan membawa akibat kepada konsumen untuk menanggung kerugiannya.

2.1.3 Substansi Hukum Persaingan Usaha
Pada umumnya Hukum Persaingan Usaha berisikan mengenai hal-hal sebagai
berikut:
1.      Ketentuan-ketentuan tentang perilaku yang berkaitan dengan aktivitasaktivitas usaha;
2.      Ketentuan-ketentuan struktural yang berkaitan dengan aktivitas usaha;
3.      Ketentuan-ketentuan prosedural tentang pelaksanan dan penegakkan hukum persaingan usaha.
Khemani berpendapat bahwa:
competition laws generally consist ofsubstantive conduct and structural provisions
relating to business activity, together with additional procedural provisions on
administration and enforcement”

Tindakan-tindakan yang dilarang oleh Hukum Persaingan Usaha dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Tindakan Anti Persaingan
Tindakan Anti Persaingan merupakan tindakan-tindakan yang bersifat menghalangi atau mencegah atau menghindari adanya persaingan. Persaingan merupakan proses perebutan pangsa pasar, konsumen dan keuntungan. Seringkali untuk memenangkan persaingan dalam sebuah pangsa pasar, para pelaku usaha saling menekan harga untuk memenangkan perebutan konsumen. Bagi pelaku usaha yang bersifat profit motive, konsekuensi ini cenderung dipandang negativ sehingga seringkali mereka memilih untuk tidak bersaing.
Tindakan-tindakan anti persaingan secara langsung maupun tidak langsung dapat mengarah kepada monopoli sehingga secara sempit dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut dikatakan sebagai pengaturan anti monopoli atau antitrust.

2.      Tindakan Persaingan Curang
Tindakan persaingan curang dengan tindakan antipersaingan mempunyai pengertian yang sama yaitu perilaku usaha yang tidak dikehendaki. Menyebut tindakan persaingan curang sebagai persaingan tidak sehat yang melanggar moral yang baik. Contoh tindakan yang Lampert maksud adalah sebagai berikut
-          Mempengaruhi konsumen melalui tipuan atau informasi yang menyesatkan
-          Memalsukan merek dagang pihak lain
-          Mengirimkan barang yang tidak dipesan sehingga menyebabkan peneriman dalam posisi dipaksa
-          Membuat iklan tandingan yang menjelek-jelekkan pesaing
-          Menyebarkan informasi palsu tentang pesaing
-          Melakukan boikot
-          Penurunan harga secara tidak wajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar