Kamis, 02 Mei 2013

POSTING 14 JURNAL KE 2


Nama          : Hendah Lahyunita K
Kelas          : 2EB08
NPM           : 23211278

POSTING 14 : JURNAL ANTI MONOPOLI

UPAYA KEBERATAN DAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DI DALAM
PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA KARTEL
MINYAK GORENG NOMOR 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST)
FIKRI HAMADHANI
UNIVERSITAS INDONESIA

4.4 Upaya Hukum Keberatan Atas Putusan KPPU.
Dari Putusan KPPU, selanjutnya Para pihak yang dihukum tersebut tidak puas dengan putusan KPPU dan mengajukan permohonan Upaya Hukum Keberatan kepada Pengadilan Negeri. Mengenai pengajuan upaya hukum keberatan kepada pengadilan negeri diatur didalam Perma No. 3 Tahun 2005. Adapun yang menjadi objek dari keberatan para pemohon keberatan atas putusan KPPU dapat disimpulkan kedalam pokok-pokok materi keberatan terhadap
putusan KPPU yang meliputi :
1.      Aspek Formil
a.                  KPPU telah salah menentukan pasar bersangkutan (relevant market) dalam perkara a quo.
b.                  KPPU tidak memperbolehkan para pemohon keberatan untuk memeriksa seluruh dokumen pada saat inzage
c.                   KPPU melakukan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)
d.                  KPPU melebihi kewenangannya dalam hal memutus kerugian bagi konsumen.
2.      Aspek Materiil
a.                   Tentang Pembuktian:
i.                    KPPU menggunakan indirect evidence (bukti tak langsung) yang merupakan standar hukum asing dimana hal tersebut tidak dikenal dalam hukum Indonesia
ii.                  Penggunaan dan penghitungan CR4 dan Hhi oleh KPPU tidak tepat
b.               Tidak terjadi pelanggaran dalam pengaturan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
c.                   Tidak terjadi pelanggaran dalam pengaturan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
d.               Tidak terjadi pelanggaran dalam pengaturan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

4.5 Para Pihak Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
03/KPPU/2010/PN.JKT.PST
Pihak Pemohon antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agrindo Indah Persada, PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Indo Karya Internusa, PT Permata Hijau Sawit, PT Nubika Jaya, PT Smart, Tbk, PT Salim Ivomas Pratama, PT Bina Karya Prima, PT Tunas Baru Lampung, Tbk, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Pacific Palmindo Industri, PT Asian Agro Agung Jaya. Sedangkan pihak termohon adalah KPPU, dan PT Nagamas Palmoil merupakan turut termohon.

4.6 Putusan Sela
Dalam pemeriksaan perkara ini majelis hakim berpendapat bahwa perlu untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.
1.      Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemeriksaan tambahan mengenai hal-hal berikut:
a.                Melakukan pemeriksaan saksi, yakni Sdr. Sahat Sinaga dan Kementrian Perdagangan mengenai hal-hal yang terjadi di dalam pertemuan GIMNI tanggal 29 Februari 2008 dan operasi pasar minyak goreng murah Pemerintah bersama GIMNI.
b.               Meminta keterangan saksi, yaitu Kementrian Perdagangan mengenai hal-hal yang terjadi dalam pertemuan tanggal 9 Februari 2009 dan keterkaitan dengan Program MINYAKITA yang dilakukan oleh pemerintah.
c.                Meminta keterangan ahli Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., Ph.D selaku ahli dibidang hukum persaingan usaha untuk memberikan pendapat mengenai penerapan indirect evidence yang dipergunakan termohon dalam memutus perkara tersebut dikaitkan dengan alat-alat bukti hukum persaingan usaha sebagaimana yang diatur dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
d.               Meminta keterangan ahli Dr. Ir. Anton Hendranata, M.Si, selaku ahli analisis data statistika dan model ekonometrika mengenai penggunaan CR4, HI-II, dan uji homogenity of varians yang dilakukan oleh termohon, apakah telah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu statistik dan ekonometrika
1.      Menetapkan agar pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan sela ini diucapkan.
2.      Memerintahkan untuk mengembalikan berkas kepada termohon Keberatan.
3.      Menangguhkan pemeriksaan permohonan keberatan para Pemohon Keberatan I sampai dengan Pemohon Keberatan XX sampai dengan selesainya pemeriksaan tambahan oleh termohon keberatan.
4.      Menangguhkan putusan mengenai biaya perkara hingga putusan akhir.

4.7 Pemeriksaan Tambahan
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam pemeriksaan pada tahap Upaya Keberatan atas Putusan KPPU disini majelis hakim memandang perlu untuk dilakukannya pemeriksaan tambahan. Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang berisikan perintah kepada KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang meliputi :
1.      Pemeriksaan saksi Sahat Sinaga dan Kementrian Perdagangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan tersebut majelis hakim memperoleh fakta bahwa dalam pertemuan tanggal 9 Februari 2009 sama sekali tidak membahas mengenai minyak goreng curah. Pada amar putusan KPPU yang dinyatakan melanggar pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam perdagangan minyak goreng curah tidaklah sama dengan Pelaku Usaha yang hadir dalam pertemuan anggota GIMNI tanggal 9 Februari 2009.

2.      Meminta keterangan saksi dari Kementrian Perdagangan
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Jimmy Bella yang merupakan Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri mengenai hal-hal yang terjadi dalam pertemuan 29 Februari 2008 diperoleh hasil yang menyatakan bahwa saksi tidak menghadiri acara tersebut dan tidak mengetahui siapa saja yang hadir dalam acara tersebut.

3.      Pemeriksaan ahli Prof. Erman Rajagukguk, S.H, LL.M., Ph.D.
Berdasarkan keterangan ahli Prof. Erman Rajagukguk, S.H, LL.M., Ph.D. dinyatakan bahwa yang tergolong indirect evidence adalah alat bukti tidak langsung atau disebut circumstansial evidence (tidak langsung, sambil lalu), yang meliputi:
a.       Catatan tentang banyaknya percakapan telepon antara para pesaing. Catatan tersebut bukan mengenai substansi percakapan, tetapi beberapa kali melakukan percakapan telepon tersebut.
b.      Perjalanan menuju tujuan yang sama, misalnya untuk menghadiri konfrensi perdagangan.
c.       Partisipasi dalam pertemuan.
d.      Hasil atau catatan dari pertemuan yang memperlihatkan harga, permintaan atau kapasitas yang dibicarakan antara para pesaing.
e.       Bukti-bukti dokumen internal yang membuktikan pengetahuan atau saling pengertian antara para pesaing dalam mengatur strategi harga. Penafsiran atau interpretasi.
f.       Logika.
g.      Bukti ekonomi, seperti:
h.      Perilaku di pasar dan industry
ii.      Harga yang paralel (paralel pricing)
iii.    “Facilitating practice” dimana para pesaing mudah mencapai kesepakatan
iv.     Bukti struktural tentang adanya hambatan yang tinggi untuk masuk ke pasar, standard integrasi vertikal yang tinggi atau produksi yang homogen.]
Ahli berpendapat bahwa Indirect Evidence tidak dikenal dalam hukum pembuktian persaingan usaha yang diatur di Indonesia. Alat bukti yang sah diatur dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Terhadap pandangan ahli ini termohon (KPPU) berpendapat bahwa, ahli bukanlah ahli didalam hukum persaingan usaha.
Namun terhadap pandangan termohon dalam hal ini majelis hakim berpendapat bahwa Hukum Persaingan Usaha adalah hukum publik yang prosedur penegakannya bersifat imperatif, dalam artian tidak dapat disimpangi dengan penafsiran dari sudut pandang tertentu, melainkan melalui kaidah-kaidah hukum positif yang telah jelas disebut dalam undang-undang yang bersangkutan. Sedangkan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah didahului dengan kata-kata “terbukti secara sah dan meyakinkan”, hal tersebut berarti termohon harus menggunakan alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan di sisi lain dilakukan dengan cara-cara yang telah tegas disebutkan dalam undang-undang.

4.      Pemeriksaan ahli Dr. Ir. Anton Hendranata, M.Si.
Dalam pemeriksaan tambahan yang dilakukan kepada ahli dibidang statistika dan ekonometrika Dr. Ir. Anton Hendranata, M.Si diperoleh hasil bahwa secara statistika dan ekonometrika, yang dilakukan KPPU tidaklah tepat, dan apabila dilihat dari sisi data tidak konsisten. Dalam CR4 menggunakan data kelompok perusahaan, sedangkan uji kehomogenan varians menggunakan data individual.

4.8 Putusan Pengadilan Negeri
Majelis hakim memandang bahwa indirect evidence tidak dikenal dalam hukum persaingan usaha Indonesia tanpa didukung alat bukti yang lainnya yang sah (direct evidence) sebagaimana yang telah diterapkan di Eropa sehingga menyebabkan kekeliruan yang mengakibatkan putusan termohon (KPPU) menjadi kurang pertimbangan dan melanggar prinsip due process of law. Disamping itu Majelis Hakim bahwa berpendapat bahwa termohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran terhadap pasal 4, 5, 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga putusan yang telah dijatuhkan oleh termohon tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan.

4.9 Analisa Upaya Keberatan Pada Putusan Pengadilan Negeri No.
03/KPPU/2010/PN.JKT.PST.
Sebagaimana yang telah disebutkan pada bab Pendahuluan, maka penulis akan melakukan analisa terhadap Upaya Keberatan pada putusan Pengadilan Negeri Nomor 03/KPPU/2010/PN.JKT.PST, tanggal 4 Mei 2009.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 03/KPPU/2010/PN.JKT.PST terdapat 20 pemohon keberatan yang sebelumnya telah dijelaskan.
Pengajuan permohonan Upaya keberatan dalam hal ini telah sesuai dengan pengaturan pasal 2 ayat 1 Perma Nomor 3 Tahun 2005 karena permohonan tersebut diajukan pada wilayah hukum pelaku usaha masing-masing.
Terhadap pengajuan permohonan keberatan yang diajukan pada berbagai Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, Mahkamah Agung menggunakan kewenangannya menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh para pemohon keberatan. Penetapan tersebut diberikan oleh Mahkamah Agung melalui Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 13 Agustus 2010 Nomor 05/Pen/Pdt/2010.
KPPU membacakan putusan dengan nomor 24/KPPU-I/2009 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2010, namun petikan putusan KPPU tersebut telah diterima oleh Pemohon Keberatan yang sebelumnya para pelaku usaha terlapor pada tanggal yang berbeda sehingga para Pemohon Keberatan dalam perkara ini juga mempunyai batas akhir pengajuan Upaya Hukum Keberatan pada tanggal yang berbeda.
Pelaku Usaha terlapor dalam mengajukan upaya ini memiliki batasan waktu 14 hari sejak petikan putusan tersebut diterima oleh pelaku usaha terlapor. Dalam pasal 65 Peraturan KPPU nomor 1 tahun 2010 dinyatakan bahwa “Terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Petikan Putusan komisi berikut Salinan Putusan Komisi” dan juga pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 44 ayat 2 yang menyatakan “Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”.
Pemohon Keberatan I, II, III, IV,V, XII, XIII, dan XVIII telah menerima petikan putusan KPPU pada tanggal 9 Juni 2010, Pemohon Keberatan VI,VII,VIII, IX, X, XI pada tanggal 10 Juni 2010, Pemohon Keberatan XVI, XVII, XIX pada tanggal 8 Juni 2010, dan Pemohon Keberatan XIV, XV, XX pada tanggal 15 Juni 2010. Dengan demikian ke 20 Pemohon Keberatan tersebut mempunyai batas akhir tanggal pengajuan upaya keberatan yang berbeda karena petikan putusan dari KPPU diterima pada hari yang berbeda satu sama lain.
Dengan demikian, permohonan keberatan atas putusan KPPU yang diajukan oleh para pelaku usaha dalam kasus ini dapat diterima karena telah sesuai dengan pasal 65 Peraturan KPPU Nomor 1 tahun 2010, pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, dan pasal 4 ayat 1 Perma Nomor 3 Tahun 2005 yang semua pengaturan tersebut mensyaratkan bahwa permohonan keberatan atas putusan KPPU diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah petikan putusan dari KPPU tersebut telah diterima oleh pelaku usaha.
Jangka waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam pengaturan Perma 3 Tahun 2005 ditentukan selama 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan. KPPU telah menyerahkan berkas kepada Pengadilan Negeri pada tanggal 9 Desember 2010. Sedangkan
pada tanggal 15 Desember 2010 Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan dalam waktu 30 hari, sehingga sisa waktu pemeriksaan keberatan ditangguhkan. Setelah KPPU melaporkan hasil pemeriksaan tambahannya pada tanggal 26 Januari 2011, pemeriksaan keberatan dilanjutkan sampai pada tanggal 23 Februari 2011 Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan.

4.10 Analisa Pemeriksaan Tambahan Pada Putusan Pengadilan Negeri
Nomor 03/KPPU/2010/PN.JKT.PST.
Dalam pengaturan pasal 6 ayat 1 Perma 3 Tahun 2005 menyatakan sebagai berikut “Dalam hal Majelis Hakim berpendapat perlu pemeriksaan tambahan, maka melalui putusan sela memerintahkan kepada KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan”, dan dikaitkan dengan pasal 6 ayat 2 Perma 3 Tahun 2005 yang menyatakan “Perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 memuat hal-hal yang harus diperiksa dengan alasan-alasan yang jelas dan jangka waktu pemeriksaan tambahan yang diperlukan. KPPU dalam Perma 3 Tahun 2005 ditentukan sebagai salah satu pihak dalam upaya keberatan ini. Walaupun demikian, Perma 3 Tahun 2005 tetap menunjuk KPPU sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan tambahan. Posisi KPPU yang kini bukan lagi sebagai pemutus perkara sangatlah diragukan untuk melakukan pemeriksaan tambahan karena KPPU disini pastinya mempunyai kepentingan agar putusan yang telah dijatuhkan dapat dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Namun Perma 3 Tahun 2005 pun tidak memberikan ruang kepada pihak Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan tambahan sendiri atau hanya sekedar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan tambahan.
Dalam perkara nomor 03/KPPU/2010/PN.JKT.PST, majelis hakim memandang perlu untuk dilakukan pemeriksaan kembali dan menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang pemeriksaan tersebut meliputi :
a.       Melakukan pemeriksaan saksi, yakni Sdr. Sahat Sinaga mengenai hal-hal yang terjadi di dalam pertemuan GIMNI tanggal 29 Februari 2008 dan operasi pasar minyak goreng murah Pemerintah bersama GIMNI.
b.      Meminta keterangan saksi, yaitu Kementrian Perdagangan mengenai hal-hal yang terjadi dalam pertemuan tanggal 9 Februari 2009 dan keterkaitan dengan Program MINYAKITA yang dilakukan oleh pemerintah.
c.       Meminta keterangan ahli Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., Ph.D selaku ahli dibidang hukum persaingan usaha untuk memberikan pendapat mengenai penerapan indirect evidence yang dipergunakan termohon dalam memutus perkara tersebut dikaitkan dengan alat-alat bukti hukum persaingan usaha.
d.      Meminta keterangan ahli Dr. Ir. Anton Hendranata, M.Si, selaku ahli analisis data statistika dan model ekonometrika mengenai penggunaan CR4, HI-II, dan uji homogenity of varians yang dilakukan oleh termohon, apakah telah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu statistik dan ekonometrika
Didalam putusan sela tersebut Majelis Hakim memberikan waktu kepada KPPU untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut selama 30 hari kerja. Pemeriksaan tambahan yang diperintahkan oleh Majelis Hakim melalui putusan sela dalam hal ini telah sesuai dengan pengaturan pasal 6 Perma Nomor 3 Tahun 2005 karena dalam memberikan perintah kepada KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan, Majelis hakim berpendapat bahwa pemeriksaan tersebut memang diperlukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar