Kamis, 02 Mei 2013

POSTING 11 JURNAL KE 2


Nama          : Hendah Lahyunita K
Kelas          : 2EB08
NPM           : 23211278

POSTING 11 : JURNAL ANTI MONOPOLI

UPAYA KEBERATAN DAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DI DALAM
PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA KARTEL
MINYAK GORENG NOMOR 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST)
FIKRI HAMADHANI
UNIVERSITAS INDONESIA
Bab 3
Upaya Hukum Keberatan Atas Putusan KPPU dan Pemeriksaan Tambahan

Didalam pemeriksaan perkara persaingan usaha diatur mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan pada ayat : (2) “Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”. Dan pada ayat (3) “Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan komisi”. Dengan demikian pengaturan pada ayat (2) merupakan pengaturan mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak puas terhadap apa yang telah diputuskan oleh KPPU, dan pada ayat (3) adalah pengaturan tentang waktu putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap. Mengenai tata cara pengajuan upaya hukum ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2005. Disamping upaya hukum ini, apabila para pihak merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung.

3.1 Upaya Hukum Keberatan Atas Putusan KPPU.
Putusan KPPU tidak bersifat final dan mengikat (not final and binding). Sehingga apabila, terlapor (pelaku usaha) yang tidak puas terhadap putusan KPPU mereka berhak untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan negeri. Pengadilan Negeri merupakan lembaga negara yang berwenang dalam memeriksa perkara persaingan usaha dalam upaya keberatan atas putusan KPPU. Kewenangan ini baru didapatkan apabila suatu perkara yang diterima terlapor (pelaku usaha) dirasa tidak adil dan diajukan upaya hukum keberatan ke pengadilan negeri.
Mahkmah Agung sebagai lembaga yang tertinggi dalam bidang peradilan dijajarannya mengeluarkan peraturan suatu peraturan mengenai tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU pada tanggal 12 agustus 2003 yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2003. Namun pengaturan dalam peraturan tersebut dianggap sudah tidak memadai sehingga diperbarui kembali melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU yang sekaligus mencabut keberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003.
Pihak yang keberatan, baik komisi maupun terlapor dapat menggunakan upaya akhir terhadap putusan pengadilan Negeri dalam 14 hari untuk memutuskan mengajukan kasasi atau tidak. Mahkamah agung disini mempunyai waktu selama 30 hari untuk memutuskan putusan kasasinya.
Pada pasal 8 Perma Nomor 1 Tahun 2003 menentukan bahwa hukum acara perdata yang diterapkan terhadap Pengadilan Negeri, kecuali ditentukan lain didalam Perma 1 Tahun 2003.5 Perma Nomor 1 Tahun 2003 diperbarui pengaturannya dalam Perma 3 Tahun 2005 sedangkan pengaturan hukum acara perdata adalah yang digunakan dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri masih dimuat dalam pengaturan pasal 8.
Sebelum diberlakukannya Perma 1 Tahun 2003 pernah terjadi dalam perkara No. 03/KPPU-I/2002, para pelaku usaha terlapor berkeberatan terhadap putusan KPPU sehingga menggugat KPPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dijatuhkan putusan yang membatalkan keputusan KPPU tersebut. Setelah Perma ini berlaku, ditegaskan dalam pasal 3 bahwa putusan KPPU tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya hukum mengenai putusan KPPU hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

3.2. Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Atas Putusan KPPU
Pasal 4 Perma 3 Tahun 2005 mengatur bahwa, mengenai upaya Keberatan atas Putusan KPPU diajukan dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan dari komisi berikut salinan putusan komisi dan/atau diumumkan melalui website KPPU.  Keberatan diajukan melalui kepaniteraan pengadilan negeri yang bersangkutan sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata dengan memberikan salinan putusan keberatan kepada KPPU.
Pihak Terlapor dalam satu putusan tidak selamanya hanya satu pihak. Dalam satu putusan KPPU ada kalanya atau bisa jadi terlapor terdiri lebih dari satu orang pihak. Dalam hal demikian, bilamana pihak pelaku usaha lebih dari satu, apabila mereka mempunyai kedudukan hukum yang sama, maka perkara tersebut harus didaftarkan dengan nomor yang sama pada pengadilan negeri yang berwenang.
Permohonan KPPU untuk menunjuk salah satu Pengadilan negeri disertai usulan pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan, oleh KPPU ditembuskan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri yang menerima permohonan keberatan. Pengadilan Negeri yang menerima tembusan permohonan tersebut harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu penunjukan dari Mahkamah Agung.
Mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU melalui Pengadilan Negeri tunduk pada asas hukum acara perdata yang menentukan bahwa berperkara melalui Pengadilan Negeri adalah dikenakan biaya. Ini artinya sisa biaya perkara yang sudah terlebih dahulu dibayar oleh terlapor, maka sisa biaya harus dikembalikan oleh Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk mengadili perkara kepada Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengadili perkara.

3.2.1 Upaya Keberatan Atas Putusan KPPU Tidak Melalui Proses
Mediasi.
Setelah permohonan keberatan diterima oleh pengadilan negeri, maka ketua Pengadilan Negeri berkewajiban untuk segera menunjuk majelis hakim yang memiliki pengetahuan cukup untuk memeriksa keberatan ini.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan, pada prinsipnya setiap perkara gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri, sebelum memeriksa perkara, Hakim wajib untuk memberi kesempatan bagi para pihak yang berperkara untuk menempuh upaya mediasi.
Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 merupakan pelanggaran terhadap pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Yang dikecualikan atau yang tidak wajib adalah perkaraperkara tertentu.
Binoto Nadapdap berpendapat bahwa dilihat dari kedudukan KPPU sebagai lembaga pemutus terhadap dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, peniadaan lembaga mediasi ini sudah tepat. Sebab dilihat dari segi tenggang waktu, dimana batas waktu untuk memeriksa untuk memeriksa perkara keberatan terhadap putusan KPPU adalah 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan. Sedangkan waktu untuk mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008 adalah 40 hari. Waktu mediasi ini juga masih dapat diperpanjang selama 14 hari.
Selain itu, oleh karena KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan agar pelaku usaha tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, maka tidak pada tempatnya lagi diberikan kepada pelaku usaha terlapor untuk menegosiasikan apa yang sudah diputuskan oleh KPPU, hal itu sama saja dengan memandulkan apa yang sudah diputuskan oleh KPPU.

3.2.2 Tugas Pengadilan Negeri Dalam Menangani Upaya Hukum Keberatan Atas Putusan KPPU.
Tugas pengadilan negeri dalam memeriksa masalah keberatan adalah menilai kembali keputusan KPPU, dengan mempertimbangkan fakta dan penerapan hukumnya. Kedudukan pengadilan negeri disini menyerupai kedudukan pengadilan tinggi dalam menangani masalah banding yang memeriksa kembali perkara dari awal baik mengenai fakta maupun penerapan hukumnya.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang berbeda dengan sistem hukum di Indonesia tersebut diikuti dengan aturan-aturan tentang proses penegakan undang-undang tersebut secara rinci dan jelas, sehingga dalam prakteknya banyak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Makamah Agung Nomor 1 tahun 2003 tentang Tata Cara Upaya Hukum Keberatan atas Putusan KPPU ke Pengadilan Negeri yang kemudian dilakukan pembaharuan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005. Dengan berlakunya Perma ini, diharapkan terciptanya keseragaman pendapat sekaligus memberikan solusi kearah tata cara penangan perkara persaingan usaha, terkhusus dalam hal badan peradilan yang lebih sempurna.
Upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU berdasarkan pengaturan Perma 3 tahun 2005 hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha terlapor kepada kepaniteraan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum pelaku usaha tersebut berada19, dan proses beracara pada siding upaya keberatan atas putusan KPPU pada hakikatnya sama dengan proses banding perdata yang diperiksa oleh Pengadilan Tinggi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar