Kamis, 02 Mei 2013

POSTING 15 JURNAL KE 2


Nama                   : Hendah Lahyunita K
Kelas          : 2EB08
NPM           : 23211278

POSTING 15 : JURNAL ANTI MONOPOLI

UPAYA KEBERATAN DAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DI DALAM
PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA KARTEL
MINYAK GORENG NOMOR 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST)
FIKRI HAMADHANI
UNIVERSITAS INDONESIA
BAB 5
PENUTUP

5.1. KESIMPULAN
Setelah dilakukan penjelasan mengenai teori-teori serta posisi kasus upaya keberatan atas putusan KPPU dan pemeriksaan tambahan, adapun kesimpulan serta saran dari penelitian ini adalah :
1.      Upaya keberatan atas putusan KPPU adalah Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak menerima putusan yang dijatuhkan oleh KPPU. Upaya keberatan ini diatur dalam pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan diperkuat kembali dengan pengaturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, serta dalam pasal 65 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010. Upaya keberatan diajukan oleh pelaku usaha yang tidak puas terhadap putusan yang dijatuhkan oleh KPPU ke pengadilan negeri ditempat kedudukan hukum pelaku usaha tersebut. Pengajuan upaya ini dapat dilakukan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha menerima petikan putusan dari KPPU. Pengadilan Negeri berkewajiban untuk segera menunjuk majelis hakim yang memiliki pengetahuan cukup untuk memeriksa keberatan ini. Dalam upaya keberatan atas putusan KPPU, tidak dilakukan mediasi sebagaimana yang diatur dalam Perma Agung Nomor 1 tahun 2008 dan pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg. Pemeriksaan yang dilakukan dalam tahap ini hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas perkara pada pemeriksaan tahap sidang KPPU. Majelis hakim mempunyai waktu 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut.
2.      Pemeriksaan tambahan dilakukan demi jelasnya permasalahan dan hal tersebut dipandang perlu oleh majelis hakim setelah mempelajari putusan dan berkas perkara dari KPPU. Majelis hakim dapat memerintahkan termohon keberatan (KPPU) untuk melakukan pemeriksaan tambahan melalui putusan sela.
3.      Penerapan hukum terhadap upaya keberatan atas putusan KPPU yang diajukan oleh kedua puluh pelaku usaha industri minyak goreng dalam putusan nomor 03/KPPU/2010/PN.JKT.PST sudah sesuai dengan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.
4.       
5.2. SARAN
Berdasarkan uraian bab-bab yang telah dikemukakan sebelumnya, analisa yang telah dilakukan oleh penulis dan kesimpulan tersebut diatas, maka saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah Saran yang dapat diberikan adalah:
1.      Hendaknya dilakukan perubahan terhadap Perma Nomor 3 Tahun 2005 pada pasal 6 yang mengatur mengenai pemeriksaan tambahan yang menyatakan bahwa dalam hal Majelis Hakim memandang perlu untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, maka pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan oleh KPPU. KPPU dalam perma 3 Tahun 2005 telah ditentukan sebagai salah satu pihak dalam keberatan ini, sehingga KPPU kini memiliki kepentingan dan diragukan kenetralannya sebagai pelaku pemeriksa tambahan. Pemeriksaan tambahan tentunya akan mendapatkan hasil yang lebih baik apabila dilakukan oleh pihak yang netral.

2.      Kiranya perlu KPPU menerapkan asas diferensial fungsional atau posisi fungsi yang berbeda dalam melaksanakan fungsinya dengan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain sehingga tercapai suatu due process of law dan terjamin berjalannya proses check and balance
.
3.      Pengadilan Negeri kiranya perlu untuk membentuk suatu badan yang membantu Pengadilan Negeri dalam melakukan pemeriksaan tambahan sehingga didapatkan hasil pemeriksaan yang tidak diragukan kenetralannya dan juga merigankan kewajiban Majelis Hakim dalam melaksanakan pemeriksaan dalam upaya keberatan.

4.      Pelaku usaha apabila berkeberatan terhadap putusan KPPU hendaknya tetap menerima petikan putusan tersebut karena dalam hal pelaku usaha menolak menerima petikan putusan KPPU berikut salinan putusan atau pelaku usaha tidak lagi diketahui alamatnya, KPPU akan membuat berita laporan bahwa pelaku usaha telah dianggap menerima pemberitahuan petikan putusan tersebut terhitung sejak salinan putusan tersebut tersedia di website KPPU.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdurrahman A. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, (Jakarta:Pradnya
Paramita, 1991)
Ali, H.Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika 2009.
Bahar, Wahyuni. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 – Refleksi dan Rekomendasi” Dalam
Litigasi Persaingan Usaha. Tangerang: PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2010.
Broder, Douglas. US. Antitrust Law Enforcement a Practice Introduction. New York: Oxford
University Press, 2010.
Harahap, M.Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Cet.7. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Ibrahim, Johny. Hukum Persaingan Usaha: Filosofi, Teori, dan Implikasinya di Indonesia.
Malang: Bayu Media Publishing, 2007.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I
Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Cet.7. Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan, 2000.
Knud Hansen.Et al. Law Concerning Prohibition of Monopolistic Praktice and Unfair Business
Competition (Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). Jakarta: Penerbit Katalis, 2003.
Lubis, Andi Fahmi. Et al. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks. Jakarta:
Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit, 2009.
Mamudji, Sri. et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Nadapdap, Binoto., Hukum Acara Persaingan Usaha. Jakarta: Jala Permata Aksara,2009.
Nugroho, Susanti Adi. “Acara Pemeriksaan Perkara Persaingan Usaha”. Dalam Litigasi
Persaingan Usaha. Tangerang: PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2010.
Prints, Darwan. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2002.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cet.11 Bandung: Sumur Bandung,
1982.
Siswanto, Arie. Hukum Persaingan Usaha. Cet.2. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penulisan Hukum, cet 3, Jakarta: Universitas Indonesia (UI
Press) 1986.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Ed.1.
Cet.10. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Peranan dan Penggunaan Kepustakaan Didalam
Penelitian Hukum. Jakarta: Pusat Dokumentasi UI, 1979.
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Perdata Dalam Teori dan Praktek.
Bandung: Mandar Maju 2005.
Wibowo, Desvianto dan Harjon Sinaga. Hukum Acara Persaingan Usaha. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2005.

Artikel

Anisah, Siti. “Persaingan Seputar Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU.”
Jurnal Hukum Bisnis, Volume 24. 2005.
Anggara, Stefino. “ Usaha dan Peradilan Khusus (Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman).” Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 1, 2009.
Gisymar, Najib A. “Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Catatan Peluang Masalah Terhadap
Penegakan Hukum UU.5 Tahun 1999).” Jurnal Hukum Bisnis, Volume 19. 2002.
Sukendar. “Kedudukan Lembaga Khusus (Auxiliary State’s Organ) Dalam Konfigurasi
Ketatanegaraan Modern Indonesia (Studi Mengenai Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia)”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 1. 2009.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Laskoro, Satrio, “Inderect Evidence Didalam Pembuktian Perkara Persaingan Usaha “Skripsi
Sarjana Universitas Indonesia. Depok, 2011.

Makalah
Assidiqie, Jimmly.”Fungsi Quasi Peradilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU).”Makalah disampaikan pada Seminar Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Perihal Tender. Jakarta, 17 Maret 2011.
Rajagukguk, Erman. “Penerapan Hukum Asing Harus Melalui Undang-Undang: Tinjauan
Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)”. Makalah disampaikan pada Seminar Penegakan Hukum Persaingan Usaha Perihal Tender. Jakarta, 17 Maret 2011.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 11 Tahun
1008, L.N No. 58, TLN. No. 4843.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, L.N No.
157, TLN No. 5076.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817.
Indonesia. Keputusan Presiden Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kepres No. 54
Tahun 2005. Lembaran Lepas 2005.
Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum
Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Perma No. 3 Tahun 2005.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar