Nama : Hendah Lahyunita K
Kelas : 2EB08
NPM :
23211278
POSTING 15 : JURNAL ANTI MONOPOLI
UPAYA
KEBERATAN DAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DI DALAM
PROSES
PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA
MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG
LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK
SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA KARTEL
MINYAK
GORENG NOMOR 3/KPPU/2010/PN.JKT.PST)
FIKRI
HAMADHANI
UNIVERSITAS
INDONESIA
BAB
5
PENUTUP
5.1. KESIMPULAN
Setelah
dilakukan penjelasan mengenai teori-teori serta posisi kasus upaya keberatan
atas putusan KPPU dan pemeriksaan tambahan, adapun kesimpulan serta saran dari
penelitian ini adalah :
1.
Upaya
keberatan atas putusan KPPU adalah Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku
usaha yang tidak menerima putusan yang dijatuhkan oleh KPPU. Upaya keberatan
ini diatur dalam pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan
diperkuat kembali dengan pengaturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun
2005, serta dalam pasal 65 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1
Tahun 2010. Upaya keberatan diajukan oleh pelaku usaha yang tidak puas terhadap
putusan yang dijatuhkan oleh KPPU ke pengadilan negeri ditempat kedudukan hukum
pelaku usaha tersebut. Pengajuan upaya ini dapat dilakukan dalam kurun waktu 14
(empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha menerima petikan putusan dari
KPPU. Pengadilan Negeri berkewajiban untuk segera menunjuk majelis hakim yang
memiliki pengetahuan cukup untuk memeriksa keberatan ini. Dalam upaya keberatan
atas putusan KPPU, tidak dilakukan mediasi sebagaimana yang diatur dalam Perma
Agung Nomor 1 tahun 2008 dan pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg. Pemeriksaan
yang dilakukan dalam tahap ini hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas perkara
pada pemeriksaan tahap sidang KPPU. Majelis hakim mempunyai waktu 30 hari sejak
dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut.
2.
Pemeriksaan
tambahan dilakukan demi jelasnya permasalahan dan hal tersebut dipandang perlu
oleh majelis hakim setelah mempelajari putusan dan berkas perkara dari KPPU.
Majelis hakim dapat memerintahkan termohon keberatan (KPPU) untuk melakukan
pemeriksaan tambahan melalui putusan sela.
3.
Penerapan
hukum terhadap upaya keberatan atas putusan KPPU yang diajukan oleh kedua puluh
pelaku usaha industri minyak goreng dalam putusan nomor 03/KPPU/2010/PN.JKT.PST
sudah sesuai dengan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.
4.
5.2. SARAN
Berdasarkan
uraian bab-bab yang telah dikemukakan sebelumnya, analisa yang telah dilakukan
oleh penulis dan kesimpulan tersebut diatas, maka saran yang dapat diberikan
oleh penulis adalah Saran yang dapat diberikan adalah:
1.
Hendaknya
dilakukan perubahan terhadap Perma Nomor 3 Tahun 2005 pada pasal 6 yang
mengatur mengenai pemeriksaan tambahan yang menyatakan bahwa dalam hal Majelis
Hakim memandang perlu untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, maka pemeriksaan
tambahan tersebut dilakukan oleh KPPU. KPPU dalam perma 3 Tahun 2005 telah
ditentukan sebagai salah satu pihak dalam keberatan ini, sehingga KPPU kini
memiliki kepentingan dan diragukan kenetralannya sebagai pelaku pemeriksa
tambahan. Pemeriksaan tambahan tentunya akan mendapatkan hasil yang lebih baik
apabila dilakukan oleh pihak yang netral.
2.
Kiranya
perlu KPPU menerapkan asas diferensial fungsional atau posisi fungsi yang
berbeda dalam melaksanakan fungsinya dengan berkoordinasi dengan lembaga
penegak hukum lain sehingga tercapai suatu due process of law dan terjamin
berjalannya proses check and balance
.
3.
Pengadilan
Negeri kiranya perlu untuk membentuk suatu badan yang membantu Pengadilan
Negeri dalam melakukan pemeriksaan tambahan sehingga didapatkan hasil
pemeriksaan yang tidak diragukan kenetralannya dan juga merigankan kewajiban
Majelis Hakim dalam melaksanakan pemeriksaan dalam upaya keberatan.
4.
Pelaku
usaha apabila berkeberatan terhadap putusan KPPU hendaknya tetap menerima
petikan putusan tersebut karena dalam hal pelaku usaha menolak menerima petikan
putusan KPPU berikut salinan putusan atau pelaku usaha tidak lagi diketahui
alamatnya, KPPU akan membuat berita laporan bahwa pelaku usaha telah dianggap
menerima pemberitahuan petikan putusan tersebut terhitung sejak salinan putusan
tersebut tersedia di website KPPU.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Abdurrahman A. Ensiklopedia
Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, (Jakarta:Pradnya
Paramita, 1991)
Ali, H.Zainudin Ali. Metode
Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika 2009.
Bahar, Wahyuni. “Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 – Refleksi dan Rekomendasi” Dalam
Litigasi
Persaingan Usaha. Tangerang:
PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2010.
Broder, Douglas. US. Antitrust
Law Enforcement a Practice Introduction. New York: Oxford
University
Press, 2010.
Harahap, M.Yahya. Hukum Acara
Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian, dan
Putusan Pengadilan.
Cet.7. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara
Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Ibrahim, Johny. Hukum
Persaingan Usaha: Filosofi, Teori, dan Implikasinya di Indonesia.
Malang: Bayu
Media Publishing, 2007.
Indroharto. Usaha Memahami
Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I
Beberapa
Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Cet.7. Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan, 2000.
Knud Hansen.Et al. Law
Concerning Prohibition of Monopolistic Praktice and Unfair Business
Competition
(Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). Jakarta:
Penerbit Katalis, 2003.
Lubis, Andi Fahmi. Et al.
Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks. Jakarta:
Deutsche
Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit, 2009.
Mamudji, Sri. et al. Metode
Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas
Hukum
Universitas Indonesia, 2005.
Nadapdap, Binoto., Hukum Acara
Persaingan Usaha. Jakarta: Jala Permata Aksara,2009.
Nugroho, Susanti Adi. “Acara
Pemeriksaan Perkara Persaingan Usaha”. Dalam Litigasi
Persaingan
Usaha. Tangerang:
PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2010.
Prints, Darwan. Strategi
Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2002.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum
Acara Perdata Indonesia. Cet.11 Bandung: Sumur Bandung,
1982.
Siswanto, Arie. Hukum
Persaingan Usaha. Cet.2. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penulisan
Hukum, cet 3, Jakarta: Universitas Indonesia (UI
Press) 1986.
Soekanto, Soerjono dan Sri
Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Ed.1.
Cet.10. Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2007.
Soekanto, Soerjono dan Sri
Mamudji. Peranan dan Penggunaan Kepustakaan Didalam
Penelitian Hukum. Jakarta: Pusat
Dokumentasi UI, 1979.
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar
Oeripkartawinata. Hukum Perdata Dalam Teori dan Praktek.
Bandung: Mandar
Maju 2005.
Wibowo, Desvianto dan Harjon
Sinaga. Hukum Acara Persaingan Usaha. Jakarta: PT. Raja
Grafindo
Persada, 2005.
Artikel
Anisah, Siti. “Persaingan Seputar
Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU.”
Jurnal Hukum
Bisnis,
Volume 24. 2005.
Anggara, Stefino. “ Usaha dan
Peradilan Khusus (Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman).” Jurnal
Persaingan Usaha, Edisi 1, 2009.
Gisymar, Najib A. “Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (Catatan Peluang Masalah Terhadap
Penegakan Hukum
UU.5 Tahun 1999).” Jurnal Hukum Bisnis, Volume 19. 2002.
Sukendar. “Kedudukan Lembaga
Khusus (Auxiliary State’s Organ) Dalam Konfigurasi
Ketatanegaraan
Modern Indonesia (Studi Mengenai Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia)”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi
1. 2009.
Skripsi/Tesis/Disertasi
Laskoro, Satrio, “Inderect
Evidence Didalam Pembuktian Perkara Persaingan Usaha “Skripsi
Sarjana
Universitas Indonesia. Depok, 2011.
Makalah
Assidiqie, Jimmly.”Fungsi Quasi Peradilan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU).”Makalah
disampaikan pada Seminar Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Perihal Tender.
Jakarta, 17 Maret 2011.
Rajagukguk, Erman. “Penerapan
Hukum Asing Harus Melalui Undang-Undang: Tinjauan
Keputusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)”. Makalah disampaikan pada Seminar
Penegakan Hukum Persaingan Usaha Perihal Tender. Jakarta, 17 Maret 2011.
Peraturan
Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 11 Tahun
1008, L.N No.
58, TLN. No. 4843.
Indonesia. Undang-Undang
Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, L.N No.
157, TLN No.
5076.
Indonesia. Undang-Undang
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, UU No. 5 Tahun
1999, LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817.
Indonesia. Keputusan Presiden
Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kepres No. 54
Tahun 2005.
Lembaran Lepas 2005.
Mahkamah Agung, Peraturan
Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum
Keberatan Terhadap
Putusan KPPU. Perma
No. 3 Tahun 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar