Kamis, 02 Mei 2013

POSTING 4 : JURNAL ANTI MONOPOLI TINJAUAN MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA FATHIANNISA GELASIA UNIVERSITAS INDONESIA



Nama                   : Hendah Lahyunita K
Kelas          : 2EB08
NPM           : 23211278

POSTING 4 : JURNAL ANTI MONOPOLI

TINJAUAN MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA
FATHIANNISA GELASIA
UNIVERSITAS INDONESIA

BAB 3
KETENTUAN MONOPOLY BY LAW
DI INDONESIA

3.1 Monopoli Berdasarkan Regulasi
Monopoli berdasarkan regulasi ini terjadi karena adanya campur tangan negara melalui produk peraturan perundang-undangan untuk mengatur perekonomian demi terselenggaranya kesejahteraan rakyatnya ataupun kepentingan lainnya.
Negara dalam hal ini dibutuhkan tidak hanya untuk menjaga keteraturan sosial tapi juga untuk memberikan landasan bagi mekanisme pasar agar mampu berfungsi dengan baik. Disini konsep negara kesejahteraan dapat menjadi acuan untuk memahami berbagai ide dan pandangan ekonomi serta terjadinya berbagai pergulatan pemikiran tentang peran negara. Sebab Negara kesejahteraan pada dasarnya mengacu pada “peran negara yang aktif dalam mengelola dan mengorganisasi perekonomian” yang di dalamnya mencakup tanggung jawab Negara untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar akan tingkat tertentu bagi warganya.

3.1.1 Monopoly by Law dalam Pasal 33 UUD RI 1945
Pasal 33 UUD 1945 tersebut secara tegas menghendaki adanya monopoli negara untuk menguasai bumi dan air berikut kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam Pasal 33 UUD 1945 tersebut digunakan konsep dikuasai oleh negara. Pengertian dikuasai oleh negara menurut Bung Hatta tidak berarti bahwa Negara sendiri yang menjadi pengusaa, usahawan atau “ondernemen”. Kekuasaan Negara terdapat dalam hal membentuk peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, yang di dalamnya memuat larangan penghisapan orang kuat (konglomerat) terhadap orang lemah (rakyat biasa).
Menurut pasal 33 UUD 1945, penguasaan yang diberikan negara dalam hal produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak merupakan sebuah bentuk kewenangan untuk melakukan monopoli yang berdasarkan hukum (monopoly by law), namun Undang-Undang Dasar 1945 hanya membenarkan penguasaan itu dilakukan oleh negara untuk kepentingan umum. Penguasaan negara terhadap produk atau jasa yang menguasasi hajat hidup orang banyak ini adalah suatu monopoli artifisial, tetapi dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pemberian perlakuan khusus bagi cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk
dikuasai oleh negara, secara tegas diatur dalam Pasal 33 ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya walaupun berdasarkan ketentuan dalam pasal 176, Pasal 177, Pasal 178 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah diberi kewenangan ekonomi untuk mengatur dan mengurus perekonomian daerah, namun pengaturan dan pengurusan di bidang ekonomi harus tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disini negara hadir sebagai pelaku monopoli karena undang-undang memerintahkan negara untuk melakukannya. Sebagian pendapat mengatakan bahwa monopoly by law dengan memiliki tujuan bukan keuntungan sebagaimana terjadi dalam mekanisme pasar melainkan fungsi layanan. Menurut W. Friedman.  negara atau pemerintah harus bertindak dalam 3 dimensi umum atau tipologi umum, yakni:
a.       Negara bertindak sebagai regulator (de stuurende) yang mengendalikan atau mengemudikan perekonomian di mana di dalamnya negara bertindak sebagai wasit (jury).
b.      Negara bertindak sebagai penyedia (de presterendee) lebih-lebih dalam suatu negara yang berfalsafah sebagai negara kesejahteraan (welfare state)
c.        Negara bertindak sebagai pengusaha (entrpeneur)120
Dalam hal melaksanakan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, pemerintah membentuk Badan-Badan Usaha Milik Negara atau lebih dikenal sebagai BUMN yang dianggap sebagai agen pembangunan, dengan dukungan dana dan pemerintah. Monopoli oleh BUMN diberbagai sektor industri dan perdagangan dibolehkan UUD 1945, bahkan terhadap industri strategis hanya dapat diselenggarakan atau diawasi oleh BUMN sebagai badan usaha yang mewakili kepentingan umum.
Akan tetapi pelaksanaan monopoli oleh BUMN tersebut tidak sepenuhnya diserahkan kepada BUMN. Seperti penentuan logistik kelistrikan oleh PLN, dimana PLN tidak mempunyai wewenang untuk penggunaan lampu hemat energi. Pemberian hak monopoli kepada BUMN pun harus berdasarkan penetapan Undang-Undang secara resmi dan pengelolaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada pemerintah.
Ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 juga membawa konsekuensi bahwa swasta tidak diperbolehkan mengelola dan menguasai suatu cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, kecuali bila telah mendapat mandat dari negara berdasarkan suatu produk perundang-undangan yang sah. Karena kedaulatan ekonomi berada di tangan rakyat, maka mandat yang akan diberikan oleh negara kepada swasta tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari rakyat. Dengan demikian, mandat itu harus berbentuk undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar