Nama : Hendah Lahyunita K
Kelas : 2EB08
NPM :
23211278
POSTING 4 : JURNAL ANTI MONOPOLI
TINJAUAN
MENGENAI PENGATURAN MONOPOLI BERDASARKAN HUKUM ( MONOPOLY BY LAW ) DI INDONESIA
FATHIANNISA
GELASIA
UNIVERSITAS INDONESIA
BAB 3
KETENTUAN MONOPOLY BY LAW
DI INDONESIA
3.1
Monopoli Berdasarkan Regulasi
Monopoli
berdasarkan regulasi ini terjadi karena adanya campur tangan negara melalui
produk peraturan perundang-undangan untuk mengatur perekonomian demi
terselenggaranya kesejahteraan rakyatnya ataupun kepentingan lainnya.
Negara
dalam hal ini dibutuhkan tidak hanya untuk menjaga keteraturan sosial tapi juga
untuk memberikan landasan bagi mekanisme pasar agar mampu berfungsi dengan
baik. Disini konsep negara kesejahteraan dapat menjadi acuan untuk memahami
berbagai ide dan pandangan ekonomi serta terjadinya berbagai pergulatan
pemikiran tentang peran negara. Sebab Negara kesejahteraan pada dasarnya
mengacu pada “peran negara yang aktif dalam mengelola dan mengorganisasi
perekonomian” yang di dalamnya mencakup tanggung jawab Negara untuk menjamin
ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar akan tingkat tertentu bagi warganya.
3.1.1
Monopoly by Law dalam Pasal 33 UUD RI 1945
Pasal
33 UUD 1945 tersebut secara tegas menghendaki adanya monopoli negara untuk menguasai
bumi dan air berikut kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam Pasal 33
UUD 1945 tersebut digunakan konsep dikuasai oleh negara. Pengertian dikuasai
oleh negara menurut Bung Hatta tidak berarti bahwa Negara sendiri yang menjadi
pengusaa, usahawan atau “ondernemen”. Kekuasaan Negara terdapat dalam hal
membentuk peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, yang di dalamnya memuat
larangan penghisapan orang kuat (konglomerat) terhadap orang lemah (rakyat
biasa).
Menurut
pasal 33 UUD 1945, penguasaan yang diberikan negara dalam hal produksi yang
menyangkut hajat hidup orang banyak merupakan sebuah bentuk kewenangan untuk
melakukan monopoli yang berdasarkan hukum (monopoly by law),
namun Undang-Undang Dasar 1945 hanya membenarkan penguasaan itu dilakukan oleh
negara untuk kepentingan umum. Penguasaan negara terhadap produk atau jasa yang
menguasasi hajat hidup orang banyak ini adalah suatu monopoli artifisial,
tetapi dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pemberian
perlakuan khusus bagi cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang
banyak untuk
dikuasai oleh negara,
secara tegas diatur dalam Pasal 33 ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya walaupun berdasarkan
ketentuan dalam pasal 176, Pasal 177, Pasal 178 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah diberi kewenangan ekonomi untuk
mengatur dan mengurus perekonomian daerah, namun pengaturan dan pengurusan di
bidang ekonomi harus tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Disini
negara hadir sebagai pelaku monopoli karena undang-undang memerintahkan negara
untuk melakukannya. Sebagian pendapat mengatakan bahwa monopoly by law dengan
memiliki tujuan bukan keuntungan sebagaimana terjadi dalam mekanisme pasar melainkan
fungsi layanan. Menurut W. Friedman. negara atau pemerintah harus bertindak dalam 3
dimensi umum atau tipologi umum, yakni:
a. Negara
bertindak sebagai regulator (de stuurende) yang mengendalikan atau mengemudikan
perekonomian di mana di dalamnya negara bertindak sebagai wasit (jury).
b. Negara
bertindak sebagai penyedia (de presterendee) lebih-lebih dalam suatu negara
yang berfalsafah sebagai negara kesejahteraan (welfare state)
c.
Negara bertindak sebagai pengusaha (entrpeneur)120
Dalam
hal melaksanakan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, pemerintah membentuk Badan-Badan
Usaha Milik Negara atau lebih dikenal sebagai BUMN yang dianggap sebagai agen
pembangunan, dengan dukungan dana dan pemerintah. Monopoli oleh BUMN diberbagai
sektor industri dan perdagangan dibolehkan UUD 1945, bahkan terhadap industri
strategis hanya dapat diselenggarakan atau diawasi oleh BUMN sebagai badan
usaha yang mewakili kepentingan umum.
Akan
tetapi pelaksanaan monopoli oleh BUMN tersebut tidak sepenuhnya diserahkan
kepada BUMN. Seperti penentuan logistik kelistrikan oleh PLN, dimana PLN tidak
mempunyai wewenang untuk penggunaan lampu hemat energi. Pemberian hak monopoli
kepada BUMN pun harus berdasarkan penetapan Undang-Undang secara resmi dan
pengelolaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada pemerintah.
Ketentuan
dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 juga membawa konsekuensi bahwa swasta tidak
diperbolehkan mengelola dan menguasai suatu cabang produksi yang penting dan
menguasai hajat hidup orang banyak, kecuali bila telah mendapat mandat dari
negara berdasarkan suatu produk perundang-undangan yang sah. Karena kedaulatan
ekonomi berada di tangan rakyat, maka mandat yang akan diberikan oleh negara
kepada swasta tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari rakyat.
Dengan demikian, mandat itu harus berbentuk undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar